Skip to content
Januari 23, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Lagi, Kejati Sumut Tuntut Mati Kurir 135 kg Ganja
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut

Lagi, Kejati Sumut Tuntut Mati Kurir 135 kg Ganja

redaksi September 9, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali tuntut mati terdakwa atas nama Putra selaku pengantar atau perantara (baca : kurir) narkotika golongan I jenis ganja seberat 135 kg dalam persidangan yang digelar secara virtual, Kamis (7/9/2023) di ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan.

JPU pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria FR Tarigan dalam surat tuntutannya mengatakan, terdakwa dinilai telah memenuhi unsur melakukan tindak pidana Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Yakni melakukan atau turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli (kurir) ganja kering seberat 135 kg.

“Hal memberatkan, terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan pernah dihukum dengan perkara narkotika. Hal yang meringankan tidak ada,” urai Maria FR Tarigan.

Majelis hakim diketuai Pinta Uli Tarigan melanjutkan persidangan pekan depan dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Dalam dakwaannya, JPU Maria FR Trigan menguraikan, terdakwa Putra alias Putra warga Dusun Panglima Cik, Desa Tualang, Kecamatan Lokop Serbajadi, Kabupaten Aceh Timur Provinsi Aceh dan rekannya Sabar Hasibuan alias Sabar (berkas terpisah) diamankan saat membawa ganja kering dari Aceh ke Medan dengan upah Rp250 ribu per kilogram dari Ipul.

Sebelum tertangkap, saksi Ipul mentransfer uang Rp2 juta untuk mencari mobil. Lalu Ipul menyuruh terdakwa bertemu dengan Perdi di daerah Kampung Ureng, Aceh. Setelah ketemu, Perdi memuat karung yang berisi ganja tersebut.

Selanjutnya sampai di Tanjung Pura, Provinsi Sumut, Ipul menghubungi dan mengirimkan nomor penerima, yaitu Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi (berkas terpisah), setelah itu mereka saling berkomunikasi.

Petugas Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembanganan menyusul diterimanya informasi adanya peredaran narkotika jenis ganja dari Aceh ke Medan. Setelah itu terdakwa dan Sabar ditangkap petugas kepolisian di kawasan Stabat, Sumut.

Selanjutnya terdakwa dan Sabar Hasibuan dibawa ke mobil untuk interogasi. Terdakwa mengaku akan memberikan ganja kering ini kepada Dodi Andreanto Sidabalok alias Dodi di Medan.

Setelah itu, petugas menyuruh terdakwa menghubungi Dodi. Kemudian mereka bersepakat bertemu di salah satu kampus perguruan tinggi swasta di Medan. Setelah bertemu, petugas langsung mengamankan Dodi.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 135 kg ganja Jaksa Kejati sumut Kembali Kurir mati Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Jaksa Agung ST Burhanuddin
    Raih Penghargaan NAWACITA AWARD 2023
    Kategori “Penegakan Hukum”
    Next: Kajati Sumut Pimpin Apel: Jaksa itu EEN EN ONDEELBAAR

    Related Stories

    Nyaris Ricuh, Tanah Diserobot Developer, Ahli Waris Demo Ruko Mewah di Sunggal
    • Demonstrasi
    • Hukum
    • Kejagung RI
    • Kejati Sumut
    • Konflik
    • Medan

    Nyaris Ricuh, Tanah Diserobot Developer, Ahli Waris Demo Ruko Mewah di Sunggal

    Januari 21, 2026
    Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I, 4 Tsk Akan Jalan Sidang Perdana
    • Kejati Sumut
    • Pengadilan Negeri

    Babak Baru Perkara Dugaan Korupsi Aset PTPN I, 4 Tsk Akan Jalan Sidang Perdana

    Januari 18, 2026
    Ricuh Aksi Demo Terkait Dugaan Pungli Tenaga Pendamping Profesional di Kejati Sumut
    • Demonstrasi
    • Kejati Sumut

    Ricuh Aksi Demo Terkait Dugaan Pungli Tenaga Pendamping Profesional di Kejati Sumut

    Januari 15, 2026

    Trending News

    PB-AMCI Duga Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Indonesia Berkaitan Dengan Kerjasama Multilateral Indonesia – United Kingdom 1

    PB-AMCI Duga Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Indonesia Berkaitan Dengan Kerjasama Multilateral Indonesia – United Kingdom

    Januari 22, 2026
    Panasnya Skandal Jiwasraya, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK 2

    Panasnya Skandal Jiwasraya, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK

    Januari 22, 2026
    Muhammad Nuh: Cita-cita Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana Diamanatkan UUD 45 Hingga Kini Jalan di Tempat 3

    Muhammad Nuh: Cita-cita Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana Diamanatkan UUD 45 Hingga Kini Jalan di Tempat

    Januari 22, 2026
    Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan Akan Laporkan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli ke Bareskrim Polri atas Perusakan Hutan di Pulau Nias 4

    Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan Akan Laporkan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli ke Bareskrim Polri atas Perusakan Hutan di Pulau Nias

    Januari 22, 2026
    Isak Haru AMAL Nias Selatan Sambut Keputusan Presiden Prabowo Cabut Izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli di Bumi Nias Selatan 5

    Isak Haru AMAL Nias Selatan Sambut Keputusan Presiden Prabowo Cabut Izin PT GRUTI dan PT Teluk Nauli di Bumi Nias Selatan

    Januari 22, 2026

    You may have missed

    PB-AMCI Duga Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Indonesia Berkaitan Dengan Kerjasama Multilateral Indonesia – United Kingdom
    • Politics

    PB-AMCI Duga Pencabutan Izin 28 Perusahaan di Indonesia Berkaitan Dengan Kerjasama Multilateral Indonesia – United Kingdom

    Januari 22, 2026
    Panasnya Skandal Jiwasraya, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK
    • KORUPSI

    Panasnya Skandal Jiwasraya, Nama Dumoly Pardede Terseret, Surya Adinata Resmi Adukan Eks Petinggi OJK ke KPK

    Januari 22, 2026
    Muhammad Nuh: Cita-cita Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana Diamanatkan UUD 45 Hingga Kini Jalan di Tempat
    • Pemerintahan

    Muhammad Nuh: Cita-cita Ekonomi Kerakyatan Sebagaimana Diamanatkan UUD 45 Hingga Kini Jalan di Tempat

    Januari 22, 2026
    Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan Akan Laporkan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli ke Bareskrim Polri atas Perusakan Hutan di Pulau Nias
    • Lingkungan Hidup

    Aliansi Masyarakat Lintas Sektoral Nias Selatan Akan Laporkan PT GRUTI dan PT Teluk Nauli ke Bareskrim Polri atas Perusakan Hutan di Pulau Nias

    Januari 22, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d