www.medanoke.com- Merasa dirugikan karena gelar Profesornya dihilangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Profesor Ridha Darmajaya melaporkan KPU Kota Medan ke Bawaslu Sumut.
Atas laporan ini, KPU Kota Medan menghadiri panggilan yang dilayangkan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Medan terkait laporan penghilangan gelar profesor salah seorang calon wali kota di Pilkada Medan 2024.
“Tadi KPU Kota Medan hadir memenuhi panggilan klarifikasi,” kata anggota Bawaslu Medan, Ferlando Jubelito Simanungkalit, Rabu (2/10).
Ferlando mengatakan tiga komisioner KPU Medan yang hadir yakni Ketua KPU Medan Mutia Atiqah, Taufiqurrahman Munthe dan Bobby Niedal Dalimunthe. Namun kata Ferlando, klarifikasi belum dalam dilakukan pada materi keberatan yang menjadi materi keberatan Prof Ridha.
“Karena KPU Medan yang datang justru hanya mempertanyakan apakah benar kami melayangkan surat klarifikasi ke mereka. Makanya soal pemeriksaan materil baru besok kami lakukan, dan surat panggilan lagi sudah kami layangkan,” kata Ferlando.
Sekretaris Tim Pemenangan Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani, Boydo HK Panjaitan bahkan mensinyalir hal ini karena KPU Medan ikut cawe-cawe ingin mengalahkan jagoan mereka. Sebab, jauh sebelum penetapan calon, pasangan ini sudah menggaungkan tagline ‘Medan Butuh Profesor’.(aSp )
Jasad korban, Louis David Hutabarat yang ditemukan tewas bersimbah darah di lokasi kejadian di areal…
Medan, medanoke.com | Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Nias Bersatu (GMN-BERSATU) Sumatera Utara…
Ilustrasi penganiayaan (ist) Aek Kanopan, medanoke.com – Suasana di Dusun Kilang Mili, Desa Sukarame Baru,…
Medan, medanoke.com | Sidang Komisi Kode Etik dan Profesi (KKEP) Polri terhadap Kapolsek Patumbak, Kompol…
Anggota Ombudsman Republik Indonesia, Syafrida Rachmawati Rasahan, bersama Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara,…
Ketua Gen Z Sumut, Rudi Hutabarat Medan, medanoke.com | Di tengah kondisi ekonomi yang masih…
This website uses cookies.