Medan – medanoke.com, Sempat tertunda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjatuhkan amar tuntutan kepada Bos judi online asal Sumut, Apin BK alias Joni dengan hukuman 5 Tahun Penjara pada persidangan yang berlangsung diruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan, Kamis (15/6/23).


Dalam amar tuntutan yang dibacakan oleh Felix Ginting Jalsa Penuntut Umum Kejati Sumut,  disebutkan bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan, mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diakses informasi elektronik, dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian dan Setiap Orang menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan nembawa keluar negeri, mengubah bentuk menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atas perbuatan lain, atas harta Kekayaan yang diketahuinya, atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan dipidana kerena tindak pidana Pencucian Uang yang melangar Pasal 27 ayat (2) UURI No. 19 tahun 2016 perubahan atas UURI No. II Tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana dalam dakwaan Ketiga & Kedua Kesatu. 

Selain tuntutan kurungan badan,penjara, JPU juga menjatuhkan pidana tambahan, berupa denda Rp100 juta atau subsidair 3 bulan kurungan.

Setelah membacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim Dahlan memberikan waktu hingga 20 Juni 2023, meski sebelumnya penasehat hukum terdakwa meminta waktu selama 3 minggu.

Karena menurut Ketua majelis hakim Dahlan menyebutkan pada tanggal 28 Juni 2023 sudah harus putus mengingat masa tahanan telah berakhir.

Sementara itu, penuntut Umum Felix Ginting yang didampingi oleh Irma Hasibuan menyebutkan, bahwa tuntutan tersebut sesuai fakta dipersidangan, termasuk jaminan pinjaman ke Bank bisa dikembalikan asalkan terdakwa membayar uang cicilan April-Agustus 2022, dimana uang tersebut disita oleh negara. 

Terpisah Apin BK yang menghadiri persidangan via zoom, menyayakan bahwa tuntutan oleh JPU itu terlalu berat, dengan alasan karena ia (terdakwa) hanya sebagai penyedia tempat, atau yang menyewakan tempat dan bukan pelaku. (aSp) 

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Anggota DPR RI Maruli Siahaan Berikan Bantuan kepada Wartawan di Medan

Medan, medanoke.com |  Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…

8 jam ago

Jasa Wardani Salurkan 300 Paket Lebaran untuk Warga Deli Serdang

Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…

10 jam ago

Empat Oknum TNI Jadi Tersangka Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Andrie Yunus

Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…

13 jam ago

Tim Kuasa Hukum Minta Hakim PN Lubuk Pakam Bebaskan Najwa dari Dakwaan

Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…

13 jam ago

Forjakum Sumut Bagi Sembako Ringankan Beban Yatim dan Dhuafa

MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Santuni Anak Yatim di Wilayah Operasional

Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…

2 hari ago

This website uses cookies.