Medanoke.com – Medan, Bantuan biaya kuliah dan biaya hidup dari Kemendikbud Ristek (Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi) dapat dimanfaatkan kepada calon mahasiswa perguruan tinggi negeri atau swasta melalui KIP (Kartu Indonesia Pintar) Kuliah Merdeka. Senin (10/1/2022)
Adapun rincian bantuan biaya pendidikan KIP Kuliah berdasarkan tahun lalu untuk program studi akreditasi A yakni maksimal Rp12 juta per semester, akreditasi B maksimal Rp4 juta per semester, dan akreditasi C yakni maksimal Rp2,4 juta per semester.
Berikutnya, untuk bantuan biaya hidup dibagi lima, yakni:
- Kluster 1: Rp800 ribu per bulan.
- Kluster 2: Rp950 ribu per bulan.
- Klister 3: Rp1,1 juta per bulan.
- Kluster 4: Rp1,25 juta per bulan.
- Kluster 5: Rp1,4 juta per bulan.
Selanjutnya adalah cara mendaftar KIP Kuliah bagi kalian calon mahasiswa baru:
- Melakukan pendaftaran secara mandiri di kip-kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps.
- Pada saat pendaftaran, masukkan NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang valid dan aktif.
- Sistem akan melakukan validasi NIK, NISN, NPSN, dan kelayakan mendapatkan KIP Kuliah.
- Jika proses validasi berhasil, sistem mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang didaftarkan.
- Selesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri).
- Selesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur yang dipilih.
- Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di perguruan tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh kampus sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.
Sementara jadwal pendaftaran belum diumumkan. Namun sudah bisa mulai menyiapkan berkas yang dibutuhkan dan mengunjungi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id. (Jeng)