Amankan 10 Tersangka, Polrestabes Medan Musnahkan 170 Kg Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

MEDAN – medanoke.com, Kinerja personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan, patut diapresiasi dalam memberantas peredaran narkoba. Pasalnya, personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia.

Hal ini terlihat pada saat pemusnahan barang bukti berupa 170 Kg sabu-sabu asal Malaysia dan Pil Ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (21/06/2023). Tak hanya itu, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan sepuluh tersangka dari tanggal 26 April 2023 – 10 Juni 2023.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu SH SIK dihalaman Mapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan.

“Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama dua bulan terakhir mulai dari tanggal 26 April 2023 sampai tanggal 10 Juni 2023 dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Valentino Alfa Tatareda didampingi Jhon Hery Rakutta Sitepu.

Lanjut, terang Valentino Alfa Tatareda, pengungkapan kasus sabu-sabu sindikat narkoba jaringan Malaysia ini berhasil berkat kerja sama dari masyarakat juga dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat khususnya peredaran narkoba.

Tambah Valentino Alfa Tatareda, pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 170 Kg dan Pil Ekstasi ini dilakukan dengan dua cara yakni dengan cara merebus barang bukti sabu-sabu dengan suhu diatas 100 derajat Celcius dan dibakar menggunakan mesin incinetator.

“Pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 5 kali pengungkapan,” ujar Valentino Alfa Tatareda.

Sambung Valentino Alfa Tatareda, para tersangka ini merupakan bahagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia – Indonesia. Valentino Alfa Tatareda menuturkan, pemusnahan dilakukan setelah berkasnya lengkap dan disaksikan instansi terkait.

“Akibat perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat dengan pasal berbeda dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.