MEDAN – medanoke.com,
Karena anak AKBP Achiruddin Hasibuan akhirnya terpaksa duduk dikursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan. Perwira Menengah (Pamen) Polda Sumut ini didakwa sengaja melakukan pembiaran ketika sang anak (AAGH)
beberapa kali menganiaya korban hingga bagian muka & kepala berdarah.

Tim JPU (Jaksa Penuntut Umum) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Randi Tambunan & Frianta Felix dalam dakwaannya menyatakan, bahwa peristiwa ini bermula saat saksi AAGH & beberapa temannya sedang melintas di Jalan Setia Budi Medan, depan Sumber Swalayan Komplek Setia Budi melihat mobil Mini Cooper yang di kemudian korban Ken Admiral.

“Tiba-tiba saksi AAGH teringat tentang chat korban Ken Admiral, Minggu (11/12/22) yang berisikan makian menanyakan hubungan kedekatan AAGH dengan teman wanitanya, Savira Husna,” urai Randi.

Korban pun langsung diajak berantam (berkelahi). AAGH kemudian memukuli korban yang tidak melakukan perlawanan di  pelipis kanan sebanyak tiga kali, menendang spion mobil korban & pergi begitu saja meninggalkan korban.

Lalu pada Kamis (22/12/22) sekitar pukul 02.30 WIB, korban bersama dua temannya bersama M Rio Syahputra dan Fajar Mulia mendatangi rumah korban di Jalan Karya Dalam, Medan dengan maksud ingin menyelesaikan permasalah pemukulan dan perusakan sebelumnya.

Tiba di rumah, korban bertemu dengan kakak dan terdakwa AKBP Achiruddin Hasibuan (orang tua AAGH). Namun, ketika berkomunikasi, terdakwa (AKBP Achiruddin Hasibuan) malah memerintahkan seseorang untuk mengambilkan barang yang menyerupai senjata laras panjang (diduga umtuk menakut-nakuti korban).

Kemudian, AAGH keluar dari rumah dan kembali melakukan penganiayaan terhadap korban, dihadapan AKBP Achiruddin Hasibuan (video viral).

Akibatnya, korban (tidak melakukan perlawanan) mengalami luka di bagian pelipis sebelah kanan dan kiri, leher, kepala bagian belakang, serta luka gigit pada jari telunjuk dan jari tengah kanan dan kiri.

JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yaitu dakwaan primair, Pasal Psl 351 Ayat 2 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Subsidair, Pasal 351 Ayat 1 KUHPidana jo Pasal 56 Ayat 2 KUHPidana. Atau kedua, Pasal 335 Ayat 1 KUHPidana.

Atas dakwaan JPU ini, pengacara terdakwa, Joko Pranata Situmeang menyatakan tidak keberatan atas dakwaan Jaksa ini. Sidang pun dilanjutkan, Senin (17/7/23) pekan depan, dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi.(aSp/Ist)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Yayasan Alimbas Kolaborasi dengan BPKH  salurkan paket ramadhan berkah kepada anak yatim

Jakarta, medanoke.com | 9 Maret 2026, Dalam semangat kepedulian dan berbagi di bulan suci Ramadhan,…

29 menit ago

Terkait MBG, Politisi PDIP Budiman Nadapdap: “Kader Yang Sempat Punya SPPG Harus Diawasi”

Medan - medanoke.com, Politisi PDIP Sumut Budiman Nadapdap SE menilai kader PDIP yang terlibat MBG…

5 jam ago

RS di Medan Jangan Lagi Tolak Pasien BPJS dengan Alasan Kamar Penuh

Medan, medanoke.com | Anggota DPRD Kota Medan Lailatul Badri (Lela) menegaskan bahwa rumah sakit di…

7 jam ago

Dihadiri Wamen Haji R.I, Kajati Sumut Dukung Penuh Giatan Sosial & Keagamaan “Matahari Pagi Indonesia”  Sumut di Medan

Bantu Sejumlah Anak Yatim & Penyandang Disabilitas MEDAN- medanoke.com, Organisasi Matahari Pagi Indonesia (MPI) wilayah…

7 jam ago

Ramadona Simbolon Pimpin GPI Sumatera Utara Periode 2026–2029

Medan, medanoke.com | Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Gerakan Pemuda Islam (GPI) Sumatera Utara sukses menggelar…

9 jam ago

PAC PP Medan Polonia Borong Takjil Untuk Dibagikan Pada Pengendara

Medan, medanoke.com | Pimpinan Anak Cabang Pemuda Pancasila (PAC-PP) Kecamatan Medan Polonia memborong dagangan pelaku…

9 jam ago

This website uses cookies.