Kejati Sumut Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi KMK di Bank BTN Medan

 

Medanoke.com- Medan, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di salah satu Bank Plat Merah, BTN Cabang Medan.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumatera Utara (Sumut), IBN Wiswantanu melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 18 November 2021.

“Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pemberian dan Pelaksanaan fasilitas KMK Konstruksi KYG) oleh PT BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provsu sebesar Rp 39,5 miliar,” ujarnya.

Dikatakan mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini, bahwa tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut menetapkan lima tersangka, yaitu CS selaku Direktur, PT KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

“Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp 39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT ACR,” sebutnya.

Saat ini, kata Yos, kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara. Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit. 

Adapun empat tersangka dari bank plat merah tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit CS selaku Direktur PT KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.

“Atas perbuatannya, lima tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana,” pungkasnya. (A)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Merasa Tertekan, YNSL Mengadu ke OJK Sumut.              Ada Yang Mengaku Dari Bareskrim, BI dan Bank HSBC

MENGADU: YNSL sedang mengadukan penipuan siber yang dialaminya kepada Deputi Direktur Pengawas Perilaku Lembaga Jasa…

2 minggu ago

Personil PJR Ditlantas Polda Sumut Bantu Korban Truk Timpa Mobil di Tol Kutepat

Personil Sat PJR Ditlantas Polda Sumut yang mengunjungi korban laka lantas di Tol Kutepat saat…

2 minggu ago

Warga Jl. Young Panah Hijau Gg. Bali Ujung : Tidak ada Solusi, Jalan Kami Masih Rusak dan Sampah Masih Berserakan

Pemandangan Gg. Bali Jalan Young Panah Hijau saat air mulai naik Marelan, medanoke.com | Warga…

2 minggu ago

Kepala Desa Akui Diperiksa Terkait Dugaan Korupsi Rp. 1,7 Miliar : Memangnya Ada Apa, Apa Ada yang Salah?

Pantai Labu, medanoke.com | Ratusan warga Desa Rugemuk, Pantai Labu, mendesak Polres Deliserdang, agar segera…

2 minggu ago

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Ajak Kalangan Pelajar Madrasah Aliyah Negeri (MAN) 1 Medan Jauhi Narkoba Dan Ajarkan Etika Hukum Dalam Media Sosial

Sebagai Upaya Preventif Pencegahan Tindak Pidana medanoke.com-Medan, Sebagai dukungan terhadap dalam upaya pemerintah guna melakukan…

3 minggu ago

FABEM Sumut : Batalkan Calon Komut Bank Sumut Dari Tim Transisi Bobby Nasution

Medan, medanoke.com | Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa Sumatera Utara (FABEM Sumut) mendesak otoritas jasa…

3 minggu ago

This website uses cookies.