Categories: BPJS

Baznas Gorut lindungi 1.000 Mustahik dalam Program BPJS Ketenagakerjaan

Gorut- medanoke.com, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara terus memperkuat komitmen dalam memberikan perlindungan sosial kepada masyarakat pekerja rentan melalui program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 mustahik di Gorontalo Utara.

Bertempat di Taman Rakyat Gorontalo Utara, selasa (19/5/2026), Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Gorontalo Utara menggelar kegiatan BAZNAS Reward dalam rangka pendistribusian dana infaq dan sedekah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Baznas Gorontalo Utara dan BPJS Ketenagakerjaan terkait perlindungan kepesertaan bagi 1.000 jiwa masyarakat Gorontalo Utara sebagai tenaga kerja informal dan pekerja rentan miskin.

Dalam sambutannya, Bupati Thariq Modanggu menyampaikan bahwa program perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan merupakan bentuk nyata kepedulian pemerintah daerah terhadap masyarakat yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Pemerintah daerah mendukung penuh program perlindungan bagi pekerja rentan ini sebagai upaya memberikan rasa aman dan perlindungan kepada masyarakat. Kehadiran Baznas menjadi mitra strategis dalam membantu masyarakat yang membutuhkan,” ujar Thariq Modanggu.

Didampingi Wakil Bupati Nurjanah Hasan Yusuf, Bupati juga menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemerintah daerah, Baznas, dan BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan perlindungan sosial bagi masyarakat kurang mampu, khususnya para pekerja informal dan rentan.

Tampak hadir mewakili BPJS Ketenagakerjaan Kepala Kepesertaan Fajar Lanang.

Sedangkan Kepala Baznas Gorontalo Utara, Rahmad Dj. Kasim, S.T., menyampaikan apresiasi atas dukungan penuh Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara terhadap pelaksanaan program tersebut.

Menurutnya, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi 1.000 mustahik ini diharapkan mampu memberikan manfaat besar bagi masyarakat pekerja rentan di daerah.

“Melalui program ini, para mustahik yang tergolong pekerja rentan akan mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga apabila terjadi risiko kerja maupun musibah, mereka dan keluarganya tetap memperoleh perlindungan dan bantuan yang layak,” katanya.

Kegiatan Baznas Reward ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Baznas dalam menghadirkan program-program sosial yang berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat Gorontalo Utara.

“Penandatanganan kerja sama ini menjadi bentuk sinergi antara Baznas dan BPJS Ketenagakerjaan dalam menghadirkan perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat kurang mampu, khususnya para pekerja informal yang memiliki risiko kerja tinggi namun belum memiliki jaminan sosial,” tutup dia.

Apresiasi

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Gorontalo, Sanco Simanullang, terpisah di Makassar rabu (20/05/2026) menyampaikan apresiasi atas dukungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara bersama Baznas Gorontalo Utara dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 1.000 mustahik pekerja rentan di daerah tersebut.

“Terimakasih dan apresiasi atas kegiatan Baznas Reward yang dihadiri Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu, Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, serta Kepala Baznas Gorontalo Utara, Rahmad Dj. Kasim,” ujar Sanco.

Menurut Sanco, langkah Pemerintah Daerah dan Baznas Gorontalo Utara merupakan bentuk kepedulian nyata terhadap masyarakat pekerja rentan yang sehari-hari menghadapi risiko kerja namun belum memiliki perlindungan jaminan sosial.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan Bupati Gorontalo Utara dan Baznas Gorontalo Utara dalam melindungi 1.000 mustahik melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Ini adalah langkah luar biasa untuk memberikan rasa aman bagi para pekerja rentan dan keluarganya,” ujar Sanco Simanullang.
Ia menjelaskan, perlindungan yang diberikan mencakup dua program utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Melalui program tersebut, peserta akan mendapatkan perlindungan apabila mengalami kecelakaan saat bekerja maupun risiko meninggal dunia.

Sanco menambahkan, meskipun iuran program relatif rendah, manfaat yang diberikan sangat besar bagi masyarakat. Dalam program JKK, seluruh biaya pengobatan akibat kecelakaan kerja ditanggung hingga sembuh tanpa batas plafon sesuai indikasi medis. Selain itu, peserta juga memperoleh santunan apabila mengalami cacat akibat kecelakaan kerja.

Sementara pada program JKM, ahli waris peserta akan menerima santunan kematian sebesar Rp 42 juta apabila peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja, sehingga dapat membantu keberlangsungan ekonomi keluarga yang ditinggalkan.
“Dengan iuran yang sangat terjangkau, manfaat yang diterima peserta sangat besar. Karena itu kami berharap semakin banyak pekerja rentan yang terlindungi melalui program BPJS Ketenagakerjaan,” tambahnya.

Program perlindungan 1.000 mustahik ini diharapkan menjadi langkah lanjutan dalam memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi masyarakat Gorontalo Utara, khususnya pekerja informal dan kelompok rentan yang membutuhkan perlindungan kerja dan jaminan sosial. (*)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Anggaran Rp64 Miliar Stadion Teladan Jadi Sorotan, KAMAK Sindir “Fasad Mewah, Penyelesaian Entah”

Medan, medanoke.com |  Proyek renovasi Stadion Teladan dengan anggaran fantastis mencapai Rp64 miliar kembali menuai…

34 menit ago

Guru Ngaji Tolak Narkoba, MUI Deli Serdang : Kita Minta Beliau Mendapat Perlindungan

Deli Serdang, medanoke.com |  Kasus yang menimpa seorang guru ngaji berinisial HT di Desa Rantau…

1 jam ago

Diundang Mendadak dan Dokumen Dinilai Tak Lengkap: Penyerahan Putusan KIP di Malintang Jae Berlangsung Tegang

Malintang Jae, medanoke.com | Penyerahan dokumen hasil putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara (KIP Sumut)…

9 jam ago

Desakan Warga Kian Menguat, Amir Mahmud Diminta Mundur dari Jabatan Kepala MTs GUPPI Malintang

Malintang, medanoke.com | Gelombang desakan dari warga dan wali murid agar terjadi pergantian kepemimpinan di…

10 jam ago

Mengenal Istilah Kejahatan: Dari White Collar Crime hingga Cybercrime

Medan, medanoke.com | Dalam dunia hukum dan kriminologi, tindak kejahatan tidak hanya dipahami sebatas pencurian…

11 jam ago

Dugaan Kutipan Menuju Jamnas XII 2026, Ketua Kwarcab Medan Bungkam

Medan, medanoke.com | Semangat kepramukaan yang selama ini identik dengan nilai kejujuran, disiplin, dan pengabdian…

11 jam ago

This website uses cookies.