JAKARTA-medanoke.com, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAMPIDSUS) menahan Ismail Thomas setelah ditetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerbitan dokumen perizinan pertambangan.
Anggota Komisi I DPR RI langsung diborgol dan digiring untuk ditahan di Rumah Tahanan Negara(Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari kedepan terhitung 15 Agustus hingga 3 September 2023 mendatang untuk mempercepat proses penyidikan.
Politikus asal partai moncong putih itu merupakan mantan Bupati Kutai Barat periode 2006 s/d 2016 secara bersama-sama membuat dokumen palsu untuk mengambil alih usaha pertambangan. Lalu, dokumen digunakan sebagai bukti administrasi dan seolah-olah PT. Sendawar Jaya memiliki izin secara sah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum(Kapuspenkum) Dr Ketut Sumedana menyebut IT ditahan berdasarkan surat perintah penahanan Nomor: Prin-27/F.2/Fd.2/08/2023, dan dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
“Selama 20 hari kedepan tersangka ditahan dan dijerat Pasal 9 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP “kata Ketut dalam keterangan pers, Selasa(15/8/23). (aSp)
Medan, medanoke.com | Anggota DPR RI Komisi XIII Fraksi Golkar dari Daerah Pemilihan Sumatera Utara…
Deli Serdang, medanoke.com | Menyambut semarak Idulfitri sekaligus berbagi kebahagiaan di bulan suci Ramadan, Ketua…
Jakarta, medanoke.com | Markas Besar TNI menetapkan empat anggotanya sebagai tersangka dalam kasus penyiraman air…
Deli Serdang, medanoke.com | Tim kuasa hukum terdakwa Najwa Ananta dari Law Office Pangat &…
MEDAN - medanoke.com, Wujud kepedulian terhadap sesama umat, Forum Jurnalis Hukum (FORJAKUM) Sumatera Utara (SUMUT)…
Medan- medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Regional 1 memberikan santunan kepada 2.100 anak yatim yang…
This website uses cookies.