Categories: Ombudsman

Ngopi Bareng Ombudsman Perwakilan Sumut, Terungkap Maladministrasi Bank Sumut

Medan, medanoke.com | Ketua Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara, Herdensi Adnin, S.Sos., M.S.P., mengadakan acara ngopi sore bareng para wartawan yang meliput di Kantor Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara.

Adapun acara ini diadakan di K Kupi Homies, Jalan Darussalam Nomor : 10a, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Jumat (12/12/2025) sekira pukul 16.00 WIB sore.

Pertemuan ini dilakukan Herdensi Adnin untuk lebih mengakrabkan diri dengan para wartawan yang meliput di Kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut.

“Ada beberapa wartawan yang sudah saya kenal, tapi ada juga yang saya belum pernah ketemu,” ujar Herdensi Adnin pada bincang-bincang sore itu.

Pertemuan di sore hari yang mendung ini diselingi beberapa pertanyaan dari wartawan yang hadir.

Dalam pertemuan ini, Herdensi Adnin sempat memaparkan temuan Tim Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara tentang Maladministrasi atas Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) oleh PT. Bank Sumut kepada para nasabahnya.

Hal ini disimpulkan setelah Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara melakukan serangkaian pemeriksaan atas laporan masyarakat yang menerima tagihan angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari PT. Bank Sumut, padahal yang bersangkutan tidak pernah melakukan pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“PT. Bank Sumut kemudian mengonfirmasi bahwa ternyata ada pihak lain yang menyalahgunakan identitas pelapor untuk mengajukan Kredit Usaha Rakyat (KUR) kepada PT. Bank Sumut. Meski demikian, PT. Bank Sumut tetap menagih tunggakan angsuran kepada pelapor,” ujar Herdensi.

Herdensi menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan maladministrasi.

“Pertama, sejak awal PT. Bank Sumut telah lalai dalam melakukan verifikasi terhadap pemohon, sehingga menyetujui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari pihak dengan identitas palsu. Kedua, PT. Bank Sumut belakangan telah mengetahui penyalahgunaan identitas milik orang lain, dan namun tidak mengambil tindakan apapun untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak pelapor. Oleh karena itu, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara memberikan tindakan korektif kepada Direktur Utama PT. Bank Sumut untuk menerbitkan keputusan yang menyatakan bahwa pelapor bukan debitur, dan dengan demikian menghentikan seluruh bentuk penagihan kepada pelapor,” terang Herdensi Adnin.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi
Tags: Bank Sumut

Recent Posts

Tiga Belas Penggeledahan, Dua Tersangka: Ujung Penyidikan yang Menyeret Nama Mantan Jampidsus

Jakarta, medanoke.com | Rangkaian penggeledahan yang dilakukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri…

22 jam ago

Proyek Rehabilitasi TPI Percut Rp2,5 Miliar Disorot, Kejari Deli Serdang Didesak Telusuri Dugaan Penyimpangan

Ketua Pusat Analisis Hukum dan Kebijakan Sumut, Kevin Situmeang. (ist) Deli Serdang, medanoke.com | Proyek…

23 jam ago

Jembatan Berubah Fungsi Jadi Lapak Dagangan, Camat Medan Denai Bantah Ada Setoran Pedagang

Medan, medanoke.com |  Sejumlah jembatan dan ruas jalan di Kota Medan kini dinilai mengalami pergeseran…

23 jam ago

Ronald Bakkara, Jaksa Kejati Sumut Kini Dipercaya Sebagai Kabiro Hukum Di Kementerian Perumahan & Kawasan Permukiman

Medan-medanoke.com, Salah satu pejabat utama (PJU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipercaya mengemban tugas diluar institusi…

23 jam ago

Pelindo Regional 1 Gelar Lomba Lingkungan Libatkan 143 Lingkungan dari 6 Kelurahan di Belawan

Belawan— medanoke.com, PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 1 kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan…

2 hari ago

Menjaga Harmoni dari Ruang Dialog: Sinergi Polda Sumut, Pemerintah, dan Tokoh Agama Perkuat Kerukunan

Medan, medanoke.com | Di tengah keberagaman yang menjadi wajah khas Sumatera Utara, menjaga kerukunan bukan…

2 hari ago

This website uses cookies.