Medanoke.com – Medan, Kenaikan cukai rokok ini rata-rata sebesar 12 persen. Ketentuan ini tertuang dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 192/PMK.010 Tahun 2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
“Tarif cukai perbatang atau gram dan Batasan HJE (Harga Jual Eceran) per Batang atau per Gram terendah untuk setiap jenis Hasil Tembakau yang diimpor tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisah dari Peraturan Menteri ini; mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2022,” tulis PMK dikutip Liputan6.com, Sabtu (1/1/2021).
Kemudian, harga Jual Eceran yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran per Batang atau Gram yang masih berlaku dan tidak boleh lebih rendah dari Batasan Harga Jual Eceran minimum sebagaimana tercantum dalam Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Berikut harga rokok terbaru:
Medan- medanoke.com, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Muhibuddin, SH.,MH bersama Wakajati Eko Adhyaksono, SH.,MH didampingi…
Rudi Hutabarat Deli Serdang, medanoke.com | Sikap Kepala Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga dan…
Medan –medanoke.com, Persatuan Wartawan (Pewarta) Polrestabes Medan kembali menggelar kegiatan Jumat Barokah sebagai bentuk kepedulian…
Jakarta—medanoke.com, Aktivitas ekonomi nasional menunjukkan sinyal positif pada awal tahun 2026. Hal ini tercermin dari…
Belawan– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 Belawan melaksanakan pemotongan dan penyaluran 5 ekor…
Medan, medanoke.com | Semangat berbagi dan kepedulian terhadap sesama kembali ditunjukkan oleh DPD Partai Gerindra…
This website uses cookies.