Medanoke.com – Medan, Ketua Tim Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI H. Ahmad Sahroni memberikan apresiasi secara khusus kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dengan terobosannya melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif (Restorative Justice).
Apresiasi itu disampaikan Ahmad Sahroni pada acara Kunjungan Kerja Reses Komisi III DPR RI ke Provinsi Sumut Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 yang digelar di Hotel JW Marriot Jalan Yos Sudarso, Medan, Selasa (8/3/2022).
Kajati Sumut Idianto, SH,MH dalam paparannya menyampaikan keberhasilan Kejati Sumut dalam penyelamatan, pengembalian dan pemulihan aset keuangan negara. Penyelamatan aset Pemprovsu (Intel) senilai Rp 152 M pengembalian keuangan negara Pemko Medan (Intel) Rp, 9.083.566.525. Walpam Rp. 210.620.599.683.
Lebih lanjut disampaikan, penyelamatan keuangan negara (Pidsus) Rp. 76.766.677.378, pemulihan keuangan negara (Datun) Rp. 359.647.283.540, penyelamatan keuangan negara (Datun) Rp.1.592.922.040.908. Sepanjang tahun 2021 telah mengamankan 18 orang DPO dan telah melaksanakan vaksin kepada 24.037 orang.
“Untuk penanganan perkara tindak pidana umum, perkara narkotika masih mendominasi, kemudian untuk pelaksanaan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif tahun 2021 ada 72 perkara dan sepanjang Januari-Februari 2022 sudah ada 25 perkara,” jelasnya.
Sementara untuk penanganan perkara bidang tindak pidana khusus, kata Idianto di tingkat penyelidikan ada 177 kegiatan, penyidikan 125 kegiatan, prapenuntutan/penuntutan 83 perkara dan eksekusi 42 perkara.
Pada kesempatan itu, mantan Direktur Tindak Pidana Terorisme dan Lintas Negara Jampidum Kejagung RI ini menyampaikan beberapa perkara yang menjadi perhatian masyarakat di wilayah hukum Kejati Sumut. Seperti, perkara narkotika di Tanjungbalai Asahan yang melibatkan 15 orang yang terdiri dari 11 anggota Polri, 1 TNI dan 3 sipil. Perkara pembunuhan berenana terhadap wartawan di Simalungun, tindak pidana menyimpan dan memelihara satwa dilindungi serta perkara vaksin kosong.
Setelah Kajati Sumut menyampaikan paparannya, beberapa Anggota DPR RI mengajukan pertanyaan terkait dengan beberapa hal yang berkaitan dengan upaya penegakan hukum di wilayah kerja Kejati Sumut.
Pertanyaan dari anggota dewan lainnya juga disampaikan seperti dari Taufik Basari yang menyoroti beban kerja yang tidak sebanding dengan anggaran yang ada. Terutama dalam upaya Kejaksaan melakukan pencegahan lewat penyuluhan hukum dan penangkapan DPO.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Trimedya Panjaitan menyampaikan agar satker yang ada saat ini benar-benar dimaksimalkan. Sama halnya dengan Hinca Pandjaitan dari Fraksi Demokrat yang menyarankan Kajati Sumut segera memetakan kinerja 100 hari ke depan.
“Secara khusus, saya juga menyampaikan apresiasi kepada Kejati Sumut yang telah berinovasi dalam melakukan penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif. Usulan Kampung Restoratif Justice yang disampaikan ke Kejagung diharapkan akan menjadi role model dalam penegakan hukum yang berkeadilan,” tandas Hinca Pandjaitan.
Sementara Romo H. R. Muhammad Syafi’i dan Arteria Dahlan menyoroti penanganan perkara pidana umum yang ada saat ini didominasi tindak pidana narkotika. Dalam proses penegakan hukumnya tentunya arif dan bijaksana.
Selain dihadiri Kajati Sumut, acara reses dan kunker Komisi III DPR RI juga dihadiri para Asisten, para Kajari dan beberapa Kasi di Kejati Sumut.
Sementara dari Komisi III DPR RI dengan Ketua Tim H. Ahmad Sahroni, Anggota Trimedya Panjaitan, H. Arteria Dahlan, H. Kahar Muzakir. Romo H. R. Muhammad Syafi’i, Hj. Adde Rosi Khoerunnisa, Ir. Hj. Sari Yuliati, Habuburokhman, Muhammad Rahul, Eva Yuliana, Taufik Basari, Heru Widodo, N.M. Dipo Nusantara Pua Upa, Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Dr. Didik Mukrianto, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, H. M. Nasir Djamil, dan H. Mulfachri Harahap.
Diakhir kegiatan, Kajati Sumut Idianto memberikan cenderamata kepada Ketua Tim Ahmad Sahroni dan foto bersama.(aSp)
DPR RI
Medanoke.com – Jakarta, Sejumlah anggota DPR RI (Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia) meminta pemerintah untuk mempercepat penyaluran PMN (Penyertaan Modal Negara) kepada PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) melalui skema rights issue. PMN ini dinilai penting dalam mendukung program pemerintah dalam perumahan rakyat.
Anggota Komisi XI DPR RI Melchias Markus Mekeng menilai pada dasarnya pelaku usaha yang mulai bangkit dari pandemi Covid-19 membutuhkan pembiayaan dari perbankan.
“Dalam konteks ini, permodalan bank mesti diperkuat. Modal bank mesti ditambah agar rasio kecukupan modal memampukan bank melakukan ekspansi. Jika tidak diperkuat, bank sulit ekspansi dan itu menjadi kerugian bersama semua pihak,” ujar Mekeng, Kamis (27/01/2022)
Untuk itu, Mekeng memandang wajar apabila BTN menggelar rights issue dalam menambah permodalan, yang didukung oleh pemerintah melalui PMN.
“Karena pemerintah harus mempertahankan porsi kepemilikan, maka mesti melakukan PMN. Ini logika umum dan sudah menjadi pemahaman bersama. Yang perlu dilakukan adalah percepatan realisasinya,” ujar Mekeng yang saat ini juga menjabat sebagai Wakil Ketua Umum Partai Golkar.
Pada dasarnya, Pemerintah dan DPR telah menyetujui PMN ke BTN senilai Rp 2 triliun sejak tahun 2021 lalu. Dengan modal ini, BTN akan menggelar rights issue dengan target dana di atas Rp 3,3 triliun pada tahun ini.
Namun, masih ada ketidakpastian kapan rekomendasi final atau PP (Peraturan Pemerintah) mengenai PMN ke BTN akan terbit. Hal ini tentunya mempengaruhi jadwal rights issue dari BTN.
“Kalau membuat PP itu itu pasti banyak kajian-kajian yg harus dipersiapkan. Menurut hemat saya, lama atau tidak itu relatif. Tapi, jangan juga terlalu molor karena industri perbankan juga berkejaran dengan waktu,” jelasnya.
Setali tiga uang dengan Mekeng, Anggota Komisi VI DPR, Gde Sumarjaya Linggih menilai PMN untuk BTN mendesak untuk dilaksanakan segera.
“Target eksekusi di kuartal II atau kuartal III-2022. Agenda ini sudah cukup mendesak sehingga kami berharap bisa dieksekusi secepatnya,” ujar Politisi asal Bali yang akrab dipanggil Demer ini.
Menurutnya, rekomendasi final atau PP untuk PMN ke BTN memang harus memperhitungkan target agar rights issue sukses. “Semua pihak juga menghitung dan berharap agar pemegang saham publik juga mengeksekusi rights-nya, sehingga perseroan mendapatkan hasil optimal,” jelasnya.
Demer menegaskan kembali bahwa PMN untuk untuk BTN bukan hanya penting, namun juga mendesak. Bank ini merupakan tumpuan pemerintah dalam mewujudkan agenda pengadaan rumah untuk rakyat. Apalagi ini salah satu agenda prioritas pemerintah saat ini.
“Tanpa penguatan modal, ruang ekspansinya akan terbatas, sementara pemerintah mesti mengakselerasi pengadaan rumah rakyat,” paparnya.
Ketua Komisi VI DPR RI Faisol Riza meminta kepada pemerintah agar rights issue BTN segera dilaksanakan dengan jadwal yang pasti. Hal ini untuk memberikan kejelasan bagi BTN dalam membuat perencanaan bisnisnya ke depan.
“Terkait dengan BNI dan BTN masih on schedule. Itu tidak ada masalah. Justru yang kita minta supaya terus dijalankan dengan agenda yang pasti,” ujarnya.
Selain itu, dukungan modal ini dibutuhkan dalam mendukung program 1 juta pemerintah. BTN pun telah merencanakan penyaluran KPR untuk lebih dari 1 juta rumah pada periode 2022 hingga 2025,
“BTN memang membutuhkan PMN itu supaya saham pemerintah tetap terjaga dengan baik dan mau engga mau karena ini memang bank yang ditugaskan untuk pengadaan perumahan rakyat, jadi kita harus dukung optimal,” tegas Faisol. (Jeng)