Amankan 10 Tersangka, Polrestabes Medan Musnahkan 170 Kg Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

MEDAN – medanoke.com, Kinerja personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan, patut diapresiasi dalam memberantas peredaran narkoba. Pasalnya, personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia.

Hal ini terlihat pada saat pemusnahan barang bukti berupa 170 Kg sabu-sabu asal Malaysia dan Pil Ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (21/06/2023). Tak hanya itu, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan sepuluh tersangka dari tanggal 26 April 2023 – 10 Juni 2023.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu SH SIK dihalaman Mapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan.

“Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama dua bulan terakhir mulai dari tanggal 26 April 2023 sampai tanggal 10 Juni 2023 dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Valentino Alfa Tatareda didampingi Jhon Hery Rakutta Sitepu.

Lanjut, terang Valentino Alfa Tatareda, pengungkapan kasus sabu-sabu sindikat narkoba jaringan Malaysia ini berhasil berkat kerja sama dari masyarakat juga dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat khususnya peredaran narkoba.

Tambah Valentino Alfa Tatareda, pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 170 Kg dan Pil Ekstasi ini dilakukan dengan dua cara yakni dengan cara merebus barang bukti sabu-sabu dengan suhu diatas 100 derajat Celcius dan dibakar menggunakan mesin incinetator.

“Pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 5 kali pengungkapan,” ujar Valentino Alfa Tatareda.

Sambung Valentino Alfa Tatareda, para tersangka ini merupakan bahagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia – Indonesia. Valentino Alfa Tatareda menuturkan, pemusnahan dilakukan setelah berkasnya lengkap dan disaksikan instansi terkait.

“Akibat perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat dengan pasal berbeda dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Sumut Dipastikan Raih 1 Emas Dari Cabor Tenis Meja

www.medanoke.com- Medan, Sumut tdipastilkan akan menambah 1 mendali emas dari nomor tunggal putra cabor tenis…

9 jam ago

Restika Nduru Tambah Mendali Perunggu Sumut Dari Cabor Gateball

www.medanoke.com - Medan,Tim Sumut menambah medali perunggu dari Restika Nduru setelah berhasil menaklukkan atlet Sumatera…

2 hari ago

Venue Gateball Sumut Terbaik se Indonesia Berstandar Nasional Bahkan Internasional

Venue Gateball Sumut www.medanoke.com- Medan, Lapangan Pergatsi (Persatuan Gateball Seluruh Indonesia) Sumatera Utara (Sumut), Jl…

3 hari ago

Pelayanan Transportasi PON XXI Tuai Pujian

www.medanoke.com -Medan ,Layanan transportasi yang disediakan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara selama pelaksanaan Pekan…

3 hari ago

Terkait Debat Kandidat Walikota Medan, Prof Ridha Luar Biasa, Hidayatullah dan Rico Waas Cuma Omon-Omon.

www.medanoke.com - Medan, Kalangan media massa Kota Medan merasa kecewa, pasalnya, dua dari tiga Kandidat…

4 hari ago

Suknianis Laia, Peski Air Putri Sumut di PON XXI 2024

www.medanoke.com- MEDAN, Suknianis Laia, satu-satunya Peski Air Putri dari Sumatera Utara yang bertanding di PON…

4 hari ago

This website uses cookies.