
Medanoke.com-Medan, Senin 10/2/2025
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). PMK Nomor 81 Tahun 2024 tersebut ditetapkan pada tanggal 14 Oktober 2024 dan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025.
Sedangkan latar belakang penerbitan PMK ini adalah kebutuhan akan regulasi dalam rangka pelaksanaan pembaruan sistem administrasi perpajakan yang lebih transparan, efektif, akuntabel dan fleksibel. Yang mana seperti diketahui reformasi pajak melibatkan 5 (lima) pilar, yaitu pilar Organisasi; Sumber Daya Manusia; Teknologi Informasi dan Basis Data; Proses Bisnis; dan Peraturan Perundang-undangan. Pilar Teknologi Informasi dan Basis Data serta Proses Bisnis inilah yang perlu diatur melalui regulasi yang komprehensif.
Tentunya hal ini merupakan terobosan baru di bidang pajak bagi negara yang ingin maju, dan menjadi harapan bagi banyak usahawan yang selama ini dipusingkan dengan rumitnya proses perpajakan karena banyaknya website terkait perpajakan dengan peruntukan berbeda.
Namun sayangnya semenjak sejak awal penggunaan Coretax, sistem ini sudah menunjukkan berbagai masalah, seperti pembuatan akun tidak berjalan lancar, selain itu website Coretax kerap kali error dan lambat, bahkan nyaris tidak bisa di akses selama beberapa hari terakhir.
Beberapa pengusaha yang bertemu dengan wartawan di KPP Pratama Jalan Asrama-Medan, memiliki keluhan yang nyaris sama. Mereka harus mengantri berjam-jam dari pagi, lalu setibanya giliran mereka di panggil ternyata website error, dan terkadang tidak bisa di akses sama sekali.
“Saya dari pagi menunggu dan dapat nomor antrian di atas nomor 100, yang ternyata giliran saya dipanggil pada saat jam 2 siang. Nah saat giliran saya menghadap petugas untuk meminta panduan membuat e-faktur si petugas bilang kalau yang barusan (sebelum saya) juga minta di pandu pembuatan e-faktur, namun tidak berhasil karena website error, “ujar seorang pengusaha berinisial PU kepada wartawan.
“Namun karena sudah tanggung dari pada pulang, saya tunggu juga, dan kami pun yaitu saya dan petugas bersama menatap layar laptop yang tersedia yang sedang loading sambil berharap agar website dapat diakses dengan lancar. Sayangnya hingga sejam kemudian saya dan petugas masih menatap layar laptop yang loading, sambil sesekali menekan tombol refresh, dan akhirnya saya pun pulang tanpa hasil, “sambung PU.
Sementara itu beberapa pengusaha yang lain juga mengeluhkan hal yang serupa.
ER seorang pengusaha advertising mengatakan bahwa dirinya mengantri sampai begitu lama ternyata hanya untuk mendapati bahwa website error dan tidak bisa digunakan.
“Pening lah bang, makan awak pun tak sempat karena ngantri kepingin cepat selesai, ini udah entah yang keberapa kali awak kesini dan mengalami hal sama. Naik asam lambung awak gegara ngurus ini, “ujarnya kepada wartawan.
Seorang penanggung jawab perusahaan swasta berinisial AC juga mengatakan hal yang nyaris sama, dimana dirinya pusing saat ini karena belum melaporkan pajak bulanan, sementara website belum juga lancar.
“Selain kami hingga saat ini belum bisa bertransaksi karena pembuatan e-faktur masih terkendala, kami juga khawatir karena belum dapat melaporkan pajak bulanan, karena biasanya ada sanksi berupa denda atas keterlambatan pelaporan, “ujar AC.
Sedangkan beberapa petugas yang di temui wartawan di lantai enam gedung KPP Pratama, dengan ekspresi lelah karena melayani banyaknya orang menyatakan bahwa mereka hanya bisa berbuat semampu mereka dalam melayani, karena bagaimanapun server website ada di pusat dan mereka tidak dapat melakukan apa-apa untuk memperlancar website Coretax tersebut. (Pujo)