Lagi, JPU Kejati Sumut Tuntut Pidana Mati 5 Pembawa 14 Kg Sabu dan Ribuan Butir Ekstasi

MEDAN – medanoke.com, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) Maria Tarigan menuntut lima kurir sabu seberat 14 kilogram (kg) dan 1.896 butir ekstasi dengan pidana mati dalam persidangan yang digelar secara virtual di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (4/1/2023).
 
Saat dihubungi wartawan, Kasi Penkum Kejati Yos A Tarigan, SH,MH membenarkan hal tersebut. Dimana, kelima terdakwa yang dituntut mati yakni Ma Can alias Olang, Ryan Christopher alias Lau Yong, Cahyono Wijaya alian Angke, Doni Bagus Setiawan alias Doni dan Nur Azzizah Sitorus alias Ayu.
 
Jaksa Maria Tarigan meminta agar majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menjatuhkan hukuman kepada kelima terdakwa dengan pidana mati.
 
Dalam nota tuntutannya. JPU Maria Tarigan menilai perbuatan kelima terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Pidana UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
 
“Yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I,” ucap JPU Maria Tarigan.
 
 
Dalam pertimbangan JPU, hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran Narkotika.
 
“Hal yang meringankan tidak ditemukan,” tegas JPU Maria Tarigan.
 
Setelah mendengarkan nota tuntutan JPU, majelis hakim yang diketuai Oloan Silalahi menunda persidangan hingga pekan mendatang dengan agenda nota pembelaan (pledoi) dari kelima terdakwa.
 
Mengutip dakwaan JPU Maria Tarigan mengatakan perkara ini bermula saat Sabaruddin (berkas terpisah) ditangkap dan berdasarkan informasinya polisi melakukan pengembangan dan tertangkap pula terdakwa Ma Can.
 
Dikatakan JPU, atas informasi dari terdakwa Ma Can, petugas polisi melakukan penyelidikan dan menangkap keempat terdakwa lainnya. Saat penangkapan ditemukan 14 kg sabu dan 1. 896 butir pil ekstasi.
 
“Dari pengakuan para terdakwa mengatakan bahwa mereka disuruh oleh seseorang bernama Abing (dalam lidik) untuk menjemput narkotika tersebut di perairan Malaysia dan mengantar ke perairan Indonesia dengan upah Rp40 juta,” tandasnya.(aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Maya Rumantir  Disambut Ketua dan Jajaran Komando LMP Sumut

Medan, medanoke.com | Pagi itu, suasana di Bandara Internasional Kualanamu terasa berbeda. Di tengah lalu-lalang…

52 menit ago

Gebyar Pajak Rp28 M Disorot: Kamak Desak APH Periksa Bapenda Sumut

Medan, medanoke.com | Sorotan terhadap anggaran Rp28 miliar dalam program Gebyar Pajak Sumatera Utara 2026…

5 jam ago

Halalbihalal PMT Pererat Silaturahmi, Dorong Kinerja Lebih Optimal

Belawan– medanoke.com, Usai menjalani bulan suci Ramadan, PT Prima Multi Terminal (PMT) menggelar kegiatan halalbihalal…

8 jam ago

Pelantikan Pengurus ASSI Sumut, Momentum Penguatan Street Soccer sebagai Olahraga Masyarakat

Medan, medanoke.com |  Pelantikan Pengurus Asosiasi Street Soccer Indonesia (ASSI) Provinsi Sumatera Utara resmi digelar…

1 hari ago

Peduli Sesama, Syawal Tanjung dan IPCI LABAS Santuni Anak Yatim Juga Lansia

Aek Kanopan, medanoke.com | Aksi sosial yang dilakukan Syawal Tanjung, warga Dusun Simpang Derek, Desa Sukarame…

2 hari ago

Perayaan Paskah Kejati Sumut Harli Siregar: “Semangat Pembaharuan Diri Untuk Melaksanakan Tugas Yang Berintegritas Dan Menanamkan Nilai Kemanusiaan”

Medan-medanoke.com, Dengan mengusung tema paskah nasional tahun 2026 "Kristus Bangkit Membarui Kemausiaan Kita", Keluarga besar…

2 hari ago

This website uses cookies.