Kali ini LP melaporkan HFS ke polisi sesuai dengan no Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL), STTPL/469K/II/2020SPKT Percut Sei Tuan. Namun lagi lagi pil pahit mesti dirasakan oleh LP karena pihak kepolisian, karena saat di BAP secara Verbal sang Juper meminta adanya dua orang saksi agar pelaku dapat ditangkap hal inilah yang memberatkan LP karena saksi yang melihat dan mendengar enggan memberikan keterangannya. (*)
Medan-medanoke.com, Kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Sumatera Utara menjalin Kerjasama dengan Kejaksaan Tinggi…
Medan –medanoke.com, Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali ditunjukkan Pegadaian CP Krakatau melalui kegiatan bertajuk…
Medan, medanoke.com | Tokoh pemuda Tanjung Morawa dari kalangan Generasi Z, Rudi Hutabarat, S.H., menilai…
Medan, medanoke.com | Izin lingkungan baru PT Dairi Prima Mineral (DPM) terus menuai penolakan. Ancaman…
Medan, medanoke.com | Dugaan maladministrasi serius mencuat di Sumatera Utara setelah rekomendasi Ombudsman RI Perwakilan…
Medan, medanoke.com | Dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam pelaksanaan Rapat Kerja Wilayah (Rakerwil) Kantor…
This website uses cookies.