Medan, medanoke.com | Aroma tak sedap kembali menyeruak dari lorong-lorong birokrasi Pemerintah Kota Medan. Kali ini, sorotan tajam mengarah ke Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Cipta Karya, dan Tata Ruang (Perkimcitaru) Kota Medan Tahun Anggaran 2026.
Dugaan praktik monopoli dan pengondisian proyek pengadaan barang dan jasa disebut-sebut makin santer terdengar, sampai publik mungkin mulai bingung: ini kantor pemerintahan atau sekretariat pembagian jatah?
Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (Kamak), Azmi Hadly, menilai proyek-proyek pemerintah di dinas tersebut, baik penunjukan langsung maupun paket pengadaan lainnya, diduga telah dikuasai kelompok tertentu yang konon berasal dari lingkaran tim sukses.
Yang jika benar, maka APBD tampaknya tak lagi dipandang sebagai anggaran pembangunan, melainkan semacam “program loyalitas” bagi mereka yang dianggap berjasa saat musim pemilu.
“APBD jangan dijadikan bancakan kelompok tertentu. Kalau proyek hanya berputar di orang-orang dekat kekuasaan dan timses, ini sudah sangat berbahaya bagi tata kelola pemerintahan,” tegas Azmi.
Kalimat itu terdengar sederhana, tetapi di negeri yang kadang lebih cepat dalam membagikan proyek daripada membagikan keadilan, peringatan semacam ini justru terasa seperti alarm kebakaran di tengah pesta dansa.
Dugaan tersebut mencuat setelah sejumlah paket proyek di Dinas Perkimcitaru dikabarkan hanya mengalir kepada pihak tertentu. Lebih ironis lagi, kepala dinasnya pun diduga ikut terlibat dalam proses pengondisian pemenang proyek.
Maka jangan heran bila sebagian kontraktor mulai merasa bahwa tender pemerintah kini lebih mirip acara undian tertutup: pemenangnya sudah diketahui sebelum permainan dimulai.
Sumber internal yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan adanya sejumlah oknum yang diduga berasal dari kelompok tim sukses yang leluasa keluar-masuk kantor dinas dan intens berkomunikasi dengan kepala dinas guna menentukan rekanan pelaksana proyek.
“Mereka diduga datang mengatur proyek, menentukan siapa yang dapat pekerjaan. Seolah-olah dinas itu sudah dikuasai kelompok tertentu,” ungkap sumber tersebut.
Menurut KAMAK, kalau cerita ini benar adanya, maka istilah “pelayanan publik” tampaknya perlu direvisi menjadi “pelayanan kelompok publik tertentu.” Sebab, di kota yang katanya sedang membangun, proyek justru diduga berputar di lingkaran yang itu-itu juga—seperti komidi putar, hanya saja yang naik bukan anak-anak, melainkan para pemain proyek.
Karena itu KAMAK pun mengingatkan Wali Kota Medan, Rico Waas, agar tidak menutup mata terhadap dugaan praktik kotor yang terjadi di jajarannya.
“Jangan pura-pura tidak tahu. Wali kota harus bertanggung jawab. Kalau dibiarkan, publik akan menilai ada pembiaran, bahkan dugaan keterlibatan kekuasaan dalam permainan proyek ini,” kata Azmi.
Peringatan itu tentu bukan tanpa dasar. Sebab dalam regulasi, pengadaan barang dan jasa pemerintah sudah diatur jelas melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah menjadi Perpres Nomor 12 Tahun 2021. Prinsipnya sederhana: terbuka, kompetitif, transparan, adil, dan akuntabel. Sayangnya, dalam praktik di lapangan, yang sering terasa justru prinsip “siapa dekat, dia dapat.”
Tak hanya itu, dugaan pengondisian proyek juga dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Karena ketika proyek negara hanya beredar di kelompok tertentu, maka persaingan sehat tinggal slogan yang dipajang di spanduk seminar.
“Kalau benar ada intervensi untuk memenangkan kelompok tertentu, maka itu bukan sekadar pelanggaran etik, tapi sudah masuk dugaan praktik persaingan usaha tidak sehat dan abuse of power,” ujar Azmi Hadly.
Menurut Azmi, di tengah kondisi ekonomi yang serba sulit, rakyat tentu berharap APBD dipakai untuk membangun kota, bukan membangun kerajaan kecil di balik meja kekuasaan. Sebab jalan rusak, drainase buruk, dan permukiman kumuh tidak akan selesai hanya dengan rapat, foto seremoni, atau bagi-bagi proyek kepada kawan sendiri.
KAMAK pun mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi, aparat penegak hukum, dan lembaga pengawas pengadaan barang dan jasa agar segera turun tangan melakukan investigasi menyeluruh terhadap seluruh paket proyek di Dinas Perkimcitaru Medan Tahun Anggaran 2026.
“Jangan tunggu sampai ada OTT baru bergerak. Periksa seluruh proses pengadaan, panggil pihak-pihak yang diduga bermain. Bongkar jika memang ada mafia proyek di Pemko Medan,” pungkasnya.
Karena kalau proyek pemerintah akhirnya hanya menjadi ajang balas jasa politik, maka rakyat tinggal kebagian dua hal: baliho ucapan pembangunan dan lubang di jalan yang tak kunjung ditambal.
Terpisah Kadis Perkimcikataru Kota Medan, bapak John Ester Lase, ST, MS.i yang dikonfirmasi wartawan belum memberi komentar hingga berita ini diterbitkan. (Pujo)
Medan, medanoke.com | Di negeri yang selalu mengajarkan semangat gotong royong kepada anak-anak berseragam cokelat,…
Medan, medanoke.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyatakan siap menindaklanjuti dugaan pungli dan gratifikasi di…
Medan, medanoke.com | Koordinator Nasional (Kornas) Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, meragukan komitmen…
MEDAN–medanoke.com, Langkah hukum besar diambil oleh “Kantor Hukum Boin Silalahi, S.H., M.H. & Rekan” dalam…
Deli Serdang, medanoke.com | Ketua Lembaga WAR (Wahana Aspirasi Rakyat), Rudi Hutabarat SH, yang juga…
Medan, medanoke.com | Di tengah derasnya arus teknologi, banjir informasi, dan tantangan sosial yang semakin…
This website uses cookies.