PERCUT SEITUAN-medanoke.com, Pria yang satu ini, Hendra Lumban Gaol (39), warga Jalan Utama, Pasar XII, Desa Kolam, Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang, nyaris saja dibakar massa di Jalan Pendidikan, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan. Beruntung, personil kepolisian Polsek Percut Seituan tiba dilokasi dengan cepat. Warga yang kesal dengan ulah pelaku, akhirnya membakar sepeda motor milik pelaku.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Jumat (21/07/2023), aksinya yang dilakukan pelaku pencurian dan pelecehan seksual itu viral di media sosial (medsos) instagram. Kejadian berawal pada hari Jumat (21/07/2023) dinihari hari 00.30 WIB, personil Polsek Percut Seituan menerima laporan seorang pelaku pencurian dan pelecehan seksual diamankan masyarakat di Jalan Pendidikan, Pasar XII, Desa Bandar Klippa, Kecamatan Percut Seituan.
Mendapat informasi tersebut, personil Polsek Percut Seituan pun mendatangi lokasi dan mengamankan pelaku Hendra Lumban Gaol, ke Mapolsek Percut Seituan, bersama korban, Maria Agustina (21), warga Jalan Simpang Bengkel Sungai Karang, Desa Karang Anyer, Kecamatan Sicanggang, Kabupaten Langkat, untuk dimintai keterangan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agusetiawan ST SIK MH didampingi Kanit Reskrim, Iptu Jeffry Simamora dan Kasubag Humas, Aiptu Basrahmansyah mengatakan, saat itu laju sepeda motor korban, Maria Agustina, diberhentikan pelaku, Hendra Lumban Gaol. Tegas Jeffry Simamora, pelaku menuduh korban membawa narkoba dan selanjutnya pelaku menyuruh korban membuka baju, celana dan celana dalam korban.
“Lalu pelaku pun memegang-pegang kemaluan korban. Selanjutnya, pelaku mengambil hp milik korban dan menyuruh korban untuk membuka kalung emas yang dipakai korban. Tak hanya itu, pelaku langsung mengambil kalung emas dan uang korban Rp 100 rb dari jok sepeda motor korban dan pelaku meninggalkan korban begitu saja,” kata Jeffry Simamora didampingi Basrahmansyah.
Begitu pelaku pergi, terang Jeffry Simamora, korban menghubungi keluarganya dan saat hendak pulang korban berpapasan dengan pelaku. “Korban berteriak dan pelaku melarikan diri, tapi dikejar massa. Pelaku terjatuh dan langsung ditangkap massa,” jelasnya.
Pelaku sempat menjadi bulan-bulanan massa dan nyaris dibakar massa, namun, personil Polsek Percut Seituan tiba dengan cepat. Kesal dengan ulah pelaku, massa pun membakar sepeda motor pelaku.
“Dari tangan pelaku diamankan barang bukti hp milik korban, sementara sepeda motor pelaku dibakar massa. Pada saat diamankan, kondisi pelaku mengalami luka pada mata kiri dan kanan, kening kiri kanan luka lecet, bibir luka, hidung berdarah, kepala belakang luka,” bebernya.
Jeffry Simamora mengatakan, pihaknya mengamankan barang bukti 1 unit sepeda motor Honda Vario yang terbakar, 1 unit hp merek Vivo Y-20 (milik korban) dan 2 unit hp android (milik pelaku).
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP subs Pasal 281 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol Muhammad Agustiawan ST SIK MH menghimbau kepada masyarakat agar waspada dan berhati-hati serta menghindari jalan yang sepi yang rawan kejahatan. “Tetap waspada dan berhati-hati dalam berkendaraan,” himbaunya. (Jhonson Siahaan)
TEKS FOTO : Pelaku pencurian dan pelecehan seksual, Hendra Lumban Gaol saat menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Percut Seituan. (istimewa)