Categories: MedanMedanNewsSumut

Coba Kabur dan Melarikan Diri Saat Jual Sabu, Dua BD Sabu Diamankan Polres Tanjung Balai

www.medanoke.com – TANJUNG BALAI | Kedua pemuda ini, D alias P (32), warga Gang Sotong, Lingkungan I, Kelurahan Semua Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kabupaten Tanjung Balai dan MS alias I (31), warga Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolres Tanjung Balai.

Keduanya ditangkap personil kepolisian Sat Narkoba Polres Tanjung Balai, saat mengedarkan sabu-sabu di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan. Usai diamankan, kedua tersangka langsung diboyong ke Mapolres Tanjung Balai guna pemeriksaan lebih lanjut.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Senin (10/06/2024), keduanya ditangkap personil kepolisian Polres Tanjung Balai karena ulah kedua tersangka sudah sangat meresahkan masyarakat. Pasalnya, kedua tersangka melakukan transaksi narkoba yang merusak generasi penerus bangsa, dengan memperjual belikan narkoba.

Personil kepolisian Polres Tanjung Balai menangkap kedua tersangka di Dusun II, Desa Sei Nangka, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan, pada hari Sabtu (08/06/2024) malam. Kedua tersangka berhasil diamankan setelah mencoba kabur dan melarikan diri pada saat ditangkap.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah memperoleh informasi dari masyarakat yang resah dengan aksi kedua tersangka memperjual belikan narkoba jenis sabu-sabu. Menerima informasi tersebut, jelas Yon Edi Winara, personil Polres Tanjung Balai langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

Yon Edi Winara menuturkan, dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 1,16 gram, 1 bungkus plastik klip kecil berisi sabu-sabu berat 0.15 gram, 1 bungkus plastik klip sedang berisi 4 bungkus plastik klip kecil sabu-sabu berat 0.52 gram.

Tak sampai disitu, tambah Yon Edi Winara, saat dilakukan pengembangan ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip kecil sabu berat 0.33 gram, 2 pack plastik klip kecil kosong, 2 buah dompet kecil warna merah jambu, 1 unit hp merk Vivo warna biru dan uang tunai Rp 1.395.000.

“Total narkoba sabu-sabu yang diamankan dari kedua tersangka yakni 2,16 gram,” beber Yon Edi Winara.

Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka ditangkap dari dalam rumah dengan terlebih dahulu mengamankan tersangka MS alias I, sedang berada di belakang rumah. Saat mengamankan tersangka MS alias I, personil melihat tersangka D alias P lari dan langsung dikejar personil.

Setelah dikejar, tegas Yon Edi Winara, tersangka D alias P pun berhasil ditangkap oleh personil. Tambah Yon Edi Winara, kedua tersangka menjual sabu-sabu perharinya 10 gram kepada pembeli dan pembeli setiap harinya berjumlah 20 hingga 30 orang yang membeli sabu-sabu dari kedua tersangka.

Sambung Yon Edi Winara, kedua tersangka memperoleh sabu-sabu itu dari seseorang berinisial JEP dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh personil. “Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 subs Pasal 112 UU RI No.35 tahun 2009, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Kedua tersangka, MS alias I dan D alias P, saat menjalani pemeriksaan bersama barang bukti di Mapolres Tanjung Balai. (istimewa/Polres Tanjung Balai)

Jhonson Siahaan

Recent Posts

Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

MEDAN, medanoke.com | Niat H. Ahmad Muhajir menjadikan lingkungan tempat tinggalnya di Garu VI Kelurahan…

10 jam ago

Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara sangat menyayangkan aksi mogok kerja…

11 jam ago

Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

Medan, medanoke.com | Makin santer pembicaraan mengenai sekretaris Komisi E DPRD Sumatera Utara, Edi Surahman…

11 jam ago

PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) diminta menetapkan mantan Pj Bupati Langkat,…

12 jam ago

Kadis Dukcapil Deli Serdang Dipolisikan Buntut Dugaan Pengrusakan Kantin

Diduga preman suruhan saat menghancurkan kantin milik Fatmiyati (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Kepala Dinas…

15 jam ago

Setahun Dilaporkan, Dugaan Korupsi ADD Sideak Samosir Senilai 1 Miliar Lebih Masih Mengendap di Kejati Sumut

medanoke.com- MEDAN, Warga Desa Sideak Kecamatan Palipi Kabupaten Samosis menggruduk Kejati Sumut, Selasa (16/9/2025). Mereka…

15 jam ago

This website uses cookies.