JAKARTA-medanoke.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menahan Ismail Thomas setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan.
Anggota Komisi I DPR RI langsung diborgol dan digiring untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara(Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terhitung 15 Agustus hingga 3 September 2023 mendatang untuk mempercepat proses penyidikan.
Politikus asal partai moncong putih itu merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 secara bersama-sama membuat dokumen palsu untuk mengambil alih usaha pertambangan. Lalu, dokumen digunakan sebagai bukti administrasi dan seolah-olah PT. Sendawar Jaya memiliki izin secara sah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana menyebut IT ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, dan dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selama 20 hari kedepan tersangka ditahan dan dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP “kata Ketut dalam keterangan pers, Selasa(15/8/23). (aSp)
Revitalisasi Lapangan Merdeka Medan masih dalam pengerjaan meski sudah diresmikan pada 19 Februari 2025. Medanoke.com…
medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH didampingi Wakajati Rudy Irmawan, SH,MH, Aswas Darmukit,…
DR. GEA DESAK KAPOLDASU TANGKAP & TINDAK TEGAS PELAKUNYA medanoke.com- MEDAN, Maraknya aksi tarik paksa…
Penampakan bagian luar dan dalam balai wartawan saat ini (ist) Medanoke.com | Balai Wartawan Polda…
Ruko masih dalam proses pembangunan medanoke.com- Medan, Diduga diperjual belikan, kepada investor yang dikenal dengan…
medanoke.com- MEDAN-Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH diwakili Wakajati Sumut Rudy Irmawan, SH,MH didampingi…
This website uses cookies.