Skip to content
Juni 22, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Curi Kambing Teman, Ebi di RJ-kan Kejati Sumut
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut

Curi Kambing Teman, Ebi di RJ-kan Kejati Sumut

redaksi November 21, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Karena desakan kebutuhan dan kondisi ekonomi keluarga yang kurang mendukung, tersangka atas nama Habibi alias Ebi terpaksa melakukan tindak pidana pencurian/ penggelapan seekor kambing jantan milik Miswan alias Kurik, temannya sendiri, di daerah Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara.

Miswan alias Kurik mengetahui kambing jantan miliknya sudah tidak ada lagi saat Miswan menghitung peliharaannya tersebut, karena kurang seekor, ia bertanya kepada isterinya. isterinya pun mengatakan yang mengambil adalah si Ebi dan mengaku sudah minta ijin kepada Miswan. ternyata Miswan tidak ada memberikan ijin kepada Habibi alias Ebi untuk mengambil kambingnya.

Karena antara tersangka dan korban adalah teman, lalu Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Aspidum Luhur Istighfar,SH,M.Hum beserta para Kasi pada Aspidum mengusulkan perkara ini, Senin (20/11/2023) dari ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan pendekatan humanis alias Rj, sesuai dengan Perja No.15 Tahun 2020.

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan,SH,MH menyampaikan bahwa perkara yang diusulkan untuk dihentikan berasal dari Kejari Serdang Bedagai An. Tsk Habibi Alias Ebi melanggar Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP.

“Perkara ini disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020. Ada pun alasan dihentikannya perkara ini adalah karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak Pidana dan korban yang juga temannya sendiri merasa kasihan melihat tersangka,” papar Yos A Tarigan.

Tersangka saat ditanyai penyidik, lanjut Yos mengakui bahwa ia sedang membutuhkan uang dan sedang terdesak kesulitan ekonomi sehingga melakukan perbuatan penggelapan terhadap korban, yaitu menggelapkan kambing jantan peliharaan temannya sendiri.

“Tersangka dan korban sudah lama saling kenal dan tinggal di satu Desa yang sama. Dengan adanya penghentian penuntutan ini, antara tersangka dan korban saling memaafkan dan membuka ruang yang sah ke depannya agar tercipta harmoni dan tidak ada dendam di kemudian hari,” pungkas mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Curi di RJ-kan Ebi Kambing kejati Sumut Teman

    Continue Reading

    Previous: Kejagung Periksa 3 Orang Saksi
    Perkara Perkeretaapian Medan
    Next: Bunuh Mahasiswi Karena Dituduh Maling, Madan Divonis 20 Tahun Penjara

    Related Stories

    • Kejati Sumut

    Juni 22, 2025
    Target Zero Narkoba di Lapas, 100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan
    • Hukum

    Target Zero Narkoba di Lapas, 100 Warga Binaan High Risk Dipindah ke Nusakambangan

    Juni 15, 2025
    Wakil Rektor Kampus Universitas Darma Agung Diamankan, PJU Polrestabes Medan Diam Tak Bersuara
    • Hukum

    Wakil Rektor Kampus Universitas Darma Agung Diamankan, PJU Polrestabes Medan Diam Tak Bersuara

    Juni 7, 2025

    Trending News

    1

    Juni 22, 2025
    APPINDO-IASE Resmi Luncurkan Pelatihan SDM Bersertifikat Internasional 2

    APPINDO-IASE Resmi Luncurkan Pelatihan SDM Bersertifikat Internasional

    Juni 21, 2025
    PB ISMI 2025-2030 Dipimpin Nizhamul SE, MM, Pengukuhan dan Rakernas 28 Juni di Pekanbaru 3

    PB ISMI 2025-2030 Dipimpin Nizhamul SE, MM, Pengukuhan dan Rakernas 28 Juni di Pekanbaru

    Juni 20, 2025
    Panik Rekannya Diamankan, DPO Korupsi Disbudpar Nias Utara Serahkan Diri 4

    Panik Rekannya Diamankan, DPO Korupsi Disbudpar Nias Utara Serahkan Diri

    Juni 19, 2025
    Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Maling Motor karena Melawan saat Ditangkap 5

    Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan Tembak 7 Maling Motor karena Melawan saat Ditangkap

    Juni 19, 2025

    You may have missed

    • Kejati Sumut

    Juni 22, 2025
    APPINDO-IASE Resmi Luncurkan Pelatihan SDM Bersertifikat Internasional
    • Internasional

    APPINDO-IASE Resmi Luncurkan Pelatihan SDM Bersertifikat Internasional

    Juni 21, 2025
    PB ISMI 2025-2030 Dipimpin Nizhamul SE, MM, Pengukuhan dan Rakernas 28 Juni di Pekanbaru
    • Budaya

    PB ISMI 2025-2030 Dipimpin Nizhamul SE, MM, Pengukuhan dan Rakernas 28 Juni di Pekanbaru

    Juni 20, 2025
    Panik Rekannya Diamankan, DPO Korupsi Disbudpar Nias Utara Serahkan Diri
    • KEJAKSAAN

    Panik Rekannya Diamankan, DPO Korupsi Disbudpar Nias Utara Serahkan Diri

    Juni 19, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d