medanoke.com – MEDAN | Tak butuh waktu lama, lima dari tujuh pelaku begal menggunakan senjata tajam (sajam) berhasil diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal. Kelima pelaku yang diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal yakni Barca Aulia Ramadhan (17), Randi Putra (19), Imanuel Valentino (19), Bagus Kusuma Pradana (19) dan Kornelius Angelo Tuasela (19).
Informasi yang diperoleh awak media medanoke.com pada Kamis (29/05/2025), kelima pelaku diamankan personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal yang menelusuri laporan korban atas nama M Riski Syahputra, dan Bagas Fahrezi Wahono.
“Pelaku yang diamankan itu lima orang dari tujuh orang pelaku. Kelimanya terlibat begal dengan modus begal mengancam korbannya menggunakan senjata tajam di dua lokasi yang berbeda,” kata Wakapolrestabes Medan, AKBP Rudi Silaen SH SIK MH didampingi Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Bambang Gunanti Hutabarat SH MH dan Kanit Reskrim, AKP Budiman Simanjuntak SE MH.
Tutur Rudi Silaen, kelima pelaku terlibat melakukan aksi begal di Jalan Sei Belutu, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Sunggal, pada hari Senin (05/05/2025) lalu.
“Dua pelaku lainnya yakni D dan LJ, saat ini masih dalam pengejaran dan sudah masuk dalam daftar DPO,” jelasnya.
Rudi Silaen menjelaskan bahwa saat itu korban M Riski Syahputra, yang sedang mengendarai sepeda motor bersama dengan teman perempuannya dipepet para pelaku, setelah kendaraan korban berhenti, para pelaku mengancam korban menggunakan sajam.
“Lalu korban menyerahkan sepeda motor miliknya Honda Scoopy BK 5607 AKW, dibawa para pelaku,” ucap Rudi Silaen.
Sedangkan korban atas nama Bahas Fahrezi Wahono, sambung Rudi Silaen, para pelaku melakukan aksinya terhadap korban yang kebetulan sedang melintas di Jalan Gatot Subroto.
“Para pelaku pun berhasil membawa kabur sepeda motor korban, Honda Scoopy BK 4741 AMG. Selain mengambil sepeda motor para korbannya, para pelaku juga merampok barang berharga milik korban seperti hp, uang dan tas,” beber Rudi Silaen.
Usai diamankan, masih menurut Rudi Silaen, personil Unit Reskrim Polsek Medan Sunggal pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
“Saat dilakukan pengembangan, pelaku Kornelius melakukan perlawanan, sehingga personil memberikan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku setelah diberikan tembakan peringatan ke udara,” tambah Rudi Silaen.
Lanjut Rudi Silaen, barang hasil kejahatan dijual para pelaku ke daerah Tembung.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kelima pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun,” ungkapnya. (Jhonson Siahaan)
medanoke.com-MEDAN, Suasana hangat dan penuh antusiasme menyelimuti Aula Kampus Universitas Deztron Indonesia (UDI) dalam acara…
Medanoke.com, Medan | Festival kopi terbesar di Indonesia, Kopi Fest Indonesia (KFI) 2025, digelar di…
Aliansi Mahasiswa Aktivis ALMASU apresiasi atas capaian WTP dari BPK RI untuk Pemkab Labura yang…
Personil kepolisian Sat Narkoba Polrestabes Medan saat melakukan razia di tempat hiburan malam Krypton di…
TEKS FOTO : Kebakaran yang terjadi di Urban Life Music areal pekarangan HDTI, Jalan Imam…
Medanoke.com | Sekitar pukul 18.00 asap tebal menyelimuti komplek hotel Danau Toba. Asap terlihat hingga…
This website uses cookies.