Skip to content
Mei 23, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Hukum
  • Lagi, Kejati Sumut RJ-kan Perkara Lakalantas
  • Hukum
  • Kejagung RI
  • Kejati Sumut

Lagi, Kejati Sumut RJ-kan Perkara Lakalantas

redaksi Oktober 26, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

MEDAN-medanoke.com, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menghentikan penuntutan perkara setelah sebelumnya Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto yang diwakili Wakajati Drs. Joko Purwanto, SH didampingi Aspidum Kejati Sumut Luhur Istighfar, SH,MH bersama para Kasi pada Aspidum Kejati Sumut melakukan ekspose perkara kepada JAM Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana melalui Plh. Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Direktur TP Oharda) Agnes Triani,SH,MH serta para Kasubdit dan Koordinator pada JAM Pidum Kejagung RI dari ruang vicon lantai 2 Kantor Kejati Sumut, Jalan AH Nasution Medan, Selasa (24/10/23).

Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan,SH,MH bahwa perkara yang diajukan untuk dihentikan penuntutannya berdasarkan Perja No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Pendekatan Keadilan Restorative atau Restorativa Justice berasal dari Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.

Adapun tersangkanya adalah atas nama Herman Mikael Pardede dan korbannya adalah anak-anak usia 6 tahun. Dimana, tersangka melanggar Pasal 310 ayat (3) UU RI No. 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Kronologisnya adalah, tersangka Herman Mikael Pardede pada awalnya tidak mengetahui kalau di jalan tersebut ada anak-anak yang melintas ke badan jalan karena disekitarnya ditumbuhi rumput sekitar 1 meter, jadi korban tidak kelihatan. Saat berkendara naik sepeda motor dan berboncengan dengan isterinya, Herman tidak sengaja menabrak anak tersebut dan terpaksa dibawa ke rumah sakit dan dirujuk sampai ke salah satu rumah sakit di Medan. Kondisi anak sudah semakin membaik setelah dilakukan pengobatan.

“Setelah disetujui perkaranya dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, antara tersangka dan keluarga korban tidak ada lagi dendam dan tersangka mengakui kesalahan dan kelalaiannya dalam berkendara,” papar Yos A Tarigan.

Kemudian, Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf; Tersangka belum pernah dihukum; Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana; ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun; dan Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya.

“Masyarakat merespon positif proses perdamaian ini, dimana antara tersangka dan korban tidak saling kenal dan proses perdamaian diantara keduanya telah membuka sekat agar tercipta harmoni antar sesama,” tandasnya.

“Proses perdamaian antara korban dan tersangka disaksikan tokoh masyarakat, jaksa penuntut umum, keluarga kedua belah pihak dan penyidik dari kepolisian,” tegasnya.(aSp/Ist)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: -kan kejati Lagi lakalantas Perkara RJ Sumut

    Continue Reading

    Previous: Pidsus Kejati Sumut Sita Barbut Dugaan Korupsi Dari Kantor PUPR
    Next: Terkait Kasus BAKTI Kemenkominfo, Jaksa Tuntut Plate dkk Pasal Berlapis

    Related Stories

    Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pengancaman dan Penggelapan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif
    • Kejati Sumut
    • RJ

    Kejati Sumut Selesaikan Perkara Pengancaman dan Penggelapan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif

    Mei 21, 2025
    Kajati Sumut Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-74 Persaja, Peneguhan Komitmen Terhadap Penegakan Hukum yang Bermartabat di Indonesia
    • KEJAKSAAN
    • Kejati Sumut

    Kajati Sumut Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-74 Persaja, Peneguhan Komitmen Terhadap Penegakan Hukum yang Bermartabat di Indonesia

    Mei 14, 2025
    Siswi SMP di Medan Nekad Rekayasa Penculikan Dirinya Agar Bisa Kabur ke Jakarta
    • Hukum

    Siswi SMP di Medan Nekad Rekayasa Penculikan Dirinya Agar Bisa Kabur ke Jakarta

    Mei 13, 2025

    Trending News

    Dari Warung Kopi Menuju Tanah Suci, Kisah Irda Hairani Menuju Mekkah 1

    Dari Warung Kopi Menuju Tanah Suci, Kisah Irda Hairani Menuju Mekkah

    Mei 22, 2025
    APH Diminta Bongkar Adanya Dugaan Kemplang Pajak dan Perdagangan Manusia Berkedok SPA 2

    APH Diminta Bongkar Adanya Dugaan Kemplang Pajak dan Perdagangan Manusia Berkedok SPA

    Mei 22, 2025
    6.095 Jemaah Sumut Telah Tiba di Tanah Suci 3

    6.095 Jemaah Sumut Telah Tiba di Tanah Suci

    Mei 22, 2025
    Bersyukur Menjadi Pembimbing Ibadah Haji 4

    Bersyukur Menjadi Pembimbing Ibadah Haji

    Mei 22, 2025
    Nek Marni, Tukang Serabi Naik Haji 5

    Nek Marni, Tukang Serabi Naik Haji

    Mei 21, 2025

    You may have missed

    Dari Warung Kopi Menuju Tanah Suci, Kisah Irda Hairani Menuju Mekkah
    • Haji 2025

    Dari Warung Kopi Menuju Tanah Suci, Kisah Irda Hairani Menuju Mekkah

    Mei 22, 2025
    APH Diminta Bongkar Adanya Dugaan Kemplang Pajak dan Perdagangan Manusia Berkedok SPA
    • Kriminalitas

    APH Diminta Bongkar Adanya Dugaan Kemplang Pajak dan Perdagangan Manusia Berkedok SPA

    Mei 22, 2025
    6.095 Jemaah Sumut Telah Tiba di Tanah Suci
    • Haji 2025

    6.095 Jemaah Sumut Telah Tiba di Tanah Suci

    Mei 22, 2025
    Bersyukur Menjadi Pembimbing Ibadah Haji
    • Haji 2025

    Bersyukur Menjadi Pembimbing Ibadah Haji

    Mei 22, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d