Diduga Anggota DPRD Medan Ditipu Napi, Puluhan Juta Raib

Medanoke.com – Medan, Anggota DPRD Medan (Dewa Perwakilan Daerah Medan) dari Fraksi Grindra diduga tertipu sebesar Rp33.200.000 oleh napi (narapidana) yang mengaku polisi. Peristiwa itu terungkap berdasarkan penelusuran wartawan pada SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) PN Medan (Pengadilan Negeri Medan), Minggu (16/1/2022), jika Siti Suciati (anggota DPRD Medan) melakukan VCS (vidio call sex) bersama Porsea Paulus Bartolomeus Hutapea alias Muhammad Rajaf.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, Porsea ini merupakan napi yang mendekam di lapas. Dia mengaku sebagai anggaota Polri yang bertugas di Papua, hingga berhasil menjebak korban dengan melakukan VCS dalam penjara.

Paulus tidak hanya menyebarkan potongan VCS, ia juga memeras Siti hingga puluhan juta. Dalam putusan yang diketok ketua majelis hakim Martua Sagala pada 30 Maret tahun kemarin, terdakwa terbukti dan mendekam di penjara 4 tahun, denda Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan.

Maria Magdalena, JPU (Jaksa penuntut umum) dari Kejatisu, pada dakwaan perkara ini menyebutkan pada 29 Juli 2020 sekira pukul 05.00 WIB di Komplek P Indah, tepatnya di Jalan Tentram, No 123, Medan Rengas Pulau, Medan Marelan, Kota Medan, saksi korban sedang berada di rumah dan tiba-tiba mendapat telepon dari Chairita dengan mengatakan “Kak itu di akun palsu kakak ada yang posting macam-macam, coba lihat dulu suruh hapus”.

Awal mulanya terdakwa yang berada di penjara menggunakan akun facebook Eligius Fernatubun, Paulus mencari korban dengan melihat-lihat dari pencarian facebook kemudian bertemu nama Siti Suciati, dan mengajaknya berteman.

Setelah pertemanan diterima, terdakwa memulai percakapan dengan menyapa melalui pesan facebook. Perkenalan tersebut dimulai saling cerita dan Paulus mengaku bertugas sebagai Polisi di Papua. Lalu, keduanya semakin dekat dan akrab. Tak hanya itu, terdakwa tak segan meminta nomor WA (WhatsApp) sambil merayu, menggombal serta memintanya untuk telanjang dan diturutinya.

Dari durasi 30 menit tersebut Paulus memotong video tersebut menjadi lima video masing-masing berdurasi tiga menit dan kemudian membuat akun palsu atas nama Siti Suciati dengan foto korban. Kemudian terdakwa mengajak bisnis dengan modus menjalankan batubara di Manokwari Papua Barat dan Siti menanggapi.

Lantas dari modus bisnis batubara tersebut terdakwa meminta Rp 20 juta untuk menyewa alat berat, lalu korban mentransfernya sebanyak tuga kali dengan rincian Rp10 juta, Rp 7 juta, dan Rp 3 juta yang dikirim melalui rekening Bank BRI Abang Johan Nababan alias Johan (berkas terpisah) yang diperintahkan Paulus.

Sebelumnya, video porno seorang wanita yang diduga oknum anggota DPRD Medan berinisial SS, beredar viral di group aplikasi pesan singkat WA. Dalam video berdurasi singkat itu, korban diduga berusia sekitar 40-45 tahun ini terlihat memamerkan alat vitalnya tanpa mengenakan baju. (Jeng)

admin

Recent Posts

Pastikan Layanan Tetap Prima, Direktur Perumda Tirtanadi Tinjau Kesiapan Cabang Jelang Nyepi dan Idul Fitri 1447 H

Medan+medanoke.com, Menjelang libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1447 Hijriah, Perumda Tirtanadi memastikan…

4 jam ago

Safari Ramadan MABMI Deli Serdang di Galang Berlangsung Khidmat, Santuni Puluhan Anak Yatim dan Warga

Galang, medanoke.com | Kegiatan Safari Ramadan yang digelar oleh Pengurus Daerah Majelis Adat dan Budaya…

6 jam ago

Reklamasi PPS Gabion Belawan Disorot: Diduga Langgar Hukum, Negara Diminta Hentikan Proyek dan Periksa Pihak Terkait

Medan, medanoke.com |  Polemik reklamasi di kawasan Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Gabion Belawan kian memanas.…

11 jam ago

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

1 hari ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

1 hari ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

1 hari ago

This website uses cookies.