Pelaku RB, saat ditahan di Mapolsek Medan Barat. (Jhonson Siahaan)
www.medanoke.com – MEDAN | Pria yang satu ini RB (39), warga Jalan Komplek Jemadi I, Blok E, Kelurahan Pulo Brayan Darat, Kecamatan Medan Timur, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Medan Barat. Pelaku, RB, ditangkap personil Polsek Medan Barat sesuai dengan laporan korbannya, Supriadi (32), warga Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Sabtu (08/06/2024), RB ditangkap personil kepolisian Polsek Medan Barat sesuai dengan laporan korban, Supriyadi, yang tertulis dalam Surat Tanda Bukti Laporan Polisi, No : LP/B/180/VI/2024/SPKT/Polsek Medan Barat/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara, tanggal 01 Juni 2024.
“Penangkapan terhadap RB, dilakukan karena RB mengancam Supriyadi, mantan majikannya dengan menggunakan senjata Air Softgun,” kata Kapolsek Medan Barat, Kompol Anria Rossa Pilliang SH SIK didampingi Kanit Reskrim, AKP Irwansyah Sitorus SH, di Mapolsek Medan Barat.
Kejadian berawal pada hari Jumat (31/05/2024) malam 23.34 WIB, dimana pelaku RB mengendarai sepeda motor menjumpai korban, Supriyadi, di salah satu ruko di Jalan Karya, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat. Saat tiba di ruko milik korban, lalu pelaku yang sudah membawa satu pucuk senjata Air Softgun jenis Glock 19, didalam tas pinggangnya itu turun dari sepeda motornya.
Usai turun dari sepeda motornya, RB mengarahkan senjata Air Softgun kepada korban, Supriyadi. Aksi tersebut dilihat pekerja yang lainnya, Fendi dan Syawal Irsan, lalu dilerai keduanya. Setelah dilerai keduanya, korban pun mengatakan kepada pelaku agar melepaskan tas pinggang miliknya kalau ingin berkelahi.
“Namun, aksi tersebut tetap dilerai keduanya, Fendi dan Syawal Irsan. Keributan pun dapat dihentikan setelah dilerai dan pelaku langsung pergi meninggalkan korban,” ujar Anria Rossa Pilliang didampingi Irwansyah Sitorus.
Tak terima diancam pelaku, selanjutnya korban melaporkan kejadian yang dialaminya itu ke Mapolsek Medan Barat. Menerima informasi tersebut, personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat melakukan penyelidikan dan penyidikan. Setelah diperoleh informasi keberadaan pelaku, personil Unit Reskrim Polsek Medan Barat langsung menciduk pelaku.
Motif pelaku, jelas Anria Rossa Pilliang, pelaku sakit hati karena dipecat kerja oleh korban dari tempatnya. Tak hanya itu, tambah Anria Rossa Pilliang, aksi yang dilakukan pelaku juga sempat viral di media sosial (medsos) dan personil langsung gerak cepat menangkap pelaku.
“Motifnya, pelaku sakit hati karena dipecat kerja oleh korban. Pelaku kemudian mendatangi korban dan mengancam korban menggunakan senjata Air Softgun. Aksi pelaku tidak jadi dilakukan pelaku karena dilerai dua pekerja korban saat itu,” beber Anria Rossa Pilliang.
Anria Rossa Pilliang menuturkan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah flashdisk berisi rekaman kamera CCTV pengancaman yang dilakukan pelaku, 1 pucuk senjata Air Softgun jenis Glock 19 dan 1 buah tas pinggang sandang warna hitam merk Kalibre.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 335 ayat 1 KUHP, tentang pengancaman dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Saat ini pelaku ditahan di Mapolsek Medan Barat guna pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)