MedanOke.com– 23 November 2024. Anggota DPR RI H.Sugiat Santoso, SE., M.SP., melaksanakan kegiatan “Sosialisasi 4 Pilar MPR RI” di kampus FISIP Universitas Sumatera Utara, Medan.
Di hadapan 100-an aktivis mahasiswa dari berbagai elemen yang hadir, H. Sugiat Santoso, SE.,M.SP., memberikan penjelasan kepada peserta sosialisasi mulai dari sejarah sosialisasi 4 Pilar ini menjadi kegiatan wajib anggota MPR RI, hingga apa yang menjadi substansi sosialisasi 4 Pilar MPR RI ini dilaksanakan ke seluruh penjuru negeri.
Sugiat Santoso dalam ceramahnya menyampaikan pentingnya rasa nasionalisme dan cinta tanah air tertanam pada individu-individu warga negara, jika ingin sebuah negara menjadi negara yang kuat dan maju. Tanpa adanya rasa cinta tanah air dan nasionalisme, maka untuk apa kemajuan teknologi dan kemajuan ekonomi dikejar? Karena hal tersebut justeru akan mengakibatkan pihak-pihak tertentu yang tidak memikirkan kemajuan bangsa dan negaranya yang akan mendapatkan keuntungan.
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di FISIP USU ini juga menghadirkan pemateri dari akademisi FISIP USU dari program studi Ilmu Politik yaitu Alwi Dahlan Ritonga S.SIP.,M.IPOL. Dimana pada kesempatan ini Alwi mengupas filosofi 4 Pilar MPR RI, yaitu; Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.
Empat Pilar Kebangsaan merupakan landasan fundamental bagi keutuhan bangsa Indonesia. Pilar-pilar ini—Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika—dirumuskan oleh para pendiri bangsa untuk menjaga persatuan dalam keberagaman Indonesia yang kaya akan budaya, agama, dan etnis. Pilar-pilar tersebut mencerminkan nilai-nilai luhur yang membentuk identitas nasional sekaligus menjadi panduan dalam menghadapi tantangan zaman.
Pancasila sebagai dasar filosofis bangsa memiliki peran sentral dalam menyatukan pluralitas Indonesia melalui nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, demokrasi, dan keadilan. Namun, implementasinya menghadapi berbagai dinamika sejarah dan tantangan globalisasi, sehingga diperlukan pemahaman dan penerapan yang mendalam untuk menjaga karakter bangsa. UUD 1945, sebagai konstitusi negara, menjadi pedoman hukum tertinggi yang fleksibel namun tetap relevan, menekankan prinsip demokrasi, hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
NKRI, dengan bentuk negara kesatuan, menjamin kedaulatan dan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah.
Semangat persatuan ini didukung oleh semboyan Bhinneka Tunggal Ika yang mengakui keberagaman sebagai kekayaan bangsa dan mendorong toleransi serta harmoni. Kedua prinsip ini memperkuat ikatan kebangsaan dan mempertegas identitas Indonesia sebagai bangsa yang inklusif dan berintegritas.
Sebagai wujud penerapan Empat Pilar Kebangsaan, setiap warga negara diharapkan menunjukkan cinta tanah air, menghormati perbedaan, menaati hukum, dan menjaga solidaritas nasional. Hal ini penting untuk menciptakan masyarakat yang harmonis, berkeadilan, dan siap menghadapi tantangan global tanpa kehilangan jati diri bangsa Indonesia. Dengan memahami dan mengamalkan nilai-nilai dalam Empat Pilar Kebangsaan, bangsa Indonesia dapat terus menjaga keutuhan, persatuan, dan kemajuan di masa depan. (Pujo)