
Jakarta, medanoke.com | Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada dua guru asal Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima aspirasi dari masyarakat dan dari berbagai pihak yang berjuang demi pemulihan nama baik keduanya.
Penandatanganan surat rehabilitasi ini dilakukan langsung oleh Presiden Prabowo di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, sesaat setelah tiba kembali di tanah air, Kamis (13/11/ 2025), usai kunjungan kenegaraan ke Australia.
Dengan diterbitkannya surat rehabilitasi tersebut, pemerintah memulihkan nama baik, harkat, martabat, serta hak-hak kedua guru yang selama ini terimbas persoalan hukum.
Abdul Muis dan Rasnal dipecat karena pungutan iuran untuk membantu membayarkan gaji 10 guru honorer di Luwu Utara.
Kedua guru SMAN 1 Masamba di Luwu Utara itu, Abdul Muis dan Rasnal, dipecat sebagai guru ASN oleh Gubernur Sulawesi Selatan masing-masing pada 4 Oktober 2025 dan 21 Agustus 2025.
Mereka dijatuhi sanksi pemecatan karena mengumpulkan iuran sebesar Rp20.000 dari orang tua murid pada 2018 yang kemudian diberikan kepada para guru honorer yang terlambat menerima gaji hingga 10 bulan.
Tidak hanya dipecat, kedua guru ASN itu juga dilaporkan oleh LSM ke polisi atas dugaan tindak pidana korupsi. Kasus itu bergulir hingga tingkat kasasi, dan majelis hakim memutuskan keduanya bersalah sehingga divonis satu tahun penjara.
Kasus tersebut kemudian menjadi sorotan publik karena perbuatan Abdul Muis dan Rasnal, menurut banyak orang, justru dinilai berjasa untuk para guru honorer.
Usai menerima surat rehabilitasi, Abdul Muis dan Rasnal pun menyampaikan ungkapan terima kasih dan rasa syukur atas perhatian Kepala Negara terhadap nasib guru di daerah, seraya menyampaikan harapannya agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi pada para pendidik di tanah air. (Pujo/KC/Sumber: BPMI Setpres)






