Skip to content
Februari 19, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Kejagung Setujui Penghentian 2 Perkara Kejati Sumut
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut
  • RJ

Kejagung Setujui Penghentian 2 Perkara Kejati Sumut

redaksi Mei 22, 2024

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com,
Pidum (Pidana umum) Kejagung (Kejaksaan Agung) RI, kembali menyetujui rencana Kejati (Kejaksaan Tinggi) Sumut (Sumatera Utara) Selasa (21/5/24) untuk menghentikan 2 perkara secara humanis atau Restoratif Justice.

Hal ini disampaikan Kajati Sumut Idianto diwakili Asintel I Made Sudarmawan didampingi Aspidum Luhur Istighfar beserta para Kepala Seksi (Kasi) menggelar ekspos perkaranya secara online dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan kepada JAM Pidum Kejagung RI.

Mewakili JAM Pidum Direktur TP Oharda Nanang Ibrahim Soleh, Koordinator dan para Kasubdit.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan menyampaikan, dua perkara humanis tersebut berasal dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematang Siantar atas nama Antonius Panuntunan Purba yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana dan Kejari Langkat a.n Pandapotan Br Gurusinga disangka melakukan penganiayaan pidana Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana disebabkan hal sepele yakni pengutipan uang bongkar muat.

“Setelah diusulkan dan disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan pendekatan keadilan restoratif berdasarkan Perja Nomor 15 Tahun 2020, setelah memenuhi syarat.

Antara lain, tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukumannya tidak lebih dari 5 tahun penjara, kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka tidak lebih dari Rp2,5 juta,” papar Yos A Tarigan.

Lebih lanjut mantan Kasi Pidsus Kejari Deliserdang tersebut menyampaikan, yang terpenting dari usulan ini adalah antara tersangka dan korban saling memaafkan dan proses perdamaian atau saling memaafkan disaksikan keluarga kedua belah pihak, tim penyidik dari Polres, tokoh masyarakat, JPU dan Kajari.

“Proses perdamaian antara tersangka dan korban telah membuka ruang yang sah untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Karena, dengan pemidanaan dikhawatirkan tersangka akan menyimpan rasa dendam di kemudian hari, dengan berdamai antara tersangka dan korban tidak ada lagi menyisakan rasa sakit hati,” pungkasnya.

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 2 Kejagung kejati Penghentian Perkara Setujui Sumut

    Continue Reading

    Previous: Luhkum di SMKN 2 Medan, Kejati Sumut Edukasi Siswa Mengenali Hukum & Menjauhi Hukuman
    Next: Kajatisu Lantik Wakajatisu & 10 Kajari di Sumut, Wujudkan Penegakan Hukum Adil

    Related Stories

    Targetkan Peningkatan Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati
    • Bank Sumut
    • Kejati Sumut

    Targetkan Peningkatan Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati

    Februari 18, 2026
    Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas, Kajati Sumut : “Bangun Soliditas, Tegakkan Hukum Secara Humanis Dan Berkeadilan, Lakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Kepentingan Masyarakat.”
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas, Kajati Sumut : “Bangun Soliditas, Tegakkan Hukum Secara Humanis Dan Berkeadilan, Lakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Kepentingan Masyarakat.”

    Februari 18, 2026
    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official”
    • Kejati Sumut
    • Sports
    • Sumut

    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official”

    Februari 13, 2026

    Trending News

    Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu, 1

    Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu,

    Februari 18, 2026
    Polrestabes Medan Rotasi Puluhan Perwira, Ini Nama-namanya 2

    Polrestabes Medan Rotasi Puluhan Perwira, Ini Nama-namanya

    Februari 18, 2026
    Targetkan Peningkatan Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati 3

    Targetkan Peningkatan Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati

    Februari 18, 2026
    Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas, Kajati Sumut : “Bangun Soliditas, Tegakkan Hukum Secara Humanis Dan Berkeadilan, Lakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Kepentingan Masyarakat.” 4

    Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas, Kajati Sumut : “Bangun Soliditas, Tegakkan Hukum Secara Humanis Dan Berkeadilan, Lakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Kepentingan Masyarakat.”

    Februari 18, 2026
    Antisipasi 3-C dan Gangguan Kamtibmas Saat Imlek, Polsek Medan Area Gelar PAM dan Patroli 5

    Antisipasi 3-C dan Gangguan Kamtibmas Saat Imlek, Polsek Medan Area Gelar PAM dan Patroli

    Februari 17, 2026

    You may have missed

    Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu,
    • Kriminalitas

    Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu,

    Februari 18, 2026
    Polrestabes Medan Rotasi Puluhan Perwira, Ini Nama-namanya
    • Kepolisian

    Polrestabes Medan Rotasi Puluhan Perwira, Ini Nama-namanya

    Februari 18, 2026
    Targetkan Peningkatan Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati
    • Bank Sumut
    • Kejati Sumut

    Targetkan Peningkatan Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati

    Februari 18, 2026
    Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas, Kajati Sumut : “Bangun Soliditas, Tegakkan Hukum Secara Humanis Dan Berkeadilan, Lakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Kepentingan Masyarakat.”
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas, Kajati Sumut : “Bangun Soliditas, Tegakkan Hukum Secara Humanis Dan Berkeadilan, Lakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Kepentingan Masyarakat.”

    Februari 18, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d