Skip to content
Februari 23, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Kejati Sumut
  • Kejati Sumut Amankan DPO Kasus Korup Covid-19
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut
  • KORUPSI

Kejati Sumut Amankan DPO Kasus Korup Covid-19

redaksi September 6, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN- medanoke.com,
Tim Pidsus dan Intelijen Kejati Sumut bekerja sama dengan Tim Pidsus Kejari Samosir berhasil menangkap terpidana Santo Edi Simatupang saat berada di salah satu warung kopi di Jalan Ngumban Surbakti Medan, Selasa (5/9/2023) sekitar pukul 11.30 WIB tanpa melakukan perlawanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto,SH,MH melalui Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, SH,MH, menyatakan bahwa terpidana melakukan kejahatan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) penggunaan dana penanggulangan Covid-19 Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Samosir, dimana putusan pidana Pengadilan Tinggi Medan terpidana divonis selama 2 (dua) tahun) penjara.

“Setelah terpidana diamankan di Jalan Ngumban Surbakti Medan, lalu dibawa ke Kantor Kejati Sumut untuk dilakukan pendataan dan identifikasi terpidana. Selanjutnya, pada pukul 13.15 WIB, terpidana dibawa ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya sesuai putusan hakim,” tandas Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa perkara terpidana tersebut merupakan rangkaian proses penanganan perkara serupa yang sebelumnya sudah dilakukan eksekusi terhadap 3 (tiga) orang terpidana lainnya.

“Terpidana sebelumnya telah dipanggil secara patut oleh pihak Kejari Samoir namun belum juga hadir. Tepatnya hari ini, Selasa 5 September 2023 terpidana diamankan dan langsung di eksekusi ke LP Tanjung Gusta Medan, dengan demikian, semua terpidana telah melaksnakan putusan Pengadilan,” katanya.

Perlu diketahui, tambah Yos A Tarigan bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 ayat (1) jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU No 31 Tahun 1999 diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair JPU.

“Para terdakwa ini yakni Jabiat Sagala dan Mahler Tamba selaku mantan Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Samosir. Kemudian Sardo Sirumapea selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kegiatan Pemberian Makanan Tambahan Gizi dan Vitamin Masyarakat Kabupaten Samosir pada Bidang Ketersediaan Bahan Pokok dan Logistik. Terakhir Santo Edi Simatupang, Direktur Utama (Dirut) PT Tarida Bintang Nusantara (TBN) selaku rekanan,” jelasnya.

Berdasarkan hasil audit akuntan publik menyebutkan keempat terdakwa diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 944.050.768. Dimana, Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non Alam (BTT PBNA) dalam Percepatan Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Samosir TA 2020 sebesar Rp 3 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: amankan Covid-19 DPO Kasus Kejati sumut korup

    Continue Reading

    Previous: Terkait Hoax & Ujaran Kebencian, Bareskrim Polri Tetapkan Alvin Lim Sebagai Tersangka
    Next: Pekara Korupsi UINSU dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan

    Related Stories

    Targetkan Peningkatan Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati
    • Bank Sumut
    • Kejati Sumut

    Targetkan Peningkatan Tata Kelola, Direksi Bank Sumut Silaturahmi dengan Kajati

    Februari 18, 2026
    Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas, Kajati Sumut : “Bangun Soliditas, Tegakkan Hukum Secara Humanis Dan Berkeadilan, Lakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Kepentingan Masyarakat.”
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas, Kajati Sumut : “Bangun Soliditas, Tegakkan Hukum Secara Humanis Dan Berkeadilan, Lakukan Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Untuk Kepentingan Masyarakat.”

    Februari 18, 2026
    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official”
    • Kejati Sumut
    • Sports
    • Sumut

    Resmikan KARATE KAJATISU CUP II 2026, Dr Harli Siregar “Sportivitas Dalam Olahraga Dilandasai Sikap Jujur Para Atlit & Official”

    Februari 13, 2026

    Trending News

    Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses 1

    Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

    Februari 22, 2026
    KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya 2

    KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya

    Februari 22, 2026
    Sat Lantas Polres Pematang Siantar Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas Usia Dini Pada Siswa/i TK Cinta Rakyat 3

    Sat Lantas Polres Pematang Siantar Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas Usia Dini Pada Siswa/i TK Cinta Rakyat

    Februari 21, 2026
    DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah 4

    DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah

    Februari 21, 2026
    Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu, 5

    Polda Sumut Ciduk Pelaku Selundupkan Sabu Pakai Kotak Bika Ambon Dari Bus di Labuhan Batu,

    Februari 18, 2026

    You may have missed

    Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses
    • DPRD Medan

    Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

    Februari 22, 2026
    KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya
    • Deklarasi

    KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya

    Februari 22, 2026
    Sat Lantas Polres Pematang Siantar Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas Usia Dini Pada Siswa/i TK Cinta Rakyat
    • Lalu Lintas

    Sat Lantas Polres Pematang Siantar Beri Edukasi Rambu Lalu Lintas Usia Dini Pada Siswa/i TK Cinta Rakyat

    Februari 21, 2026
    DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah
    • Sosial

    DPD Gerindra Sumut Salurkan Bantuan ke Panti Asuhan di Tiga Daerah

    Februari 21, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d