MEDAN-medanoke.com, Karena desakan kebutuhan dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mendukung, tersangka atas nama Habibi alias Ebi terpaksa melakukan tindak pidana pencurian/ penggelapan seekor kambing jantan milik Miswan alias Kurik, temannya sendiri, di daerah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.
Miswan alias Kurik mengetahui kambing jantan miliknya sudah tidak ada lagi saat Miswan menghitung peliharaannya tersebut, karena kurang seekor, ia bertanya kepada isterinya. isterinya pun mengatakan yang mengambil adalah si Ebi dan mengaku sudah minta ijin kepada Miswan. ternyata Miswan tidak ada memberikan ijin kepada Habibi alias Ebi untuk mengambil kambingnya.
Karena antara tersangka dan korban adalah teman, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum beserta para Kasi pada Aspidum mengusulkan perkara ini, Senin (20/11/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan humanis alias Rj, sesuai dengan Perja No.15 Tahun 2020.
Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diusulkan untuk dihentikan berasal dari Kejari Serdang Bedagai An. Tsk Habibi Alias Ebi melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.
“Perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020. Ada pun alasan dihentikannya perkara ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan korban yang juga temannya sendiri merasa kasihan melihat tersangka,” papar Yos A Tarigan.
Tersangka saat ditanyai penyidik, lanjut Yos mengakui bahwa ia sedang membutuhkan uang dan sedang terdesak kesulitan ekonomi sehingga melakukan perbuatan penggelapan terhadap korban, yaitu menggelapkan kambing jantan peliharaan temannya sendiri.
“Tersangka dan korban sudah lama saling kenal dan tinggal di satu Desa yang sama. Dengan adanya penghentian penuntutan ini, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan membuka ruang yang sah ke depannya agar tercipta harmoni dan tidak ada dendam di kemudian hari,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (aSp/ist)