Amankan 10 Tersangka, Polrestabes Medan Musnahkan 170 Kg Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

MEDAN – medanoke.com, Kinerja personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan, patut diapresiasi dalam memberantas peredaran narkoba. Pasalnya, personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia.

Hal ini terlihat pada saat pemusnahan barang bukti berupa 170 Kg sabu-sabu asal Malaysia dan Pil Ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (21/06/2023). Tak hanya itu, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan sepuluh tersangka dari tanggal 26 April 2023 – 10 Juni 2023.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu SH SIK dihalaman Mapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan.

“Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama dua bulan terakhir mulai dari tanggal 26 April 2023 sampai tanggal 10 Juni 2023 dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Valentino Alfa Tatareda didampingi Jhon Hery Rakutta Sitepu.

Lanjut, terang Valentino Alfa Tatareda, pengungkapan kasus sabu-sabu sindikat narkoba jaringan Malaysia ini berhasil berkat kerja sama dari masyarakat juga dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat khususnya peredaran narkoba.

Tambah Valentino Alfa Tatareda, pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 170 Kg dan Pil Ekstasi ini dilakukan dengan dua cara yakni dengan cara merebus barang bukti sabu-sabu dengan suhu diatas 100 derajat Celcius dan dibakar menggunakan mesin incinetator.

“Pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 5 kali pengungkapan,” ujar Valentino Alfa Tatareda.

Sambung Valentino Alfa Tatareda, para tersangka ini merupakan bahagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia – Indonesia. Valentino Alfa Tatareda menuturkan, pemusnahan dilakukan setelah berkasnya lengkap dan disaksikan instansi terkait.

“Akibat perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat dengan pasal berbeda dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Pria Beringas berbaju Hijau yang Memukuli Karyawan Konter HP, Kini Berbaju Oren dan Terlihat Lesu

Medanoke.com | Adelan Perdana, pria berbaju hijau pelaku pemukulan terhadap penjaga konter hape di jalan…

14 jam ago

Via Kunjungan Virtual, Jaksa Agung : Bekerjalah Dengan Ikhlas

Medanoke.com | Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH…

14 jam ago

Anggota DPRD Medan Hadiri Kenaikan Pangkat Prajurit Yonmarhanlan l Belawan

Medanoke.com - Beberapa anggota DPRD Kota Medan terlihat turun ke Belawan pada Selasa (15/4), adapun…

14 jam ago

Ombudsman Perwakilan Sumut Soroti Pelayanan BPJS Terkait Korban Kebakaran Dairi

Ketua Ombudsman RI Perwakilan Sumut saat memberi keterangan kepada wartawan Medanoke.com | Sepanjang  periode Januari…

19 jam ago

Viral Video di Medsos Seorang Penjaga Counter HP di Pukuli Dengan Kayu Oleh Preman di Medan

Foto tangkapan layar dari video yang viral di medsos (Ist) Medanoke.com | Viral beredar video…

22 jam ago

Persoalan Pelaporan Perusakan Tembok Perumahan Luku Riverside Sudah Selesai Di Perangkat Desa

Tembok di komplek perumahan yang dijebol Medanoke.com | Terkait terbitnya berita tentang pelaporan perusakan barang-barang…

5 hari ago

This website uses cookies.