Skip to content
Agustus 21, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Nasional
  • Komisi III DPR RI Dukung Kejaksaan RI Menjaga Netralitas Pemilu 2024
  • Kejagung RI
  • Nasional

Komisi III DPR RI Dukung Kejaksaan RI Menjaga Netralitas Pemilu 2024

redaksi November 16, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com, Komisi III DPR RI memberikan dukungan kepada Kejaksaan RI
untuk menjaga netralitas pada Pemilu tahun 2024,
dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Kamis (16/11/23) di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia.

Dalam kesempatan ini, ST Burhanuddin Jaksa Agung atas nama pribadi dan Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI.

“Berkat dukungan, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan mengikuti tahapan penanganan perkara yakni melakukan kajian terkait pelanggaran Pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan tugas. Hingga saat ini, Kejaksaan telah melajukan penanganan tindak pidana Pemilu sebanyak 11 perkara, dan hal yang terbaru adalah kegiatan penuntutan yang dilaporkan secara tertulis ke Sentra Gakkumdu.

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanudin juga menyampaikan dalam rangka menjaga Netralitas jajaran Kejaksaan, telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan dalam rangka menunjukkan Netralitas jajaran Kejkasaan RI, kami juga menerbitkan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Memorandum Jaksa Agung Nomor: 128/A/SUJA/8/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” ungkap Jaksa Agung.

Dalam rangka menyukseskan Pemilu damai, Jaksa Agung juga menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui surat Nomor: R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kami melaporkan bahwa telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang tugasnya melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pelaksanaan Pemilu damai,” ujar Jaksa Agung.

Melalui paparannya, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas Jaksa dan Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Kegiatan tersebut diantaranya pelaksanaan Focus Group Discussion dan Bimbingan Teknis bersama dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penanganan perkara terkait Pemilu.

Secara khusus, Komisi III DPR RI menyoroti pelaksanaan penanganan perkara dengan mekanisme Restorative Justice yang sudah menjadi barometer untuk menekan perkara masuk ke Pengadilan. Kemudian, Komisi III DPR RI mengapresiasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan sehingga mampu membangun kepercayaan publik yang tinggi.

Komisi III DPR RI juga berpesan agar Kejaksaan RI ke depan dapat melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak ada penindakan yang dilakukan secara masif. Hal itu dapat diminimalisir guna mengantisipasi aparatur desa yang memiliki pengetahuan hukum yang minim.

“Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Komisi III DPR RI ini dapat semakin ditingkatkan, guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Jaksa Agung.

Adapun Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR RI melahirkan 2 kesimpulan, yang pertama Komisi III DPR RI mendukung komitmen Jaksa Agung untuk menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas Kejaksaan dalam menghadapi Pemilu. Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga mengapresiasi terbitnya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu. Untuk itu, Komisi III DPR RI meminta para jajaran agar terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam Sentra Gakkumdu dengan tetap menjaga independensi, guna mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum, serta Pemilu yang efektif dan efisien. (aSp/ist)


dalam Rapat Kerja dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), membahas persiapan pengamanan dan penegakan hukum dalam rangka pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, Kamis (16/11/23) di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Republik Indonesia.

Dalam kesempatan ini, ST Burhanuddin Jaksa Agung atas nama pribadi dan Pimpinan Kejaksaan RI mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Pimpinan dan Para Anggota Komisi III DPR RI sebagai mitra kerja Kejaksaan RI.

“Berkat dukungan, sinergi dan kolaborasi yang telah terjalin selama ini, Kejaksaan dapat terus mewujudkan pelaksanaan penegakan hukum yang humanis, berkeadilan, dan berkemanfaatan, serta mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan tujuan pembangunan nasional,” ujar Jaksa Agung.

Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan telah membangun pola komunikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dengan mengikuti tahapan penanganan perkara yakni melakukan kajian terkait pelanggaran Pemilu, penyelidikan, rapat pleno pengawas Pemilu, penerusan, penyidikan, praperadilan, penuntutan dan pelaksanaan tugas. Hingga saat ini, Kejaksaan telah melajukan penanganan tindak pidana Pemilu sebanyak 11 perkara, dan hal yang terbaru adalah kegiatan penuntutan yang dilaporkan secara tertulis ke Sentra Gakkumdu.

Kemudian, Jaksa Agung ST Burhanudin juga menyampaikan dalam rangka menjaga Netralitas jajaran Kejaksaan, telah diterbitkan Instruksi Jaksa Agung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Serentak 2024.

“Sebagai bentuk komitmen pelaksanaan dalam rangka menunjukkan Netralitas jajaran Kejkasaan RI, kami juga menerbitkan Memorandum Jaksa Agung Nomor: B 127/A/SUJA/08/2023 tentang Upaya Meminimalisir Dampak Penegakan Hukum terhadap Pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2024 dan Memorandum Jaksa Agung Nomor: 128/A/SUJA/8/2023 tentang Optimalisasi Peran Intelijen Kejaksaan dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024,” ungkap Jaksa Agung.

Dalam rangka menyukseskan Pemilu damai, Jaksa Agung juga menginstruksikan pembentukan Posko Pemilu Kejaksaan RI di seluruh Indonesia melalui surat Nomor: R-1804/D/Dip.2/07/2022 tanggal 19 Juli 2022 tentang Laporan Pembentukan Posko Pemilihan Umum Tahun 2024.

“Kami melaporkan bahwa telah terbentuk 534 Posko Pemilu yang tugasnya melakukan deteksi dini terkait Ancaman, Gangguan, Hambatan dan Tantangan pelaksanaan Pemilu damai,” ujar Jaksa Agung.

Melalui paparannya, Jaksa Agung juga menyampaikan bahwa Kejaksaan telah melakukan berbagai kegiatan peningkatan kapasitas Jaksa dan Aparat Penegak Hukum yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu. Kegiatan tersebut diantaranya pelaksanaan Focus Group Discussion dan Bimbingan Teknis bersama dalam rangka menyamakan persepsi terhadap penanganan perkara terkait Pemilu.

Secara khusus, Komisi III DPR RI menyoroti pelaksanaan penanganan perkara dengan mekanisme Restorative Justice yang sudah menjadi barometer untuk menekan perkara masuk ke Pengadilan. Kemudian, Komisi III DPR RI mengapresiasi penanganan perkara korupsi yang dilakukan oleh Kejaksaan sehingga mampu membangun kepercayaan publik yang tinggi.

Komisi III DPR RI juga berpesan agar Kejaksaan RI ke depan dapat melakukan pendampingan terhadap pengelolaan dana desa agar tidak ada penindakan yang dilakukan secara masif. Hal itu dapat diminimalisir guna mengantisipasi aparatur desa yang memiliki pengetahuan hukum yang minim.

“Kami berharap kerja sama dan dukungan dari Komisi III DPR RI ini dapat semakin ditingkatkan, guna memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat, bangsa, dan negara,” ucap Jaksa Agung.

Adapun Rapat Kerja Jaksa Agung dengan Komisi III DPR RI melahirkan 2 kesimpulan, yang pertama adalah; Komisi III DPR RI mendukung komitmen Jaksa Agung untuk menjaga netralitas, profesionalitas dan integritas Kejaksaan dalam menghadapi Pemilu. Tak hanya itu, Komisi III DPR RI juga mengapresiasi terbitnya Instruksi Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Mendukung dan Menyukseskan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2024 dan Komisi III DPR RI meminta Jaksa Agung untuk mengedepankan profesionalitas dalam penanganan kasus tindak pidana Pemilu. Untuk itu, Komisi III DPR RI meminta para jajaran agar terus meningkatkan koordinasi dan kolaborasi dalam Sentra Gakkumdu dengan tetap menjaga independensi, guna mewujudkan Pemilu yang demokratis dan berintegritas demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum, serta Pemilu yang efektif dan efisien. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Pemilu 2024 DPR RI Dukung kejaksaan RI Komisi III Menjaga Netralitas

    Continue Reading

    Previous: GMKI Kecam Upaya Pelemahan Terhadap Kejaksaan
    & Siap Lawan Upaya “Corruptor Fight Back”
    Next: Tegas Tanggapan Jaksa Agung Terkait Oknum Kejaksaan di Bondowoso Terjerat OTT KPK

    Related Stories

    Fundamental Operasional Menguat, PGN Optimis Raih Margin Positif Berkelanjutan ke Depan
    • Nasional

    Fundamental Operasional Menguat, PGN Optimis Raih Margin Positif Berkelanjutan ke Depan

    Juli 25, 2025
    Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice
    • Kejagung RI
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Hingga Juni 2025, Kejati Sumut Selesaikan 27 Perkara Dengan Menerapkan Restorative Justice

    Juli 1, 2025
    DPN Sahabat Polisi Tunjuk Burhanuddin Sebagai Ketum DPW SPI Sumut
    • Nasional
    • POLRI

    DPN Sahabat Polisi Tunjuk Burhanuddin Sebagai Ketum DPW SPI Sumut

    Juni 29, 2025

    Trending News

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC 1

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat 2

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan 3

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah? 4

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial 5

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

    Agustus 5, 2025

    You may have missed

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC
    • Kriminalitas
    • OJK
    • POLRI

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat
    • Lakalantas

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan
    • Pemko Medan

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?
    • Hukum

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d