Skip to content
Februari 7, 2026
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • General
  • Kejati Sumut Kembali RJ-kan 4 Perkara
  • General
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejari Deliserdang
  • KEJARI MEDAN
  • Kejati Sumut
  • Kriminalitas

Kejati Sumut Kembali RJ-kan 4 Perkara

redaksi Agustus 22, 2023

Bagikan ini:

  • Bagikan ke Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Cetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Bagikan ke Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Bagikan ke Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali melakukan penghentian penuntutan terhadap 4 perkara yang berasal dari Kejari Simalungun, Kejari Binjai, Kejari Mandailing Natal dan Cabang Kejari Deli Serdang di Pancur Batu dengan pendekatan Keadilan Restoratif atau Restorative Justice (RJ) oleh Jampidum Kejagung RI setelah sebelumnya dilakukan ekspose oleh Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Wakajati Sumut Drs. Joko Purwanto, SH, Aspidum Luhur Istighfar, SH, M.Hum, Kasi TP Oharda Zainal, SH, MH serta Kasi lainnya dari ruang vicon lantai 2 kantor Kejati Sumut, Senin, (21/8/2023).

Ekspose perkara disampaikam kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr. Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda pada JAM Pidum Agnes Triani, SH,MH, Koordinator pada JAM Pidum dan pejabat lainnya. Ekspose perkara juga diikuti secara daring oleh Kajari Simalungun, Kajari Binjai, Kajari Madina dan Kacabjari Deli Serdang di Pancur Batu serta JPU perkaranya.

Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH menyampaikan bahwa hingga Agustus 2023, Kejati Sumut sudah menghentikan 87 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif. Termasuk 4 perkara yang disetujui Jampidum dihentikan penuntutannya berdasarkan keadilan restoratif adalah dari Kejaksaan Negeri Simalungun An. Tsk. Desi Arni Sidabutar melanggar Primair Pasal 310 ayat (3) UU No. 22 thn 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan Subs Pasal 310 ayat (2) UU No. 22 Thn 2009 Tth lalu lintas dan angkutan jalan, dari Kejaksaan Negeri Binjai An. Tsk. Jumari melanggar Pasal 372 Atau Kedua Pasal 378 KUHP, dari Cabang Kejaksaan Neger Deli Serdang di Pancur Batu An. Tsk Rahmadsyah Putra Als Putra melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP dan perkara dari Kejari Mandailing Natal An. Tsk Barata Sultan Lubis Als Adek pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Empat perkara ini disetujui JAM Pidum untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif, artinya di antar tersangka dan korban tidak ada lagi dendam dan telah membuka ruang yang sah menurut hukum bagi pelaku dan korban secara bersama merumuskan penyelesaian permasalahan guna dilakukannya pemulihan keadaan ke keadaan semula.

“Penghentian penuntutan dengan pendekatan keadilan restoratif ini lebih kepada esensinya, kenapa seseorang itu melakukan tindak pidana, dan pelaku tindak pidana menyesali perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada korbannya. Dalam proses perdamaian, korban juga memaafkan pelaku yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” kata Yos A Tarigan.

Lebih lanjut Yos A Tarigan menyampaikan bahwa proses penghentian penuntutan 4 perkara ini sudah mengikuti beberapa tahapan dan yang paling penting dalam penghentian penuntutan perkara ini adalah pelaku belum pernah melakukan tindak pidana dan proses perdamaian antara tersangka dan korban disaksikan tokoh masyarakat, keluarga & jaksa penuntut umum.(aSp)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: 4 Perkara Kejati sumut Kembali rekonstruktif justice RJ-kan

    Continue Reading

    Previous: Jaksa Agung ST Burhanuddin; Minimalisasi Dampak & Optimalisasi Penegakan Hukum dalam Pemilu 2024
    Next: Viral Laka Lantas di Jalan Gajah Mada, Pihak Kepolisian Tidak Tahu

    Related Stories

    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Konflik

    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah

    Februari 5, 2026
    Lantik Asisten, Kajatisu ”Pengisian Jabatan Adalah Strategi Nasional Pimpinan Kejaksaan, Segera Laksanakan Tugas Dengan Kinerja Nyata, Keberanian Moral, Kedisiplinan Dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi.”
    • Kejati Sumut

    Lantik Asisten, Kajatisu ”Pengisian Jabatan Adalah Strategi Nasional Pimpinan Kejaksaan, Segera Laksanakan Tugas Dengan Kinerja Nyata, Keberanian Moral, Kedisiplinan Dan Komitmen Menjaga Marwah Institusi.”

    Februari 4, 2026
    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area
    • Hukum
    • Kriminalitas
    • Medan
    • POLRI

    Korban Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Riki Tuntut Hak Setelah 44 Hari Ditahan Polsek Medan Area

    Februari 3, 2026

    Trending News

    Sugiat Santoso Jadi Pembina HUT ke-18 Gerindra Sumut, Tegaskan Kekompakan Kader Berdampak ke Masyarakat 1

    Sugiat Santoso Jadi Pembina HUT ke-18 Gerindra Sumut, Tegaskan Kekompakan Kader Berdampak ke Masyarakat

    Februari 6, 2026
    Panas!! Mahasiswa Deliserdang Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Copot Kadis LH 2

    Panas!! Mahasiswa Deliserdang Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Copot Kadis LH

    Februari 6, 2026
    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah 3

    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah

    Februari 5, 2026
    Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Kepala Desa Cinta Rakyat Dalam Berikan Pelayanan kepada Masyarakat 4

    Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Kepala Desa Cinta Rakyat Dalam Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

    Februari 5, 2026
    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota 5

    Hadir di Seminar STIKP, Arrahman Pane: Medan Tekankan Peran Jurnalis dalam Pembangunan Kota

    Februari 4, 2026

    You may have missed

    Sugiat Santoso Jadi Pembina HUT ke-18 Gerindra Sumut, Tegaskan Kekompakan Kader Berdampak ke Masyarakat
    • Sosial

    Sugiat Santoso Jadi Pembina HUT ke-18 Gerindra Sumut, Tegaskan Kekompakan Kader Berdampak ke Masyarakat

    Februari 6, 2026
    Panas!! Mahasiswa Deliserdang Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Copot Kadis LH
    • Demonstrasi

    Panas!! Mahasiswa Deliserdang Ungkap Dugaan Berbagai Pelanggaran Lingkungan, Desak Copot Kadis LH

    Februari 6, 2026
    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah
    • Hukum
    • Kejati Sumut
    • Konflik

    Permohonan Blokir Tak Diproses, Kuasa Waris Duga BPN Medan “Dilemahkan” Mafia Tanah

    Februari 5, 2026
    Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Kepala Desa Cinta Rakyat Dalam Berikan Pelayanan kepada Masyarakat
    • Ombudsman

    Ombudsman Apresiasi Langkah Cepat Kepala Desa Cinta Rakyat Dalam Berikan Pelayanan kepada Masyarakat

    Februari 5, 2026
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d