Medan, medanoke.com | Maratur Simanjuntak (33), warga Jalan Gunung Pusuk Buhit, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur, harus merasakan sakit saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Timur, Sabtu (10/01/2026). Pasalnya, residivis kasus pencurian ini melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatannya, sehingga terpaksa dihadiahi timah panas.
Informasi yang diperoleh awak media ini, Minggu (11/01/2026), tersangka, Maratur Simanjuntak diciduk personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur sesuai dengan laporan korbannya yaitu Radot Sinaga (59), warga Jalan Mesjid Taufik Gang Rukun, Kelurahan Tegal Rejo, Kecamatan Medan Timur.
Kejadian berawal pada hari Jumat (26/12/2025), dimana korban, Radot Sinaga pergi pulang kampung ke Porsea.
Sekembalinya dari Porsea, pada hari Selasa (06/01/2026), Radot Sinaga mendapati rumahnya dalam keadaan berantakan. Setelah melakukan pemeriksaan, Radot Sinaga melihat barang-barang didalam rumah raib dicuri. Atas kejadian yang dialaminya, Radot pun melapor ke Mapolsek Medan Timur.
Menerima laporan korban, personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur pun melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, personil kepolisian Unit Reskrim Polsek Medan Timur memperoleh identitas pelaku pencurian di rumah korban, Radot Sinaga. Tak berselang lama, personil akhirnya berhasil mengamankan pelaku Maratur Simanjuntak yang sedang berada di Jalan Gunung Mahameru, Kelurahan Glugur Darat I, Kecamatan Medan Timur.
Saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti hasil kejahatan, pelaku mencoba kabur dan melakukan perlawanan. Tak mau pelaku kabur, personil Unit Reskrim Polsek Medan Timur terpaksa memberikan tindakan tegas dengan menembak kaki si pelaku, setelah sebelumnya memberikan tembakan peringatan ke udara.
“Pelaku terpaksa kita tembak kakinya karena mencoba melarikan diri dan melawan personil saat dilakukan pengembangan,” kata Kanit Reskrim Polsek Medan Timur, Iptu Khairul Fazri Lubis SH.
Lanjut Khairul Fazri Lubis, pihaknya mengamankan barang bukti 1 buah baju warna merah yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatan, 1 unit keyboard dan 1 buah topi warna hitam dari tangan pelaku serta rekaman kamera CCTV. Khairul Fazri Lubis mengatakan, pelaku Maratur Simanjuntak melakukan aksinya bersama dengan seorang temannya, Bosi. “Untuk pelaku Bosi, saat ini sedang kita lakukan pengejaran,” terang Khairul Fazri Lubis.
Khairul Fazri juga menuturkan, pelaku merupakan residivis dengan kasus pencurian dimana pelaku sudah empat kali keluar masuk penjara.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun,” tutup Khairul Fazri Lubis. (Jhonson Siahaan)
Mesin judi tembak ikan (ist) Medan, medanoke.com | Komitmen Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Dr Jean…
Darwis saat sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Medan Helvetia. (Jhonson Siahaan) Medan, medanoke.com | Darwis…
Medan, medanoke.com | Warga Lingkungan I dan Lingkungan 2, Kelurahan Polonia, Kecamatan Medan Polonia, mengeluhkan…
Pengurus AMAL-Nisel melakukan press conference terkait kegiatan PT.GRUTI dalam melakukan perambahan Hutan di wilayah kepulauan…
MEDAN-medanoke.com, Proses hukum alih lahan Hak Guna Usaha (HGU) PTPN I Regional 1 (PTPN II)…
Medan- medanoke.com, Ketua Umum (Ketum) DPP Purbaya Indonesia DR Ali Yusran Gea,SH, MKn,MH dan Wakil…
This website uses cookies.