Makan & Minum Penderita Kusta Di Korupsi, Jaksa Tahan 2  Tersangka

Medsnoke.com- Medan, Diduga melakukan korupsi makan & minum penderita  penyakit Kusta binaan sosial (WBS) Dinas Sosial Sumut UPT Pelayanan Sosial eks RS Kusta Dinas Sosial Belidahan-Sicanang, 2 (Dua) tersangka dugaan korupsi makan dan minum bagi PMKS  Tahun Anggaran 2018-2019 ditahan Kejari Belawan.
 
Kedua tersangka berinisial CP selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) dan berinisial AS Direktur Utama CV GS selaku rekanan pelaksana pekerjaan. Kedua tersangka telah dititipkan Kejari Belawan ke Rutan Tanjung Gusta, Kamis (7/4) sore.
 
Kajari Belawan Nusirwan Sahrul dalam siaran pers yang diteken Kasi Intel Oppon Beslin Siregar diterima poskotasumatera.com, Kamis (7/3/2022) mengatakan penetapan tersangka keduanya berdasarkan surat perintah nomor Print-01/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022 dan surat perintah Print-02/L.2.26.4/Fd.1/01/2022 tanggal 19 Januari 2022.
 
Disebutkan Oppon, Penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada kedua tersangka dan langsung melakukan penahanan selama 20 hari ke depan mulai tanggal 7 April 2022 sampai dengan tanggal 26 April 2022. Kedua tersangka langsung ditahan, untuk tersangka CP dititipkan di Rutan wanita Tanjung Gusta dan tersangka AS dititipkan di Rutan Tanjung Gusta.
 
“Penahanan ini berdasarkan pertimbangan penyidik sesuai dengan pasal 21 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, dengan mempertimbangkan tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, akan mengulangi dan melakukan tindak pidana serta untuk mempermudah dan mempercepat proses persidangan,” jelas Opon Siregar dalam siaran persnya.
 
Terpisah, Kasi Pidsus Aditya Christian Tarigan menajabarkan, perbuatan para tersangka berdasarkan perhitungan ahli, bahwa negara mengalami kerugian sebesar Rp875.148.401. Pada tahun 2018, ada pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS sebesar Rp356.351.400 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp66.933.276.
 
Kemudian, tahun 2019 pengurangan bahan makanan dan minuman oleh CV GS sebesar Rp383.001.525 dan kelalaian membayar realisasi kontrak kepada CV GS sebesar Rp68.862.200.
 
“Dari temuan itu, bahwa negara telah dirugikan atas perbuatan kedua tersangka. Penyidik saat ini sedang melengkapi berkas administrasi perkara untuk dilimpahkan ke penuntut umum untuk diteliti dan diproses yang nantinya akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan,” ungkapnya.
 
Dalam perkara ini, tersangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP Subsidiair Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU RI 2001 Nomor 31 Tahun 1999 jo UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentanng perubahan atas Undang-Undang UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1e KUHP. (aSp)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

SAPMA PP Medan Apresiasi Presiden dan Kritik Ketua DPRD Sumut : Jangan Jadi Pemimpin Prematur

Ketua SAPMA PP Kota Medan, OK Muhammad Iqbal Fahreza (ist) Medanoke.com, MEDAN | Satuan Siswa,…

45 menit ago

4 Pulau Sah Milik Aceh, Sugiat Santoso : Kita Ucapkan Terima Kasih Kepada Bapak Presiden Prabowo

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Ist) Medanoke.com, Jakarta -|Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra,…

5 jam ago

Pelindo dan Kejaksaan Negeri Sibolga Teken MOU Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

medanoke.com-Sibolga, Tingkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, PT…

5 jam ago

MW KAHMI Sumut, Universitas Deztron Indonesia & IMO-Indonesia Gelorakan Semangat Jalan Sehat

medanoke.com-MEDAN, Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (MW KAHMI) Sumut, Universitas Deztron Indonesia (UDI) dan Ikatan…

19 jam ago

Pelindo Gunungsitoli Nyatakan Komitmen Dukung Pemberantasan Pungli di Area Pelabuhan

medanoke.com-Gunungsitoli, Pelindo Regional 1 Gunungsitoli menyampaikan apresiasi dan dukungan terhadap kunjungan dan peresmian KMP Jatra…

1 hari ago

Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan Sambut Kakan Imigrasi Tanjung Balai Asahan Bahas Pembangunan PMI LoungeTanjung Balai Asahan

medanoke.com-Tanjung Balai Asahan, General Manager Pelindo Regional 1 Tanjung Balai Asahan, Bapak Anwar Ahmad, menerima…

1 hari ago

This website uses cookies.