Categories: KriminalitasMedan

Embat Sepeda Motor dan Hp, Polsek Delitua Ciduk Pelaku dan Penadah

www.medanoke.com – MEDAN | Ketiga pelaku ini, TAPU (25), warga Jalan Garu I Gang Cempedak, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas ; MVSH (20), warga Jalan Garu II Gang Sri Rezeki, Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas dan JA alias Jojo (27), warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Amplas, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Delitua. Ketiganya diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua, sesuai dengan laporan korbannya, Aristo Boy Bria (34), warga Jalan Nuri, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (06/10/2024), ketiga pelaku ini diamankan dari lokasi yang berbeda. Dua pelaku TAPU dan MVSH diamankan di Jalan AH Nasution Gang Jaya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, sementara itu JA alias Jojo diamankan dari Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Amplas. Kejadian berawal pada hari Kamis (26/09/2024), saat korban sedang beristirahat di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan memarkirkan sepeda motornya tak jauh dari korban.

Usai istirahat, korban terbangun dari tidurnya dan melihat sepeda motornya sudah hilang bersama dengan dua unit hp miliknya merk Poco warna biru dan Samsung warna hitam. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Delitua. Menerima informasi tersebut, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua pun langsung turun ke lokasi. Tepat pada hari Minggu (29/09/2024), personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Dharma SH dan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH melakukan patroli diseputaran lokasi korban kehilangan sepeda motor dan hp miliknya.

Tak berapa lama kemudian, personil Unit Reskrim Polsek Delitua melihat kedua pelaku dengan gelagat yang mencurigakan. Melihat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Abu-abu, personil Unit Reskrim Polsek Delitua langsung mengamankan kedua pelaku saat itu juga.

“Kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan dan personil juga melihat pelaku melemparkan satu buah tas sandang hitam ke arah semak-semak, namun, berhasil diamankan personil. Kedua pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Delitua,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Dharma SH didampingi Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar SH MH.

Dedi Dharma didampingi Maruli Tua Siregar mengatakan, kedua pelaku pun dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyelidikan dan penyidikan, jelas Dedi Dharma, kedua pelaku telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban berikut hp milik korban saat korban sedang istirahat di Jalan AH Nasution.

“Kedua pelaku menerangkan bahwa ada seorang lagi teman mereka saat pencurian yakni JA alias Jojo dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dibeli dan dipakai pelaku JA alias Jojo,” ucap Dedi Dharma.

Lanjut, terang Dedi Dharma, personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH langsung ke rumah pelaku JA alias Jojo dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri kedua pelaku. “Ketiga pelaku ternyata sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Delitua dan diwilayah hukum polsek lain,” beber Dedi Dharma.

Sambung Dedi Dharma, pihaknya jga mengamankan barang bukti 1 buah kunci T, 1 unit hp merk Oppo A-58, 1 unit sepeda Honda Beat warna hitam (sepeda motor hasil kejahatan para pelaku), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu (sepeda motor yang dipergunakan para pelaku untuk melakukan aksinya), 1 buah tas sandang warna hitam merk Comoflace (tempat penyimpanan kunci T) dan 1 buah tas sandang warna hitam merk President.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui dimana saja pelaku beraksi,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Ketiga pelaku saat sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Delitua. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Minta Dukungan Publik, Tim 7 Medan: Lapangan Merdeka Layak jadi Situs Proklamasi Nasional

Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih dalam pengerjaan meski sudah diresmikan pada 19 Februari 2025. Medanoke.com…

9 jam ago

Kajati Sumut : Ikut WBK itu Bukan Kompetisi Tapi Kewajiban Untuk Menjadi Lebih Baik

medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit,…

14 jam ago

Viral, Aksi Perampasan Dengan Ancaman & Kekerasan Kendaraan Oleh Debt Collector, DR. GEA Desak KAPOLDASU Tangkap & Tindak Tegas

DR. GEA DESAK KAPOLDASU TANGKAP & TINDAK TEGAS PELAKUNYA medanoke.com- MEDAN, Maraknya aksi tarik paksa…

1 hari ago

Balai Wartawan Polda Sumut Digusur, Alih Fungsi Bisnis Bhayangkari?

Penampakan bagian luar dan dalam balai wartawan saat ini (ist) Medanoke.com | Balai Wartawan Polda…

1 hari ago

Demi Untung Besar, Lahan Eks HGU PTPN II Disulap Jadi Ruko

Ruko masih dalam proses pembangunan medanoke.com- Medan, Diduga diperjual belikan,  kepada investor yang dikenal dengan…

2 hari ago

JAM Pidum Kejagung Setujui 5 Perkara dari Kejati Sumut Diselesaikan Dengan Pendekatan Humanis, Korban dan Tersangka Sepakat Berdamai

medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi…

2 hari ago

This website uses cookies.