Categories: KriminalitasMedan

Embat Sepeda Motor dan Hp, Polsek Delitua Ciduk Pelaku dan Penadah

www.medanoke.com – MEDAN | Ketiga pelaku ini, TAPU (25), warga Jalan Garu I Gang Cempedak, Kelurahan Harjo Sari, Kecamatan Medan Amplas ; MVSH (20), warga Jalan Garu II Gang Sri Rezeki, Kelurahan Harjo Sari I, Kecamatan Medan Amplas dan JA alias Jojo (27), warga Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Amplas, harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Delitua. Ketiganya diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua, sesuai dengan laporan korbannya, Aristo Boy Bria (34), warga Jalan Nuri, Kelurahan Kenangan Baru, Kecamatan Percut Seituan.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (06/10/2024), ketiga pelaku ini diamankan dari lokasi yang berbeda. Dua pelaku TAPU dan MVSH diamankan di Jalan AH Nasution Gang Jaya, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, sementara itu JA alias Jojo diamankan dari Jalan Perhubungan, Kecamatan Medan Amplas. Kejadian berawal pada hari Kamis (26/09/2024), saat korban sedang beristirahat di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor dan memarkirkan sepeda motornya tak jauh dari korban.

Usai istirahat, korban terbangun dari tidurnya dan melihat sepeda motornya sudah hilang bersama dengan dua unit hp miliknya merk Poco warna biru dan Samsung warna hitam. Tak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Delitua. Menerima informasi tersebut, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Delitua pun langsung turun ke lokasi. Tepat pada hari Minggu (29/09/2024), personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin langsung Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Dharma SH dan Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH melakukan patroli diseputaran lokasi korban kehilangan sepeda motor dan hp miliknya.

Tak berapa lama kemudian, personil Unit Reskrim Polsek Delitua melihat kedua pelaku dengan gelagat yang mencurigakan. Melihat kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna Abu-abu, personil Unit Reskrim Polsek Delitua langsung mengamankan kedua pelaku saat itu juga.

“Kedua pelaku mencoba melarikan diri dan melakukan perlawanan dan personil juga melihat pelaku melemparkan satu buah tas sandang hitam ke arah semak-semak, namun, berhasil diamankan personil. Kedua pelaku pun langsung diboyong ke Mapolsek Delitua,” kata Kapolsek Delitua, Kompol Dedi Dharma SH didampingi Kanit Reskrim, AKP Maruli Tua Siregar SH MH.

Dedi Dharma didampingi Maruli Tua Siregar mengatakan, kedua pelaku pun dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Hasil penyelidikan dan penyidikan, jelas Dedi Dharma, kedua pelaku telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor milik korban berikut hp milik korban saat korban sedang istirahat di Jalan AH Nasution.

“Kedua pelaku menerangkan bahwa ada seorang lagi teman mereka saat pencurian yakni JA alias Jojo dan mengatakan bahwa sepeda motor tersebut dibeli dan dipakai pelaku JA alias Jojo,” ucap Dedi Dharma.

Lanjut, terang Dedi Dharma, personil Unit Reskrim Polsek Delitua yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Delitua, AKP Maruli Tua Siregar SH MH langsung ke rumah pelaku JA alias Jojo dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti sepeda motor milik korban yang dicuri kedua pelaku. “Ketiga pelaku ternyata sudah sering melakukan aksi pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polsek Delitua dan diwilayah hukum polsek lain,” beber Dedi Dharma.

Sambung Dedi Dharma, pihaknya jga mengamankan barang bukti 1 buah kunci T, 1 unit hp merk Oppo A-58, 1 unit sepeda Honda Beat warna hitam (sepeda motor hasil kejahatan para pelaku), 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu (sepeda motor yang dipergunakan para pelaku untuk melakukan aksinya), 1 buah tas sandang warna hitam merk Comoflace (tempat penyimpanan kunci T) dan 1 buah tas sandang warna hitam merk President.

“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun. Ketiga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif guna mengetahui dimana saja pelaku beraksi,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Ketiga pelaku saat sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Delitua. (Jhonson Siahaan)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Edy-Hasan Ajak Insan Pers Ungkap Data Akurat dan Fakta Pilgub Sumut 2024

www.medanoke.com- Medan, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut nomor urut 2, Edy Rahmayadi-Hasan Basri Sagala…

8 jam ago

Anggota DPR RI Sugiat Santoso Sosialisasikan 4 Pilar Kebangsaan di FISIP UISU

Sugiat Santoso, Anggota DPR/MPR RI Fraksi Partai Gerindra foto bersama Pejabat yang hadir Wakil Rektor…

10 jam ago

GulaVit PIR Beredar Langsung di Masyarakat Melalui Alfa Midi, BPOM Medan Kangkangi Permendag RI

GulaVit PIR yang beredar di gerai Alfa Midi di Medan www.medanoke.com- Medan,  Beredarnya Gula Kristal…

11 jam ago

H.Sugiat Santoso Melaksanakan Kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di kampus FISIP USU.

MedanOke.com- 23 November 2024. Anggota DPR RI H.Sugiat Santoso, SE., M.SP., melaksanakan kegiatan “Sosialisasi 4…

14 jam ago

Margasu Ingatkan KPU Sumut Netral Terkait Rekap Suara Real Count Pilgubsu 2024

Medanoke.com-KPU Sumut diingatkan agar menolak tayangan berasal dari server suara pasangan calon 01 Bobby-Surya yang…

15 jam ago

Prof Ridha Dharmajaya, Cawalkot Medan No Urut 2, Bagikan 1.000 Pohon Buah-buahan, Ajak Warga Hijaukan Kanal Medan Johor

www.medanoke.com- MEDAN,Calon Walikota Medan nomor urut 2 Prof Ridha Dharmajaya mengajak warga yang berdomisili di…

2 hari ago

This website uses cookies.