Skip to content
Agustus 21, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Pengadilan Negeri
  • Sidang Perkara Koneksitas Korupsi Rp 52 M, JPU Kejati Sumut Datangkan 2 Ahli
  • Pengadilan Negeri

Sidang Perkara Koneksitas Korupsi Rp 52 M, JPU Kejati Sumut Datangkan 2 Ahli

redaksi April 23, 2024

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Sidang agenda mendengarkan keterangan ahli terkait perkara koneksitas korupsi Rp52 M di PN (Pengadilan Negeri) Medan, Jaksa Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut hadirkan 2 saksi ahli dalam perkara koneksitas pada Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Pidsus Kejati Sumut) dan Oditurat Militer Tinggi Medan, Senin (22/4/24)

Dalam perkara ini, 2 warga sipil dan seorang purnawirawan Perwira Menengah (Pamen) TNI duduk dikursi pesakitan karena dianggap merugikan negara sebesar Rp52 Miliar, terkait kegiatan eradikasi (pemusnahan tanaman sawit yang terkena penyakit) di lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Perkebunan Sumatera Utara (PSU) di Kebun Tanjung Kasau, Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

JPU Hendri Edison Sipahutar didampingi Andalan Zalukhu menghadirkan seorang ahli hama dan tanaman Mahardika, dan ahli akuntan publik Dr Mhd Karya.

Menjawab pertanyaan tim penasihat hukum terdakwa Ir Gazali Arief MBA ketika itu selaku Direktur Utama (Dirut) PT PSU, ahli Dr Mhd Karya menerangkan, dia bersama tim lainnya ada melakukan tinjauan lokasi eradikasi di Kebun Tanjung Kasau.

“Total loss Yang Mulia. Dianggap sebagai kerugian keuangan negara. Terhadap tanah yang dijual (ke rekanan pembangunan jalan tol/ red),
Kita sudah konfirmasi berapa (total volime tanah kerukan) yang dijual (kepada para vendor). Tapi tidak ada dokumennya di PT PSU,” jelas saksi ahli di hadapan majelis hakim koneksitas diketuai M Yusafrihardi Girsang.

Sedangkan saksi ahli hama dan tanaman Mahardika menerangkan, dirinya ada meninjau lokasi kegiatan eradikasi di Kebun Kebun Tanjung Kasau. Tanaman sawit lebih dari 1 meter bisa perkirakan usia tanam kurang lebih satu tahun.
Terkait keterangan saksi, hakim ketua M Yusafrihardi menyebutkan saat ini tanaman sawit di usia 26 bulan, sudah bisa panen.

“Memang ada eradikasi di lahan tersebut. Hasil kerukan tanah hampir rata dengan jalan. Sedangkan untuk replanting tanaman yang terserang penyakit diperkirakan menelan biaya kurang lebih Rp40 juta/ Ha.
“Sedangkan dampak dari tanaman yang terkena penyakit perpendek usia, nilai investasi kurang dari keuntungan yang diprediksikan sebelumnya,” sebut saksi ahli menjawab pertanyaan tim PH terdakwa Gazali.
Sidang akhirnya ditunda untuk dilanjutkan pekan depan, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Usai persidangan, JPU Hendri Sipahutar mempertegas bahwa PT PSU tidak memiliki dokumen topografi pengerukan tanah di lahan sawit yang terkena eradikasi.

“Nanti bisa dicek di Google apa itu topografi,” jawabnya.
(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2 Ahli Datangkan JPU kejati Koneksitas Korupsi Perkara Rp 52 M sidang Sumut

    Continue Reading

    Previous: Tampung Ganja 140 Kg, IRT Asal Medan Maimun Divonis Seumur Hidup
    Next: Akhirnya Prapid Asmah Terhadap Polres Serdang Bedagai Dikabulkan PN Sergei

    Related Stories

    Curi Sendal, Hakim PN Medan Vonis 1,5 tahun Penjara
    • Hukum
    • Medan
    • Pengadilan Negeri

    Curi Sendal, Hakim PN Medan Vonis 1,5 tahun Penjara

    Agustus 1, 2025
    Nekat Jual Mobil Kredit, 2 Eks Karyawan SMS Finance Medan Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 40 juta
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Nekat Jual Mobil Kredit, 2 Eks Karyawan SMS Finance Medan Divonis 1,4 Tahun dan Denda Rp 40 juta

    November 18, 2024
    Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea
    • Hukum
    • Medan
    • Pengadilan Negeri

    Geger..! Bank BCA Digugat 19,489 Miliar Rupiah oleh Kuasa Hukum Ferdinand Sitepu DR. AY Gea

    Juni 5, 2024

    Trending News

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC 1

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat 2

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan 3

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah? 4

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial 5

    Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

    Agustus 5, 2025

    You may have missed

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC
    • Kriminalitas
    • OJK
    • POLRI

    Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut. Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

    Agustus 8, 2025
    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat
    • Lakalantas

    Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

    Agustus 8, 2025
    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan
    • Pemko Medan

    Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

    Agustus 7, 2025
    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?
    • Hukum

    Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

    Agustus 7, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d