Medanoke.com – Anggota DPRD Medan Abdul Rahman Nasution SH dari Partai Amanat Nasional (PAN) yang juga wakil ketua komisi III pada DPRD Medan, melaksanakan Sosialisasi Perda (Sosper) nomor 16 tahun 2011 dijalan S.Parman kelurahan Petisah Hulu kecamatan Medan Baru lingkungan VII atau lebih tepatnya lorong Baru, pada hari minggu (28/02/2021).
Abdul Rahman Nasution SH, yang lebih akrab dipanggil Mance ini dalam sambutannya tentang Perda nomor 16 tahun 2011 menjelaskan kepada warga masyarakat yang hadir bahwa warga yang membayar rekening listrik secara otomatis sudah memberikan kontribusi PAD sebesar 280 milyar.
Dalam sambutannya Mance juga mengatakan setiap warga berhak untuk mendapatkan penerangan yang layak di setiap lingkungan tempat tinggalnya.
Dalam acara Sosper itu juga diadakan tanya jawab diantara warga yang hadir.
Seperti kepala lingkungan VII kelurahan Petisah Hulu, Suryani yang bertanya mengenai kurangnya perhatian dari Pemko Medan tentang masih banyaknya lingkungan yang masih minim lampu penerangan jalan di wilayah lingkungan mereka.
Dalam jawabannya Abdul Rahman Nasution SH mengatakan mohon didata ada berapa titik lokasi yang masih belum mendapatkan penerangan jalan, agar nanti bisa dilaporkan ke Kadis Pertamanan kota Medan M.Husni.
Pertanyaan selanjutnya datang dari Budi, yang bertanya mengenai soal dana bantuan untuk korban Covid-19 yang dijanjikan sebesar 15 juta bagi ahli waris. Karena Orang tua Budi meninggal dunia karena Covid-19.
Mance juga menjawab akan langsung mempertanyakan hal tersebut ke Gugus Tugas Covid-19 Pemko Medan.
Dalam Sosper tersebut turut hadir yang mewakili Lurah Petisah Hulu, Suhaimi (sekretaris lurah), dari dinas BP2RD Tengku Fauzan Fikri.
Dalam akhir acara kepada warga masyarakat yang hadir diberikan bingkisan dan diperkenankan foto bersama dengan Abdul Rahman Nasution SH (Mance).
Dalam Sosialisasi Perda ini terlihat tetap mengedepankan Protokol Kesehatan, dengan tetap memakai masker pada setiap warga masyarakat yang hadir.
Selesai. (ROY IRAWAN)