
Patumbak, medanoke.com | Pagar Bangunan Gudang Cangkang Sawit Milik PT. Universal Gloves (PT. UG) Diduga Langgar Regulasi Perda Kabupaten Deli Serdang
Beberapa warga Gang Sahabat menyampaikan dugaan pelanggaran tersebut kepada awak media dalam sebuah pertemuan pada Minggu, 5 Januari 2026.
Para warga tersebut menunjukkan foto dan video, dimana pagar pembatas antara gudang cangkang dan rumah warga hanya terpaut beberapa cm, yang paling parah adalah pada bagian dibeberapa titik lokasi, dimana pagar seng dari gudang cangkang tidak dibangun dari bawah, melainkan hanya dibangun diatas saja (beberapa meter dari tanah).

Regulasi Terkait Pembangunan Pabrik/Gudang di Tengah Pemukiman
Di Kabupaten Deli Serdang, pembangunan bangunan industri seperti gudang penyimpanan cangkang sawit (yang sering terkait pengolahan limbah sawit) diatur ketat agar tidak mengganggu kawasan pemukiman warga. Beberapa regulasi utama yang relevan meliputi:
– Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 14 Tahun 2006 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB):
Perda ini mengatur syarat dan prosedur penerbitan IMB, termasuk kesesuaian lokasi bangunan dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) serta persyaratan teknis bangunan agar tidak mengganggu kenyamanan, kesehatan, dan keselamatan warga sekitar.
– Peraturan Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Deli Serdang Tahun 2021–2041: Perda RTRW ini menetapkan zonasi wilayah, termasuk pemisahan antara kawasan industri dan kawasan permukiman. Industri yang berpotensi menimbulkan pencemaran (seperti bau, debu, atau limbah) tidak boleh berada di tengah atau terlalu dekat dengan pemukiman warga. Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang menekankan perlunya “jarak aman” (setback atau spare space) antara pagar pabrik/gudang dengan rumah warga untuk mencegah dampak negatif seperti pencemaran udara, bau, dan gangguan lainnya.
– Ketentuan Jarak Aman (Spare Space) antara Pagar Pabrik/Gudang dan Rumah Warga:
Berdasarkan prinsip RTRW dan regulasi IMB (serta referensi nasional seperti PP No. 24 Tahun 2009 tentang Kawasan Industri), industri di kawasan campuran atau dekat pemukiman umumnya wajib menyediakan jarak bebas/minimal setback minimal 10–50 meter (tergantung jenis industri dan tingkat potensi gangguannya).
Untuk industri pengolahan limbah sawit atau gudang cangkang (yang berisiko menimbulkan bau dan pencemaran udara), jarak aman sering ditetapkan lebih ketat untuk melindungi kesehatan warga.
Pelanggaran zonasi atau tidak memenuhi jarak aman dapat mengakibatkan pencabutan IMB, sanksi administratif, hingga pembongkaran bangunan.
Begitupun, dugaan pelanggaran ini perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi resmi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Deli Serdang, termasuk pengecekan dokumen izin lingkungan, IMB, dan kesesuaian dengan RTRW.
Berdasarkan pengamatan wartawan di lokasi, wilayah yang sebelumnya mengalami bau sangat menyengat akibat aktivitas alat berat pengolah cangkang sawit kini sudah tidak lagi menumpuk cangkang secara terbuka di depan.

Cangkang sawit telah dimuat ke dalam beberapa truk. Meski demikian, bau khas cangkang sawit masih tercium cukup kuat. Bagi warga setempat yang sudah terbiasa, aroma tersebut mungkin tidak terlalu mengganggu. Namun, bagi orang luar, bau itu tetap mengganggu dan menggelitik hidung.
“Di depan memang sudah tidak ditumpuk lagi cangkang sawitnya, tapi sekarang mereka menimbunnya di belakang rumah kami,” ujar salah seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya.

Selain itu seorang ibu yang juga berada dilokasi mengatakan hal yang sangat miris, dimana ada CCTV milik PT. UG yang mengarah ke rumah seorang warga yaitu rumah Sumantri. Disitu adalah tempat dilakukan pembinaan bagi anak-anak yang berlatih karate wadokai, dan CCTV tersebut mengarah langsung ke lantai dua dimana anak-anak remaja perempuan berganti pakaian.
“Itu kan melanggar privacy pak, anak saya berganti pakaian disitu sebelum dan sesudah berlatih,” ujar ibu tersebut.
Warga berharap pemerintah daerah segera melakukan pengawasan dan penegakan hukum agar kenyamanan lingkungan pemukiman dapat terjaga.