Medanoke.com – Medan, Pelanggaran HAM (Hak Azasi Manusia) berat yang terjadi setengah abad lalu masih meninggalkan luka mendalam bagi bangsa Indonesia. Melalui siaran pers YPKP (Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan) mendesak Jaksa Agung segera melakukan penyidikan atas peristiwa genosida 1965-1966, Kamis (23/12/2021).
Diketahui, YPKP telah memberikan laporannya kepada Jaksa Agung dipenghujung akhir tahun 2021. Khusus kasus peristiwa genosida 1965-1966 yang telah dilakukan penyelidikan oleh Tim penyelidik pro justisia Komnas HAM selama 4 tahun (2008 – 2012) dan hasil penyelidikannya telah diserahkan kepada Jaksa Agung pada 20 Juli 2012.
“Rekomendasi Komnas HAM ini juga diperkuat oleh Keputusan Pengadilan Rakyat Internasional (International People’s Tribunal) IPT Tragedy 1965 Den Haag 10 -13 November 2015,” tulis Bedjo Untung, Ketua YPKP65 dalam siaran persnya.
Dalam Laporan Tim Penyelidik pro justisia Komnas HAM Peristiwa 1965-1966 dan Keputusan IPT 65 Den Haag dengan jelas menyatakan, telah terjadi pembunuhan, penculikan, penghilangan orang secara paksa, penyiksaan, penahanan, pemusnahan, kerja paksa mirip perbudakan, pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa, perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan phisik secara sewenang-wenang, kekerasan seksual, propaganda ujaran kebencian, perlakuan diskriminatif terhadap warga negara secara terstruktur, sistematis dan massal.
“Penyidikan harus segera dilaksanakan oleh Jaksa Agung mengingat kondisi phisik Saksi dan Korban sudah lanjut usia, dalam keadaan sakit bahkan sudah banyak yang meninggal dunia. Apabila hal ini tidak segera dilakukan penyidikan maka dikhawatirkan Korban akan habis karena tutup usia. Bila ini terjadi, akan menjadi hal yang buruk, mengapa ketika Korban dan Saksi masih hidup tidak segera diselesaikan. Ini akan menambah bukti negara dengan sengaja ingin lari dari tanggungjawabnya untuk berikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia kepada warganegaranya,” tegasnya.
Berdasarkan Surat Pembebasan yang Korban peroleh dari Laksusda (Pelaksana Khusus Daerah) maupun Pangkopkamtib (Panglima Komando Operasi Keamanan dan Ketertiban), Korban dinyatakan bebas, tidak terlibat apa yang dinamakan dengan Gerakan 30 September, namun hak-haknya belum dipenuhi, bahkan masih mengalami persekusi dan teror.
“Keputusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap sangat penting bagi Korban agar LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) bisa memberikan hak-haknya kepada Korban sesuai perintah Undang-undang LPSK Nomor 13/Tahun 2006 dan Revisi UU-LPSK Nomor 31/Tahun 2014,” jelasnya.
Pelaporan ke Jaksa Agung yeng menyertakan bukti-bukti kesaksian Korban, penemuan 346 lokasi kuburan massal, Surat-Surat Administratif/Surat Pembebasan yang diterbitkan Pangkopkamtib/Laksusda, Gambar-Gambar Tapol ketika di Kamp Konsentrasi Kerja Paksa Pulau Buru, Video Klip Penggalian Kuburan massal Wonosobo, Dokumen CIA yang sudah dideklasifikasi, Dokumen Agen Intelijen Inggris, Jerman, dll., yang menunjukkan bahwa genosida 1965 adalah rekayasa sistematis dari Agen-Agen Intelijen asing untuk melakukan pembunuhan massal pada 1965.
“Dengan pelaporan dan penambahan alat bukti ini, Jaksa Agung tidak lagi berkelit, berdalih kurangnya alat bukti dan segera lakukan penyidikan kasus tragedi 1965-1966,” ucapnya.
Landasan hukum penyelesaian kasus pelanggaran HAM Berat telah sangat jelas diatur dalam Undang-Undang Hak Asasi Manusia Nomer 39/Tahun 1999, UU Pengadilan HAM Nomer 26/Tahun 2000 serta UU-LPSK Nomer 13/Tahun 2006 dan Revisi Nomer 31/Tahun 2014.
“Kiranya Presiden Jokowi segera melaksanakan janji Nawacita untuk menyelesaikan pelanggaran HAM khususnya kasus tragedi 1965 secara bermartabat dan berkeadilan agar tidak menggantung menjadi beban sejarah selama 56 tahun. Korban 65 ingin menjadi warganegara yang sama, sederajat dengan warganegara yang lain tanpa ada diskriminasi,” harapnya.
Selaras dengan itu, YPKP mendesak:
Medanoke.com | PT Erakarya Jatayumas bekerjasama dengan Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Medan mengadakan donor…
medanoke.com- MEDAN, Salah seorang jamaah calon haji Koter 2 Deli Serdang adalah DR Anang Anas…
Medanoke.com, Lubuk Pakam | Sebanyak 157 jemaah calon haji Kabupaten Deli Serdang yang berasal dari…
medanoke.com – MEDAN,Merasa resah dan khawatir dengan maraknya judi di lingkungan mereka, Rabu (30/4/25) puluhan…
Medanoke.com | Tanpa buruh, roda perekenomian akan berhenti berputar, seperti itulah kira-kira analogi yang menggambarkan…
Medanoke.com | Pada momen peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2025, Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul…
This website uses cookies.