korup

Medanoke.com – Medan, Tim Tabur (tangkap buronan) Kejatisu (Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara) berhasil menyiduk DPO (Daftar Pencarian Orang) terkait dugaan korupsi kredit fiktif Rp27 Miliar yang diajukan Koperasi Pertamina UPMS-I Medan tahun 2011, yang merupakan Mantan Kepala Cabang BSM (Bank Syariah Mandiri) Jalan Gajah Mada Medan; Waziruddin.

“Saat kita amankan, tersangka tidak melakukan perlawanan. Justru Ketua RT dan Ketua RW serta tokoh masyarakat sekitar membantu kita dalam mengamankan. Setelah itu langsung kita bawa ke Bandara Husain Sastranegara menuju Medan, kantor Kejati Sumut,” kata Asintel dihadapan wartawan, Minggu (30/1/2022).

Kajatisu (Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut) IBN Wiswantanu melalui Asintel Dr  Dwi Setyo Budi Utomo didampingi Kasi Penkum Yos A Tarigan megatakan, Waziruddin diamankan di rumah kontrakannya Perum Merkuri Selatan XVII Kelurahan Manjahlega Kecamatan Rancasari, Bandung, Jawa Barat.

Lanjut Arsintel, tersangka ditetapkan DPO sejak 31 Desember 2018 dan selama melarikan diri DPO berpindah-pindah dari Medan ke Jambi, Jakarta dan berakhir di Bandung.

“Pasca ditetapkan tersangka tahun 2015, Waziruddin tiga kali mangkir dan akhirnya ditetapkan DPO. Dimana, dari total kredit yang disetujui sebesar Rp 27 Miliar, berdasarkan perhitungan akuntan publik ditemukan  kerugian keuangan negara mencapai Rp. 24.804.178.121,85,” ungkap Asintel.

Lebih lanjut Dwi Setyo mengatakan, ada 3 orang yang ditetapkan tersangka, 2 (dua) sudah disidangkan dan 1 atas nama Waziruddin telah menyalahgunakan wewenang dan jabatannya selaku Kepala Cabang BSM Gajah Mada Medan, juga akan menyusul disidang.

Tersangka dijerat dengan pasal 2 dan pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka diserahkan tim penyidik Pidsus Kejati Sumut dan selanjutnya akan dititipkan di Rutan Klas I Labuhan Deli, selama 20 hari ke depan sejak ditahan,” tegasnya.

Di akhir konfrensi pers, Asintel Kejati Sumut mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin Angin, ditahan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) atas dugaan kuat suap pengadaan barang dan jasa tahun 2020 sampai 2022 di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

“KPK menahan Bupati Langkat dan kawan-kawan bagi para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung mulai 19 Januari 2022 sampai dengan 7 Februari 2022 di Rutan KPK,” kata Ghufron saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan tersangka lainnya dari pihak swasta, yakni Marcos Surya Abdi, Shuhanda Citra, Isfi Syahfitra, dan Muara Perangin Angin.

Terbit dan Shuhanda ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, Marcos ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, Isfi ditahan di Rutan Polres Jakarta Timur, dan Muara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sedangkan, tersangka Iskandar Perangin Angin selaku Kepala Desa Balai Kasih yang juga saudara kandung Terbit belum ditahan. Namun, Iskandar telah diamankan dan segera dibawa ke Polres Binjai untuk dimintai keterangan.

Dalam kronologi operasi tangkap tangan pada hari Selasa (18/1/2022), Terbit dan Iskandar sudah tidak berada di kediaman pribadi Terbit. Mereka diduga sengaja menghindar dari kejaran tim KPK. Setelah itu, Terbit menyerahkan diri ke Polres Binjai dan para pihak yang ditangkap berserta barang bukti uang sebanyak Rp 786 juta bakal dibawa ke Gedung KPK, Jakarta. (Jeng)

Medanoke.com – Jakarta, Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin, resmi berstatus tersangka dan ditahan selama 20 hari ke depan. Hal ini disampaikan langsung oleh Nurul Gufron salah satu Pimpinan KPK, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/1/2022).

Bupati Langkat tiba di Jakarta Kamis dini hari, Terbit kuat dugaan terlibat korupsi dana fee pengerjaan proyek mulai dari tahun 2020 sampai saat ini. Nurul Gufron, menyatakan telah mengamankan beberapa orang dengan teknik operasi senyap, terkait tindak pidana korupsi dihadapan para wartawan dan disiarkan langsung melalui media sosial resmi milik KPK.

“Perlu kami sampaikan bahwa, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan atas dugaan tindak pidana korupsi, berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya ,terkait di daerah Langkat, Sumatera Utara,” ungkap Nurul Ghufron.

Ia mengatakan, operasi tangkap tangan KPK berhasil mengamankan sebanyak 8 orang termasuk Bupati Langkat. Selain itu, turut pula diamankan Plt Kepala Dinas PUPR Langkat, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Langkat, seorang kepala desa dan pihak rekanan atau kontraktor. (Jeng)