Medanoke.com- Medan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu Bank Plat Merah, BTN Cabang Medan.
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.
“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas KMK Konstruksi KYG) oleh PT BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp 39,5 miliar,” ujarnya.
Dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, bahwa tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan lima tersangka, yaitu CS selaku Direktur, PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.
“Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR,” sebutnya.
Saat ini, kata Yos, kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit.
Adapun empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.
“Atas perbuatannya, lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (A)
www.medanoke.com- MEDAN-Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) berhasil mengamankan oknum AWS yang mengaku…
Www.medanoke.con- Medan, Terkait jual beli lahan warisan milik Robinson Pakpahan, di Tegal Rejo, Kecamatan Medan…
Seorang bocah di lokasi terdampak banjir dengan tubuh penuh lumpur, di dekatnya teronggok bantuan berupa…
Tangkapan layar tiktok terjadinya dugaan pelanggaran di kelurahan Rengas II (ist) Medanoke.com - Proses pelaksanaan…
Deliserdang, Medanoke.com-Meski harus melewati jalan yang menanjak dan menurun di tengah turunnya gerimis namun para…
www.medanoke.com- MEDAN, Rakorda II Badan Akreditasi Nasional Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah…
This website uses cookies.