Medan, medanoke.com | Dalam dunia hukum dan kriminologi, tindak kejahatan tidak hanya dipahami sebatas pencurian atau kekerasan jalanan. Seiring perkembangan zaman dan teknologi, para ahli mengelompokkan berbagai jenis kejahatan berdasarkan modus, pelaku, hingga dampaknya terhadap masyarakat.
Salah satu istilah yang paling dikenal adalah white-collar crime atau kejahatan kerah putih. Istilah ini merujuk pada tindak pidana yang dilakukan oleh kalangan profesional, pejabat, atau individu berstatus sosial tinggi dengan memanfaatkan jabatan maupun kewenangan untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Contoh kejahatan kerah putih antara lain korupsi, penggelapan dana, manipulasi laporan keuangan, pencucian uang, hingga penipuan investasi.
Meski tidak menggunakan kekerasan fisik, dampak yang ditimbulkan sering kali sangat besar karena dapat merugikan negara dan masyarakat dalam jumlah fantastis.
Selain kejahatan kerah putih, terdapat pula istilah blue-collar crime atau kejahatan kerah biru. Jenis kejahatan ini lebih identik dengan tindak kriminal konvensional yang terjadi secara langsung di lapangan, seperti pencurian, perampokan, penganiayaan, hingga pembegalan. Istilah ini berasal dari pekerja “kerah biru” seperti buruh atau pekerja lapangan.
Ada lagi istilah “Kejahatan Kerah Abu-abu” atau Gray-Collar Crime. Kejahatan ini dilakukan oleh orang yang tidak selalu memiliki jabatan tinggi, tetapi memanfaatkan pekerjaannya untuk keuntungan pribadi.
Contoh:
• Pegawai bank mencuri data nasabah
• Aparatur kecil melakukan pungli
• Teknisi memanipulasi sistem perusahaan.
Sedangkan beberapa istilah kejahatan lain yang tidak menggunakan istilah “kerah” (Collar) adalah :
Kejahatan Korporasi (Corporate Crime)
Kejahatan yang dilakukan perusahaan atau korporasi untuk mencari keuntungan.
Contoh:
• Manipulasi pajak
• Pencemaran lingkungan
• Kartel harga
• Produk berbahaya yang tetap dijual
Sementara itu, dalam skala yang lebih besar dikenal pula organized crime atau kejahatan terorganisir. Tindak pidana ini biasanya dilakukan kelompok dengan jaringan dan struktur tertentu, seperti mafia narkotika, perdagangan manusia, penyelundupan, maupun sindikat perjudian.
Kejahatan Politik (Political Crime)
Kejahatan yang berkaitan dengan kekuasaan atau tujuan politik.
Contoh:
• Kudeta
• Spionase
• Penyalahgunaan kekuasaan
• Pemilu curang
Kejahatan Finansial (Financial Crime) yang berfokus pada manipulasi uang dan sistem keuangan.
Contoh:
• Pencucian uang (Money Loundry)
• Penipuan investasi/ penggelapan aset
• Skema ponzi yaitu bentuk penipuan investasi di mana pelaku menjanjikan keuntungan besar kepada investor, tetapi keuntungan itu sebenarnya dibayar menggunakan uang dari investor baru — bukan dari hasil usaha atau investasi nyata. Istilah ini berasal dari nama Charles Ponzi yang terkenal karena menjalankan modus tersebut di Amerika Serikat pada awal abad ke-20.
Kejahatan Jalanan (Street Crime) yaitu kejahatan yang terjadi di ruang publik dan sering dialami masyarakat sehari-hari.
Contoh: Jambret, Copet, Tawuran, Pemalakan
Kejahatan Negara (State Crime)
Kejahatan yang dilakukan aparat atau institusi negara terhadap rakyat atau hukum internasional.
Contoh:
• Pelanggaran HAM
• Penyiksaan sistematis
• Korupsi terstruktur
Kejahatan Transnasional (Transnational Crime) yaitu kejahatan lintas negara yang melibatkan jaringan internasional.
Contoh:
• Narkotika internasional
• Human trafficking
• Kejahatan siber lintas negara
• Terorisme internasional
Selain berbagai istilah di atas, ada juga istilah-istilah modern seperti:
Green crime : Kejahatan lingkungan.
Hate crime : Kejahatan berbasis kebencian
Victimless crime : Kejahatan tanpa korban langsung (misalnya perjudian ilegal di beberapa negara).
Elite crime : Kejahatan oleh kelompok elite politik/bisnis.
Di era digital, muncul pula istilah cybercrime atau kejahatan siber. Jenis kejahatan ini menggunakan teknologi internet dan perangkat digital sebagai sarana utama. Bentuknya beragam, mulai dari peretasan akun, pencurian data pribadi, penipuan daring, phishing, hingga penyebaran malware.
Para pengamat menilai, perkembangan jenis kejahatan menunjukkan bahwa ancaman hukum saat ini tidak lagi hanya bersifat fisik, tetapi juga menyasar sistem ekonomi, teknologi, dan tata kelola pemerintahan. Karena itu, pemahaman masyarakat terhadap berbagai bentuk kejahatan dinilai penting agar lebih waspada dan kritis terhadap praktik-praktik yang melanggar hukum.(Pujo)
Malintang, medanoke.com | Gelombang desakan dari warga dan wali murid agar terjadi pergantian kepemimpinan di…
Medan, medanoke.com | Semangat kepramukaan yang selama ini identik dengan nilai kejujuran, disiplin, dan pengabdian…
Deliserdang, medanoke.com | Di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap akses jalan yang layak dan sistem…
Gorut- medanoke.com, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara terus…
LabuhanBatu–medanoke.com, Jeritan petani kembali menggema dari pelosok Sumatera Utara. Ribuan pohon kelapa sawit milik warga…
Medan-medanoke.com, Dalam rangka mempererat silaturahmi serta memastikan penyaluran bantuan hewan kurban berjalan dengan baik dan…
This website uses cookies.