Amankan 10 Tersangka, Polrestabes Medan Musnahkan 170 Kg Sabu-sabu dan Pil Ekstasi

MEDAN – medanoke.com, Kinerja personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan, patut diapresiasi dalam memberantas peredaran narkoba. Pasalnya, personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan berhasil mengungkap sindikat narkoba jaringan Malaysia.

Hal ini terlihat pada saat pemusnahan barang bukti berupa 170 Kg sabu-sabu asal Malaysia dan Pil Ekstasi di halaman Mapolrestabes Medan, Rabu (21/06/2023). Tak hanya itu, personil Sat Narkoba Polrestabes Medan juga mengamankan sepuluh tersangka dari tanggal 26 April 2023 – 10 Juni 2023.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda SH SIK MSi didampingi Kasat Narkoba, AKBP Jhon Hery Rakutta Sitepu SH SIK dihalaman Mapolrestabes Medan mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan dalam kurun waktu 2 bulan.

“Pengungkapan kasus narkoba ini dilakukan selama dua bulan terakhir mulai dari tanggal 26 April 2023 sampai tanggal 10 Juni 2023 dengan mengamankan sebanyak 10 orang tersangka,” kata Valentino Alfa Tatareda didampingi Jhon Hery Rakutta Sitepu.

Lanjut, terang Valentino Alfa Tatareda, pengungkapan kasus sabu-sabu sindikat narkoba jaringan Malaysia ini berhasil berkat kerja sama dari masyarakat juga dalam memberantas segala bentuk penyakit masyarakat khususnya peredaran narkoba.

Tambah Valentino Alfa Tatareda, pemusnahan barang bukti sabu-sabu sebanyak 170 Kg dan Pil Ekstasi ini dilakukan dengan dua cara yakni dengan cara merebus barang bukti sabu-sabu dengan suhu diatas 100 derajat Celcius dan dibakar menggunakan mesin incinetator.

“Pengungkapan kasus narkoba ini sebanyak 5 kali pengungkapan,” ujar Valentino Alfa Tatareda.

Sambung Valentino Alfa Tatareda, para tersangka ini merupakan bahagian dari sindikat peredaran narkoba jaringan Malaysia – Indonesia. Valentino Alfa Tatareda menuturkan, pemusnahan dilakukan setelah berkasnya lengkap dan disaksikan instansi terkait.

“Akibat perbuatannya, kesepuluh tersangka dijerat dengan pasal berbeda dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Camat Menyapa, Terima Keluhan Warga Polonia Terdampak Pembangunan Perumahan Jewel Villas dan Lapangan Fadel

Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…

1 hari ago

AMAL Nisel Desak Menhut Stop Pembalakan Hutan Di Wilayah Pulau Pulau Batu Oleh PT. GRUTI

Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan  PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…

2 hari ago

Berkas Kasus Alih Lahan HGU PTPN I Telah Dilimpahkan ke PN Tipikor Medan

MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…

2 hari ago

Ketua Umum dan Wakil Ketua Umum DPP Purbaya Indonesia Lakukan Konsolidasi Organisasi di Tiga Provinsi Sulawesi

Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…

2 hari ago

Donor Darah Mahasiswa STIK-P Medan, Wujud Kepedulian Sosial Kampus

MEDAN — medanoke.com, Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Komunikasi Pembangunan (STIK-P) Medan menggelar kegiatan donor darah…

2 hari ago

Tinjau Pasar Simalingkar dan Sentosa Baru, Jajaran Direksi PUD Pasar Medan Berharap Peningkatan Kenyamanan

Medan, medanoke.com | Jajaran Direksi PUD Pasar Kota Medan melaksanakan peninjauan ke Pasar Simalingkar dan…

2 hari ago

This website uses cookies.