Skip to content
Maret 9, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Medan
  • Bunuh Mahasiswi Karena Dituduh Maling, Madan Divonis 20 Tahun Penjara
  • Hukum
  • Medan
  • Pengadilan Negeri

Bunuh Mahasiswi Karena Dituduh Maling, Madan Divonis 20 Tahun Penjara

redaksi November 22, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Sakit hati karena selalu dituduh maling saat bertemu, Madan (M Ramadhan) tikam 16 liang seorang mahasiswa, Bunga Lestari hingga tewas, akhirnya divonis 20 tahun kurungan badan (penjara).

Amar putusan Majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto Naibaho, dalam sidang yang digelar secara virtual, Selasa (21/11/23) diruamg Cakra 8 PN (Pengadilan Negeri) Medan.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, terdakwa berprofesi sebagai buruh bangunan di tempat kos-kosan korban diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Yakni Pasal 340 KUHPidana, sebagaimana dakwaan kesatu JPU.

“Hanya saja majelis hakim tidak sependapat dengan pemidanaan yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Di mana sebelumnya terdakwa dituntut penuntut umum agar dipidana mati.

Muhammad Ramadhan Hasibuan alias Madan yang merupakan buruh bangungan di tempat kos-kosan korban mempersiapkan pisau jenis stainless yang dimasukkan ke dalam tas.

Pada, Jumat siang (6/4/2023) terdakwa sengaja mengetuk pintu kamar kos-kosan korban di kawasan Jalan Dr Mansyur Gang Sipirok, Kota Medan dan pura-pura bermaksud menanyakan nomor ponsel seseorang bernama Taufik.

“Korban saat membelakangi terdakwa langsung ditikam. Korban terus dikejar ke arah kamar tidur sembari menikami korban dan akhirnya jiwa korban tidak bisa diselamatkan.

Terdakwa kemudian melarikan diri dengan cara melompat ke atap genteng sebelah kos-kosan korban.

Sedangkan pisau stainles yang dijadikan alat bukti dimusnahkan,” urai hakim ketua didampingi anggota majelis Dr Sarma Siregar dan Khamozaro Waruwu.

Sementara sebelumnya menurut dua saksi dari kepolisian yang dihadirkan JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan AP Frianto menerangkan, menemukan kurang lebih 16 bekas luka tusukan di sekujur tubuh korban.

Informasi lainnya, korban pernah kehilangan laptop dan dicurigainya si terdakwa. Namun kecurigaan itu, lanjut saksi, belum didukung alat bukti.

Baik JPU, terdakwa maupun tim penasihat hukumnya dimotori Rahmad memiliki hak yang sama selama 7 hari untuk menentukan sikap. Apakah menerima atau banding atas putusan yang baru dibacakan majelis hakim. (aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 20 bunuh Dituduh Divonis Karena Madan Mahasiswi Maling penjara Tahun

    Continue Reading

    Previous: Sah! Kota Medan Atur Perlindungan Anak,
    Bobby : Pemda Wajib Penuhi Hak Anak
    Next: Diduga Peras Eks Menteri, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka

    Related Stories

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering
    • Hukum
    • Pengadilan Negeri

    Terkait Sengketa Tanah Jalan Sunggal, Ahli Waris dan Kuasa Hukum Pemohon Lakukan Constatering

    Maret 4, 2026
    Izin Dicabut, Aktivitas Masih Jalan? Senator Penrad Soroti Dugaan Operasi PT Gruti di Pulau-Pulau Batu
    • Hukum

    Izin Dicabut, Aktivitas Masih Jalan? Senator Penrad Soroti Dugaan Operasi PT Gruti di Pulau-Pulau Batu

    Februari 26, 2026
    AKBP Ferry Mulyana:
    Segala Bentuk Laporan dan Informasi dari Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Secara Profesional dan Transparan
    • Hukum

    AKBP Ferry Mulyana:
    Segala Bentuk Laporan dan Informasi dari Masyarakat Wajib Ditindaklanjuti Secara Profesional dan Transparan

    Februari 26, 2026

    Trending News

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi” 1

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

    Maret 9, 2026
    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh 2

    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

    Maret 9, 2026
    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan 3

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

    Maret 9, 2026
    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029 4

    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

    Maret 9, 2026
    PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara 5

    PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara

    Maret 9, 2026

    You may have missed

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”
    • Makanan Bergizi Gratis

    Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

    Maret 9, 2026
    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh
    • DPRD Medan

    RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

    Maret 9, 2026
    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan
    • Kejati Sumut

    Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia” Sumut di Medan

    Maret 9, 2026
    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029
    • Deklarasi

    Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

    Maret 9, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d