MEDAN-medanoke.com, Ratusan massa Pujakesuma (Putra Jawa Kelahiran Sumatera) menyampaikan tuntutan saat unjuk rasa di Pengadilan Negeri Medan, Senin (20/4/2026) pukul 10.00 WIB.
Mereka meminta supaya Toni Aji Anggoro dibebaskan dari hukuman setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.
Toni dihukum pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 50.000.000 dengan ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
“Tony bukan korupsi, dia hanya pekerja kreatif pembuatan website yang diminta oleh pengguna anggaran, yaitu kepala desa,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pujakesuma, Eko Sopianto di sela-sela aksi.
Namun, Eko heran kenapa Toni dikorbankan dan dikriminalisasi oleh jaksa, hakim atas perkara korupsi sebesar Rp 5,7 juta. Melihat kondisi itu, pihaknya tidak bisa diam, karena ini wujud betapa buruknya penegakan hukum di negeri ini.
“Kita pun menuntut para hakim agar segera membebaskan Tony Aji Anggoro,” kata Eko.
Menurut Eko, kasus yang menimpa Toni sama dengan Amsal Christy Sitepu yang divonis bebas majelis hakim. Sehingga dia ingin perlakuan yang sama terhadap Toni.
Dalam tuntutannya, Eko menilai adanya inkonsistensi putusan yang mencederai logika hukum. Putusan bebas Amsal Sitepu terang benderang membuktikan proyek profil desa murni kerja kreatif dan tidak mengandung unsur kerugian negara yang melawan hukum.
“Jika aktor utama dan penyedia jasa dinyatakan tidak bersalah maka secara otomatis landasan terhadap Toni yang dituduh terlibat dalam perkara, seharusnya gugur demi hukum,” ujar Eko.
Eko juga menyebut ketiadaan niat jahat dan wewenang administratif. Perlu dipertegas bahwa posisi Toni dalam proyek ini murni sebagai pekerja teknis.
Bukan pengambil kebijakan, tidak berwenang dalam perencanaan anggaran, negosiasi kontrak, maupun pengelola dana perusahaan.
“Fokus hanya karya pembuatan video dan website. Tanpa niat jahat, tidak ada niat merugikan negara. Toni hanya bekerja mencari nafkah melalui keahliannya di bidang digital bahkan tidak menerima gaji sepantasnya,” tutur Eko.
Dia menambahkan, jika Amsal Sitepu menghirup udara bebas karena kebenaran terungkap maka Toni Aji pun berhak kemerdekaan yang sama.
Pantauan di lokasi, peserta aksi datang membawa sejumlah spanduk dan poster. Awalnya mereka hanya berorasi menyuarakan tuntutan dan meminta perwakilan PN Medan untuk keluar menemui mereka, namun setelah hampir satu jam tidak mendapat respon.
Massa pun emosi dengan memblokir Jalan Pengadilan, sehingga menimbulkan kemacetan dan akhirnya jalan ditutup.
Tidak sampai di situ, sebagian dari peserta menggoyang-goyang pintu gerbang pengadilan dan beberapa kali menyiramkan air ke arah petugas keamanan yang berjaga.
Eko bersama utusan lain sempat bertemu perwakilan PN Medan, namun mereka tidak puas dengan jawaban pengadilan, yang mengatakan hanya menerima aspirasi. Setelah itu, massa masih terus beroperasi secara bergantian, termasuk juga para ibu menyampaikan kemarahannya kepada pihak pengadilan. Hampir tiga jam beraksi, massa lalu meninggalkan PN Medan dan berpindah ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Medan, medanoke.com | Aksi unjuk rasa puluhan mahasiswa di depan Gedung DPRD Medan, Senin (20/4/2026),…
Pematang Raya–medanoke.com, Memasuki usia ke-193, Kabupaten Simalungun menegaskan langkah menuju kemajuan yang semakin kuat. Dalam…
Batubara– medanoke.com, PT Prima Multi Terminal (PMT) menunjukkan geliat positif pada awal triwulan II tahun…
Medan - medanoke.com, Jaksa Agung tunjuk Muhibuddin sebagai Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi) Sumatera Utara (Sumut)…
Medan, medanoke.com | Wajah koperasi desa perlahan berubah. Tak lagi sekadar tempat simpan pinjam atau…
Tanjung Morawa, medanoke.com – Polemik yang menyeret pidato Jusuf Kalla (JK) di Universitas Gadjah Mada…
This website uses cookies.