www.medanoke.com- MEDAN , Ditenggarai tanpa dasar informasi dan data-data yang akurat mengenai dampak bencana banjir pada saat pelaksanaan pemilihan/ pemungutan suara (Rabu, 27 November 2024) KPU Kota Medan melalui Keputusan KPU Medan No. 2065 tahun 2024, menyatakan bahwa hanya 61 TPS terdampak bencana banjir terjadi tepat pada saat di Kota Medan.
Berdasarkan keputusan
No. 2065 tahun 2024 ini artinya KPU Medan Medan diduga menganggap tidak perlu adanya pemilihan/ pemungutan suara ulang/ lanjutan, karena telah sesuai dengan PKPU no 17 tahun 2024, tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Lanjutan dan Susulan.
Pada PKPU 2024 pada pasal 75 ayat (6) disebutkan *Dalam hal pemilihan bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota, tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen) jumlah kecamatan atau yang disebut dengan nama lain atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah Pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih, penetapan pemilihan bupati dan
wakil bupati atau walikota dan wakil walikota lanjutan atau pemilihan bupati dan wakil bupati atau walikota dan
wakil walikota susulan dilakukan oleh Gubernur atas usul KPU Kabupaten/Kota”.
Sementara itu, berdasarkan data lokasi terdampak bencana banjir dari (PMI) Palang Merah Indonesia;
9 Kecamatan di wilayah Kota Medan terdampak banjir, sedangkan BPBD
(Badan Penanggulangan Bencana Daerah) Kota Medan, mendata sedikitnya 10 Kecamatan di Kota Medan terdampak banjir yang sempat melumpuhkan Kota Medan pada 27 November 2024 kemarin.
Terkait hal ini, Redwin Rohimun Sembiring pada
Minggu (1/12/24) menyatakan KPU Kota Medan ditenggarai telah melanggar azas keadilan serta melanggar prinsip prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsional , profesional dan akuntabel.
“KPU Medan menetapkan sebagian hanya atas dasar TPS yg dilanda banjir, tanpa
memandang rumah pemegang hak suara yang dilanda banjir yang berakibat tidak dapat menuju lokasi TPS yang tidak dilanda banjir,” ujar pengamat dan praktisi hukum ini.
Menurut Redwin, sudah sepantasnya KPU Medan melakukan *Pemungutan Suara
Ulang” untuk keseluruhan akibat dampak bencana alam banjir yang terjadi tepat pada saat pelaksanaan pencoblosan di TPS.
Pengulangan harus dilaksanakan karena telah memenuhi 3 kriteria dampak bencana alam, yaitu ;
- Kondisi TPS Banjir dan Rumah Pemilih Juga Banjir berakibat tak dapat dilaksanakan Pemungutan Suara.
2. Kondisi TPS tidak Banjir Tapi Rumah
Pemilih Banjir beakibat Pemilih tak dapat
Menuju lokasi TPS.
3. Kondisi rumah pemilih Banjir, TPS juga Banjir, lokasi TPS dipindah namun tanpa diketahui lokasinya oleh Pemilih.
Hal inilah yang menjadi alasan dilakukannya pemungutan suara ulang, karena sebahagian besar masyarakat yang hendak mencoblos di TPS terhalang hak piilihnya pada 27 November 2024, sekitar pukul 07.00 wib sampai dengan pukul 12.00.wib curah hujan dengan intensitas tinggi yang mengakibatkan banjir tersebut terjadi.
Lebih lanjut. KPU Kota Medan seharusnya objektif agar dapat mempertanggung jawabkan kondisi lokasi yang terdampak bencana banjir kemarin dan
tetap melaksanakan Pemilu.
Bahwa keputusan KPU Medan No. 2065 tahun 2024 Tentang Penetapan Hari, Tanggal dan Waktu Pemunggutan Suara Susulan dan Pemungutan Suara Lanjutan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Medan Tahun 2024, ditenggarai telah mencederai dan melanggar azas keadilan serta melanggar prinsip prinsip keadilan, kepastian hukum, proporsional , profesional dan akuntabel, sebagaimana yang dinyatakan dalam PKPU.
Namun bila KPU Medan tetap dengan keputusan no 2065 tersebut diatas, maka tentu akan menimbulkan persoalan dan permasalahan hukum ledepannya. (aSp/ ril)