Medanoke.com – Medan, Kenaikan cukai rokok ini rata-rata sebesar 12 persen. Ketentuan ini tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
“Tarif cukai perbatang atau gram dan Batasan HJE (Harga Jual Eceran) per Batang atau per Gram terendah untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini; mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis PMK dikutip Liputan6.com, Sabtu (1/1/2021).
Kemudian, harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut harga rokok terbaru:
Medan, medanoke.com | Di negeri yang tak pernah kehabisan slogan tentang pemulihan ekonomi, pelaku usaha…
Para anak-anak kelas 1, saat diberikan bimbingan oleh guru dalam MPLS, hari pertama sekolah di…
Medan – medanoke.com, Dalam rangka memperkuat sinergitas kelembagaan serta membangun kolaborasi yang semakin erat dengan…
Medan, medanoke.com | Paguyuban Jawa Nusantara Bersatu (PUJAKETARUB) Provinsi Sumatera Utara terus memperkuat konsolidasi organisasinya.…
Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara mendesak PT Pertamina Patra Niaga Regional…
Medan, medanoke.com | Jambore Daerah (Jamda) XI Gerakan Pramuka Sumatera Utara resmi berakhir pada Minggu,…
This website uses cookies.