
Nias Selatan, medanoke.com | Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral (AMAL) Nias Selatan di bawah kepemimpinan Ketua Umum Amoni Zaga mengancam akan melaporkan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Republik Indonesia serta Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia.
Langkah ini ditempuh atas dugaan kerugian yang ditimbulkan akibat perambahan hutan selama 39 (tiga puluh sembilan) tahun di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Divisi Hukum AMAL Nias Selatan, Pintranus Laia, S.H., didampingi Frauly Christy Fosset Howu-Howu Halawa, S.H., serta segenap pengurus pusat AMAL Nias Selatan kepada Medanoke.com, Kamis (22/1/2026), di Sekretariat AMAL Nias Selatan, Jalan Sudirman, Telukdalam.
Pintranus Laia, S.H., menegaskan bahwa langkah awal yang akan dilakukan adalah mengirimkan surat somasi kepada pihak PT GRUTI dan PT Teluk Nauli terkait kerugian materiil dan immateriil. Apabila dalam jangka waktu 3 x 24 jam tidak mendapat tanggapan, maka langkah hukum selanjutnya adalah melaporkan kasus tersebut ke PTUN dan Mabes Polri.
Menurutnya, pelaporan secara yuridis merupakan langkah hukum yang tepat dan sah. Berdasarkan hasil audit pihak PKH dan Mabes Polri, disebutkan bahwa terdapat 28 perusahaan yang tersebar di wilayah Aceh, Sumatera Barat, dan Sumatera Utara yang terbukti secara hukum melanggar aturan serta menimbulkan kerugian negara.
Selain itu, dari sisi kemanusiaan, Pintranus menyebutkan telah banyak warga sekitar yang menjadi korban jiwa akibat diterkam buaya saat mencari nafkah atau beraktivitas di sekitar laut Kepulauan Batu. Hal tersebut diduga kuat terjadi akibat bergesernya habitat komunitas buaya dari sungai yang telah dirusak oleh aktivitas PT GRUTI dan PT Teluk Nauli.
“Kami tidak main-main dalam melaporkan kasus ini kepada aparat penegak hukum. Kami akan mengawal kasus ini sampai tuntas, termasuk melaporkannya ke Komnas HAM dan Ombudsman Republik Indonesia,” ujar Pintranus Laia.
Sebagaimana diketahui, Pengadilan Tata Usaha Negara merupakan lembaga peradilan di Indonesia yang bertugas memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa antara warga masyarakat dengan badan atau pejabat tata usaha negara (pemerintah).
Ketua Umum beserta seluruh pengurus AMAL Nias Selatan sepakat akan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan kembali hak-hak masyarakat yang diduga telah dirampas oleh PT GRUTI dan PT Teluk Nauli melalui aktivitas yang merusak hutan dan ekologi hutan di wilayah Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Terpisah, saat dikonfirmasi awak media, Manajer PT GRUTI, Tony Siau Ping, melalui bagian humasnya, Sihaloho, belum memberikan tanggapan. (RD)