Categories: Ombudsman

Ngopi Bareng Ombudsman Perwakilan Sumut, Terungkap Maladministrasi Bank Sumut

Medan, medanoke.com | Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.S.P., mengadakan acara ngopi sore bareng para wartawan yang meliput di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun acara ini diadakan di K Kupi Homies, Jalan Darussalam Nomor : 10a, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat (12/12/2025) sekira pukul 16.00 WIB sore.

Pertemuan ini dilakukan Herdensi Adnin untuk lebih mengakrabkan diri dengan para wartawan yang meliput di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Ada beberapa wartawan yang sudah saya kenal, tapi ada juga yang saya belum pernah ketemu,” ujar Herdensi Adnin pada bincang-bincang sore itu.

Pertemuan di sore hari yang mendung ini diselingi beberapa pertanyaan dari wartawan yang hadir.

Dalam pertemuan ini, Herdensi Adnin sempat memaparkan temuan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tentang Maladministrasi atas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Sumut kepada para nasabahnya.

Hal ini disimpulkan setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat yang menerima tagihan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT. Bank Sumut, padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“PT. Bank Sumut kemudian mengonfirmasi bahwa ternyata ada pihak lain yang menyalahgunakan identitas pelapor untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada PT. Bank Sumut. Meski demikian, PT. Bank Sumut tetap menagih tunggakan angsuran kepada pelapor,” ujar Herdensi.

Herdensi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan maladministrasi.

“Pertama, sejak awal PT. Bank Sumut telah lalai dalam melakukan verifikasi terhadap pemohon, sehingga menyetujui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pihak dengan identitas palsu. Kedua, PT. Bank Sumut belakangan telah mengetahui penyalahgunaan identitas milik orang lain, dan namun tidak mengambil tindakan apapun untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor. Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Direktur Utama PT. Bank Sumut untuk menerbitkan keputusan yang menyatakan bahwa pelapor bukan debitur, dan dengan demikian menghentikan seluruh bentuk penagihan kepada pelapor,” terang Herdensi Adnin.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi
Tags: Bank Sumut

Recent Posts

Pelindo Lakukan Soft Launching Layanan Kepelabuhanan di Perairan Nipa

Batam– medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo melakukan Soft Operational Launching NTAA (Nipah Transfer…

8 jam ago

Diduga Rangkap Jabatan, ASN yang Kini Menjabat Pj Kades Akui Pernah Jadi Anggota BPD

Mandailing Natal, medanoke.com | Dugaan rangkap jabatan yang melibatkan seorang aparatur sipil negara (ASN) di…

12 jam ago

LTKP Desak Gubsu Evaluasi Kadisdik Sumut Terkait Ruwetnya Aplikasi SPMB Sumut Berkah 2026

Medan, medanoke.com | Presidium LTKP (Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik), Syafaruddin Sikumbang, mendesak Gubernur Sumatera Utara,…

12 jam ago

KAMAK Minta Persoalan Blackout Tidak Berhenti Hanya di Konferensi Pers: Copot Dirut PLN

Medan, medanoke.com | Baru beberapa hari listrik padam massal melanda Sumatera Utara hingga Riau, dampaknya…

14 jam ago

Black Out Berujung Petaka di Madina, Ratusan Kilo Ikan Mati, Peternak Rugi Puluhan Juta

Mandailing Natal, medanoke.com | Gelombang black out yang melanda sejumlah provinsi di Pulau Sumatera pada…

15 jam ago

Blackout Sumut: Rakyat Diminta Paham, Tapi Siapa Memahami Rakyat?

Medan, medanoke.com | Beberapa awak media pada Senin, 25 Mei 2026, menyampaikan pengaduan resmi ke…

17 jam ago

This website uses cookies.