Skip to content
Mei 18, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Jaksa Tuntut Hariz Azhar & Fatia Maulidianty terkait Pemcemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan
  • Hukum

Jaksa Tuntut Hariz Azhar & Fatia Maulidianty terkait Pemcemaran Nama Baik Luhut Binsar Pandjaitan

redaksi November 14, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

JAKARTA-medanoke.com,
Sidang perkara pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Hariz Azhar hukuman 4 tahun penjara dan untuk terdakwa Fatia Maulidianty dengan hukuman penjara 3 tahun.

Hal ini disampaikan Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ade Sofyansah, S.H., M.H. yang mengatakan bahwa keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dalam UU No 19 tahun 2016.

“Terdakwa Haris Dituntut 4 Tahun Penjara, tanpa ada pertimbangan hal yang meringankan,” katanya.

Tindakan tersebut mencakup mendistribusikan, mentransmisikan, dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang mencemarkan nama baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU tersebut dan Pasal 55 ayat (1) KUHP, sebagaimana tertera dalam dakwaan pertama.

Faktor-faktor yang memberatkan terhadap Hariz Azhar termasuk penolakannya untuk mengakui dan menyesali perbuatannya, penggunaan akun YouTube secara tidak patut, penggunaan isu lingkungan hidup sebagai penyamaran, perilaku tidak sopan selama persidangan, dan penciptaan kegaduhan.

“Tidak ada faktor yang meringankan,” ungkapnya

Berdasarkan hal ini, kami menuntut agar majelis hakim memutuskan Hariz Azhar bersalah dan menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara, denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 6 bulan kurungan. Kami juga meminta penghapusan video di YouTube dan menyatakan barang bukti untuk digunakan dalam perkara terdakwa lain.

Selanjutnya, kami juga memohon kepada Majelis Hakim agar memberikan perintah kepada penuntut umum melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menghapus video podcast di akun YouTube milik Hariz Azhar yang berjudul “Ada Lord Luhut Dibalik Relasi Ekonomi Ops Militer Intan Jaya Jenderal BIN, Juga Ada Ngehantam”.

Dia mengatakan, video tersebut diunggah pada tanggal 20 Agustus 2021, beserta seluruh atau sebagian video turunannya.

Kami berharap tindakan ini dapat membantu meminimalisir dampak negatif yang diakibatkan oleh konten yang melanggar hukum tersebut terhadap masyarakat dan reputasi pihak-pihak yang terkait.

Terakhir, kami menetapkan biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) untuk ditanggung oleh terdakwa.

Sementara tuntutan Fatia lebih ringan dari Haris Azhar karena dianggap bersikap sopan selama pengadilan.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan Fatia telah terbukti secara sah dan meyakinkan secara hukum bersalah melalukan pencemaran nama baik. Hal ini diungkapkannya berdasarkan Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang ITE jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama.

“Terdakwa Fatia Maulidiyanti dituntut 3 tahun dan 6 bulan penjara,” ujarnya

Selain pidana tiga tahun enam bulan penjara, Fatia juga dikenakan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 bulan kurungan.

Selanjutnya, terdakwa akan mengajukan pembelaan pada tanggal 27 November 2023 mendatang. (aSp/ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Baik Fatia Maulidianty Hariz Azhar Jaksa LBP Luhut Binsar Pandjaitan Nama Pemcemaran Terkait Tuntut

    Continue Reading

    Previous: Korupsi BAKTI Kemenkominfo RI, Johnny Gerard Plate dkk di Vonis 38 Tahun Penjara
    Next: Korupsi, Eks Panglima GAM Sabang Divonis 5 tahun Penjara oleh PN Medan

    Related Stories

    Siswi SMP di Medan Nekad Rekayasa Penculikan Dirinya Agar Bisa Kabur ke Jakarta
    • Hukum

    Siswi SMP di Medan Nekad Rekayasa Penculikan Dirinya Agar Bisa Kabur ke Jakarta

    Mei 13, 2025
    Ini Alasan Kakak Beradik Hubungan Sedarah Hingga Nekad Buang Mayat Bayi Via Jasa Ojol
    • Hukum

    Ini Alasan Kakak Beradik Hubungan Sedarah Hingga Nekad Buang Mayat Bayi Via Jasa Ojol

    Mei 13, 2025
    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas
    • Hukum

    Sugiat Santoso Dukung Menteri IMIPAS Bersihkan Narkoba dan HP di Lapas

    Mei 9, 2025

    Trending News

    21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji 1

    21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji

    Mei 18, 2025
    Dr JTP Hutabarat Dilantik Nahkodai DPW Perindo Sumut Gantikan Ir Rudi Zulham Hasibuan 2

    Dr JTP Hutabarat Dilantik Nahkodai DPW Perindo Sumut Gantikan Ir Rudi Zulham Hasibuan

    Mei 18, 2025
    Ruko Lantai Tiga Toko Mainan di Jalan Bawean Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah 3

    Ruko Lantai Tiga Toko Mainan di Jalan Bawean Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah

    Mei 17, 2025
    Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah 4

    Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

    Mei 16, 2025
    Gibran Sapa Calhaj Asrama Haji Medan 5

    Gibran Sapa Calhaj Asrama Haji Medan

    Mei 16, 2025

    You may have missed

    21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji
    • Haji 2025

    21 Jemaah Calhaj Dairi Tunaikan Ibadah Haji

    Mei 18, 2025
    Dr JTP Hutabarat Dilantik Nahkodai DPW Perindo Sumut Gantikan Ir Rudi Zulham Hasibuan
    • Deklarasi
    • Politics

    Dr JTP Hutabarat Dilantik Nahkodai DPW Perindo Sumut Gantikan Ir Rudi Zulham Hasibuan

    Mei 18, 2025
    Ruko Lantai Tiga Toko Mainan di Jalan Bawean Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah
    • Bencana

    Ruko Lantai Tiga Toko Mainan di Jalan Bawean Nyaris Ludes Dilalap Sijago Merah

    Mei 17, 2025
    Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah
    • Haji 2025

    Jemaah Haji Kloter 10 Embarkasi Medan Ziarah Sekitar Madinah

    Mei 16, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d