JAKARTA -medanoke.com, Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo .
Penetapan Firli sebagai tersangka ini dilaksanakan usai gelar perkara yang dilakukan di Polda Metro Jaya kemarin, Rabu (22/11), karena telah ditemukan bukti yang cukup untuk menjeratnya.
Perkara ini bermula saat penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 – 2023.
Atas perkara ini, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu; Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUH Pidana. (aSp)