www.medanoke.com – Medan, TS (57) seorang wanita paruhbaya yang berprofesi sebagai Dosen di Kota Medan, ditetapkan sebagai tersangka dan ditamankan oleh Polsek Medan Helvetia Sabtu (14/9), karena diduga membunuh suaminya, Ruslan Maralen Situngkir (61) enam bulan setelah kematian korban.
Peristiwa pembunuhan ini terjadi di rumah yang mereka huni bersama dua orang anak mereka, Jl Gaperta, Kota Medan pada Jumat (22/3) sekiira jam 12.00 WIB.
Untuk mengelabui petugas kepolisian, TS yang juga membuka praktek notaris (PPATK) di rumah tempat tinggalnya di Jalan Gaperta, Kecamatan Medan Helvetia ini menyatakan bahwa suaminya yang mengalami stroke, dan mengalami kecelakaan lalu lintas di depan rumah mereka. korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak dapat terselamatkan lagi.
Atas keterangan TS, Polisi tidak langsung percaya dan melakukan penyelidikan. sikap ini diambil karena Polisi tidak menemukan bukti kuat bahwa korban meninggal karena kecelakaan. Namun TS menolak untuk mengotopsi jenazah sang suami dan bersikeras untuk segera membawanya untuk dimakamkan di kampung halaman suaminya di Kabupaten Dairi. Sumatera Utara.
Kami berkeyakinan ini bukan kecelakaan lalu lintas. Kemudian perkara ini kami gelarkan dan kami lakukan ekshumasi atau membongkar kuburan korban,” ungkap Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang. Dari hasil otopsi, akhirnya polisi menemukan petunjuk lain bahwa korban tewas dianiaya dengan sejumlah luka di tubuh korban. Ada luka sobek di bawah mata, kemudian luka di kepala memar, dan daerah kemaluan juga ada.
Pihak keluarga Ruslam pun membuat laporan ke Polsek Medan Helvetia. Saat Polisi melakukan penyisiran di rumah korban, ditemukan jejak darah di lemari kamar, TS mengakui itu sebagai darah menstruasi anaknya. Polisi pun mengambil sampel darah tersebut dan saat diperiksa, cocok dengan darah korban.
Kapolsek Medan Helvetia, Kompol Alexander Putra Piliang, mengatakan bahwa atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 340 subs 338 subs 351 ayat 3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana mati atau hukuman 20 tahun penjara. Namun hingga saat ini pihaknya masih mendalami motiv dari pelaku hingga tega membunuh suaminya.
Hingga saat ini pihak kepolisian masih terus mendalami dan melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan pelaku lain dalam kasus pembunuhan tersebut.
Sementara itu TS terus membantah bahwa ia terlibat pembunuhan sang suami.
“Saya sangat kecewa. Apa yang menjadi mensrea-nya (niat jahat) kalau dibilang saya ikut membunuh. Demi Tuhan, saya tidak membunuh,” ucapnya Selasa (17/9).
“Kalau itu biarlah penyidik dan Tuhan yang berbicara, karma akan ada. Kalau saya ada, saya akui. Kalau usia menjelang 60-an dari segi apa pun tak ada lagi masa bertengkar,” sambungnya.
Para tetangga mengakui nahwa hubungan korban dan pelaku tak harmonis serta terdengar sering cekco dan menyebut bahwa pelaku memang sedikit tempramental (emosional). Warga setempat pun sempat ditanyai oleh petugas asuransi soal kronologis kecelakaan yang dialami oleh korban, seperti yang diceritakan oleh istrinya.
TS pun mengaku bahwa ia sangat menyayangi suaminya, meskipun sedang mengalami sakit stroke. TS juga mengatakan bahwa selama berumah tangga suaminya (korban) tidak pernah memberikan nafkah kepadanya. (aSp/ ist)