Categories: Ombudsman

Ombudsman Sumut Buka Posko Pengaduan Penahanan Ijazah, Harapan Baru bagi Siswa

Medan, medanoke.com | Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sumatera Utara membuka posko pengaduan terkait praktik penahanan ijazah di sekolah—sebuah langkah yang menjadi angin segar bagi para orang tua dan siswa di Sumut.

Informasi ini diumumkan melalui akun Instagram resmi Ombudsman RI Perwakilan Sumut. Dalam unggahan tersebut, para siswa yang ijazahnya masih tertahan di sekolah diminta untuk tidak ragu melapor.

Pengaduan dapat disampaikan melalui berbagai kanal, yakni WhatsApp Center di 0811 9453 737, Call Center 137, email pengaduan.sumut@ombudsman.go.id, situs resmi ombudsman.go.id, atau dengan mendatangi langsung kantor Ombudsman di Jalan Asrama No. 18, Kecamatan Medan Helvetia.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumut, Herdensi Adnin, mengungkapkan bahwa persoalan ini bukan hal baru, dan menjadi salah satu atensi. Dalam perbincangan dengan awak media di ruang kerjanya baru-baru ini, ia menyebut penahanan ijazah sebagai “kisah klasik” yang terus berulang dan seharusnya menjadi perhatian serius semua pihak.

Karena menurut Herdensi, sepanjang tahun 2025 saja, Ombudsman Sumut telah menerima ratusan laporan terkait kasus serupa.

Fenomena ini menjadi ironi tersendiri. Di satu sisi, pemerintah telah menegaskan larangan penahanan ijazah dalam bentuk apa pun. Namun di sisi lain, sejumlah sekolah—terutama swasta—mengaku menghadapi tekanan finansial, mulai dari kebutuhan operasional hingga kewajiban menggaji tenaga pendidik.

Sejauh ini, beberapa kasus penahanan ijazah siswa memang berhasil diselesaikan berkat intervensi Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang berkoordinasi langsung dengan Dinas Pendidikan.

Namun, capaian tersebut terasa masih jauh dari cukup, mengingat jumlah laporan yang terus bertambah, dan banyaknya jumlah sekolah di Sumatera Utara. Apalagi, masih banyak orang tua siswa yang belum mengetahui ke mana harus mengadu ketika ijazah anak mereka tertahan, sehingga tidak menutup kemungkinan bahwa sangat banyak kejadian serupa yang terjadi tanpa terdeteksi.

Dampak yang ditimbulkan atas persoalan ini sangatlah besar bagi siswa. Tanpa ijazah sebagai bukti administratif kelulusan, mereka akan terhambat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.

Lebih dari itu, masa depan mereka ikut terkatung-katung, hanya karena selembar dokumen yang seharusnya menjadi hak mutlak.

Sehingga langkah Ombudsman membuka posko pengaduan ini diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk menuntaskan persoalan berlarut-larut ini.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Share
Published by
redaksi

Recent Posts

Aktivis Soroti Penanganan Korupsi di Sumut: Berani Tangkap, Tapi Tak Berani Menyentuh

Medan, medanoke.com | Di sebuah sudut Kota Medan yang cukup jauh dari kebisingan, obrolan tentang…

9 jam ago

Dari “Profesor Berita” ke Guru Besar UINSU. Kisah Prof A3 Menaklukkan Dunia Akademik

Medan, medanoke.com | Ada yang menarik di tengah acara pengukuhan Guru Besar Universitas Islam Negeri Sumatera…

1 hari ago

KORSA : Hasyim SE, Dinilai Figur Paling Siap Pimpin Kota Medan Kedepan

Jakarta, medanoke.com | Dewan Pimpinan Pusat Korps Rakyat Bersatu (DPP KORSA) menyampaikan pandangan tegas terkait…

1 hari ago

Transformasi Hukum Pidana Nasional Pasca Berlakunya KUHP & KUHAP Baru

Kajati Sumatera Utara Dampingi PLT. Wakil Jaksa Agung R.I Pada Orasi Ilmiah Di Universitas Sumatera…

2 hari ago

KAMAK Ragu KPK Akan Usut Keterlibatan Akbar Buchari Pada Sidang Korupsi DJKA Medan

Medan, medanoke.com | Kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian…

2 hari ago

Pemuda Demokrat Sumut Kritik Musrenbang Provsu: Dinilai Belum Menyentuh Akar Persoalan Rakyat

Medan, medanoke.com | Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Provinsi Sumatera Utara yang digelar di Medan pada…

2 hari ago

This website uses cookies.