Skip to content
September 17, 2025
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy

www.medanoke.com

Informasi Terkini Jempolan

Primary Menu
  • Home
  • Business
  • Sports
  • Stories
  • Lifestyle
  • WORLD
  • Health
  • #6755 (tanpa judul)
  • Privacy Policy
Live
  • Home
  • Adverorial
  • advetorial
  • Lakukan Pencurian dan Pelecehan Seksual, Hendra Lumban Gaol Nyaris Dibakar Massa
  • advetorial

Lakukan Pencurian dan Pelecehan Seksual, Hendra Lumban Gaol Nyaris Dibakar Massa

redaksi Juli 21, 2023

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi pada Reddit(Membuka di jendela yang baru)Reddit
  • Lagi
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru)Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru)Cetak
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru)Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru)LinkedIn
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru)X
  • Klik untuk berbagi pada Pinterest(Membuka di jendela yang baru)Pinterest
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru)Telegram
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru)WhatsApp

PERCUT SEITUAN-medanoke.com, Pria yang satu ini, Hendra Lumban Gaol (39), warga Jalan Utama, Pasar XII, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, nyaris saja dibakar massa di Jalan Pendidikan, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan. Beruntung, personil kepolisian Polsek Percut Seituan tiba dilokasi dengan cepat. Warga yang kesal dengan ulah pelaku, akhirnya membakar sepeda motor milik pelaku.

Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (21/07/2023), aksinya yang dilakukan pelaku pencurian dan pelecehan seksual itu viral di media sosial (medsos) instagram. Kejadian berawal pada hari Jumat (21/07/2023) dinihari hari 00.30 WIB, personil Polsek Percut Seituan menerima laporan seorang pelaku pencurian dan pelecehan seksual diamankan masyarakat di Jalan Pendidikan, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.

Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Percut Seituan pun mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku Hendra Lumban Gaol, ke Mapolsek Percut Seituan, bersama korban, Maria Agustina (21), warga Jalan Simpang Bengkel Sungai Karang, Desa Karang Anyer, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Langkat, untuk dimintai keterangan.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan ST SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora dan Kasubag Humas, Aiptu Basrahmansyah mengatakan, saat itu laju sepeda motor korban, Maria Agustina, diberhentikan pelaku, Hendra Lumban Gaol. Tegas Jeffry Simamora, pelaku menuduh korban membawa narkoba dan selanjutnya pelaku menyuruh korban membuka baju, celana dan celana dalam korban.

“Lalu pelaku pun memegang-pegang kemaluan korban. Selanjutnya, pelaku mengambil hp milik korban dan menyuruh korban untuk membuka kalung emas yang dipakai korban. Tak hanya itu, pelaku langsung mengambil kalung emas dan uang korban Rp 100 rb dari jok sepeda motor korban dan pelaku meninggalkan korban begitu saja,” kata Jeffry Simamora didampingi Basrahmansyah.

Begitu pelaku pergi, terang Jeffry Simamora, korban menghubungi keluarganya dan saat hendak pulang korban berpapasan dengan pelaku. “Korban berteriak dan pelaku melarikan diri, tapi dikejar massa. Pelaku terjatuh dan langsung ditangkap massa,” jelasnya.

Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa dan nyaris dibakar massa, namun, personil Polsek Percut Seituan tiba dengan cepat. Kesal dengan ulah pelaku, massa pun membakar sepeda motor pelaku.

“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti hp milik korban, sementara sepeda motor pelaku dibakar massa. Pada saat diamankan, kondisi pelaku mengalami luka pada mata kiri dan kanan, kening kiri kanan luka lecet, bibir luka, hidung berdarah, kepala belakang luka,” bebernya.

Jeffry Simamora mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario yang terbakar, 1 unit hp merek Vivo Y-20 (milik korban) dan 2 unit hp android (milik pelaku).

“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP subs Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya.

Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan ST SIK MH menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati serta menghindari jalan yang sepi yang rawan kejahatan. “Tetap waspada dan berhati-hati dalam berkendaraan,” himbaunya. (Jhonson Siahaan)

TEKS FOTO : Pelaku pencurian dan pelecehan seksual, Hendra Lumban Gaol saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Percut Seituan. (istimewa)

About Author

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

See author's posts

    Menyukai ini:

    Suka Memuat...
    Tags: Dibakar Massa Hendra Lumban Gaol Nyaris pelecehan seksual Pencurian

    Continue Reading

    Previous: Viral Bawa Pisau…Polsek Medan Baru Langsung Ciduk Dua Jukir Liar
    Next: Escobar…Sandi Polri Terbitkan Red Notice Kasus Narkoba Fredy Sejak Juni 2023

    Related Stories

    Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang
    • advetorial
    • Ombudsman

    Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

    September 16, 2025
    • advetorial

    Juli 23, 2025
    Helloow PLN!! Sebagian warga Komat I Medan Area Gelap-gelapan, Sudah Hampir 10 Jam Listrik Padam
    • advetorial

    Helloow PLN!! Sebagian warga Komat I Medan Area Gelap-gelapan, Sudah Hampir 10 Jam Listrik Padam

    Juni 29, 2025

    Trending News

    Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon 1

    Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon

    September 17, 2025
    Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI 2

    Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

    September 16, 2025
    Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang 3

    Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

    September 16, 2025
    Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang 4

    Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

    September 16, 2025
    PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy 5

    PERMAK : Jangan Cuma Saiful Abdi, Tangkap Juga Mantan Pj Bupati Langkat Faisal Hasrimy

    September 16, 2025

    You may have missed

    Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon
    • PELINDO

    Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Briket Arang Sehat, Dukung Terwujudnya Desa Bebas Karbon

    September 17, 2025
    Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI
    • Religius

    Pengembangan TPQ Al-Muhajirin, Pemko Medan Dukung Terwujudnya ‘Kampung Alquran’ di Garu VI

    September 16, 2025
    Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang
    • advetorial
    • Ombudsman

    Perwakilan Ombudsman RI Sumut Sayangkan Aksi Mogok Kerja Para Dokter Spesialis di UPT RSUD Kotapinang

    September 16, 2025
    Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang
    • DPRD Medan
    • DPRD Sumut

    Edy Sinuraya Harusnya Paham Bahwa Kerja Jurnalis Dilindungi Oleh Undang-undang

    September 16, 2025
    PT MEDIA CAHAYA BANGSA | MoreNews by AF themes.
    %d