
Medan, medanoke.com | Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera memeriksa Akbar Himawan Buchari terkait pusaran dugaan korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA).
Desakan ini mencuat setelah keterangan pada persidangan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (20/4), dimana Eddy Kurniawan Winarto saat memberikan keterangan secara gamblang mengungkap identitas penerima aliran dana sebesar Rp3,5 miliar.
Di ruang sidang Cakra 9, di hadapan majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu, Eddy Kurniawan Winarto menyebutkan bahwa uang miliaran rupiah tersebut diperuntukkan bagi sosok bernama Akbar.
Kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, kemudian mempertegas bahwa sosok yang dimaksud kliennya adalah Akbar Himawan Buchari, Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Pintu Masuk Bagi KPK

Atas hal ini Azmi Hadly menilai bahwa fakta persidangan merupakan pintu masuk krusial bagi KPK untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik dari kalangan politik maupun dunia usaha.
“Jika benar ada penyebutan nama dan nilai Rp3,5 miliar dalam persidangan, KPK tidak boleh berdiam diri. Harus segera dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk klarifikasi,” tegas Azmi, Rabu (22/04/2026).
Ia menambahkan, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara menyeluruh dan tanpa tebang pilih, terutama jika menyangkut dugaan aliran dana yang berkaitan dengan kepentingan politik.
Dalam perkembangan perkara DJKA, persidangan juga mengindikasikan bahwa aliran dana proyek tidak berhenti pada level pelaksana teknis, melainkan diduga mengalir hingga ke ranah politik, termasuk kepentingan kontestasi Pilkada dan Pilpres.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari KPK terkait rencana pemanggilan Akbar dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Akbar diketahui pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam kasus berbeda terkait proyek di Kota Medan.
Azmi kembali menegaskan pentingnya transparansi dan keberanian aparat penegak hukum untuk menjaga kepercayaan publik.
“Jangan sampai muncul kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Semua nama yang disebut dalam fakta persidangan harus diperiksa, bukan sekadar menjadi formalitas seremonial,” ujarnya.
Sebelumnya, dalam sidang kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian wilayah Medan yang digelar di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan pada Senin (20/04/2026), salah seorang terdakwa, Eddy Kurniawan Winarto, menyebut adanya aliran uang Rp3,5 miliar yang mengarah ke sosok tertentu.
“Uang yang terkait tiga setengah miliar itu untuk Akbar,” ujar Eddy di hadapan majelis hakim.
Pernyataan tersebut diperkuat oleh kuasa hukum Eddy, Daniel Heri Pasaribu, yang menyatakan bahwa sosok “Akbar” yang dimaksud adalah Akbar Himawan Buchari, yang juga menjabat sebagai Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
Pernyataan itu muncul saat majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menanggapi keterangan saksi.
Hingga berita ini diturunkan, Akbar Himawan Buchari belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang diajukan terkait dugaan tersebut.(**)






