
Medan, medanoke.com | Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sumatera Utara menggelar permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Universal Gloves di kawasan Patumbak Kampung, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (19/6/2026).
Dalam agenda yang berlangsung di Kantor Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, Jalan Asrama No. 18, Medan Helvetia, Ombudsman menghadirkan pelapor, Riki Irawan, SH, MH, bersama perwakilan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) Wilayah Sumatera serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatera Utara.
Pertemuan yang berlangsung sekitar tiga jam tersebut bertujuan menggali informasi dan memperjelas penanganan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran air serta aktivitas pengolahan dan penumpukan cangkang sawit yang dikeluhkan warga sejak 2025.
DLHK Sumatera Utara
Dalam keterangannya, DLHK Sumatera Utara menjelaskan bahwa kewenangan pengawasan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup mengalami beberapa kali perubahan. Sebelum terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021, kewenangan tersebut berada di Pemerintah Kabupaten Deli Serdang. Setelah PP tersebut berlaku, kewenangan beralih ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebelum akhirnya kembali dilimpahkan kepada pemerintah provinsi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 22 Tahun 2025.
DLHK Sumut mengaku telah melakukan pengawasan terhadap PT Universal Gloves pada 18 Desember 2025. Namun, saat pengawasan berlangsung, instansi tersebut tidak melakukan pengambilan sampel air. Selain itu, pada waktu itu DLHK Sumut juga belum menerima pendelegasian kewenangan untuk menjatuhkan sanksi administratif dari Gubernur Sumatera Utara. Pendelegasian kewenangan tersebut baru diterima pada 15 April 2026. Saat ini, DLHK Sumut masih menunggu penetapan dari Direktorat Jenderal Pengaduan Lingkungan Hidup terkait penerapan sanksi dan denda administratif.
Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera
Sementara itu, Balai Gakkum LH Wilayah Sumatera mengungkapkan bahwa pengaduan terkait PT Universal Gloves diterima pada 31 Maret 2026 dari Komisi XII DPR RI. Aduan tersebut menyangkut dugaan pencemaran air dan keberadaan gudang penyimpanan cangkang sawit yang disebut menimbulkan bau menyengat bagi masyarakat sekitar.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Gakkum melakukan pengambilan sampel air pada 2 April 2026 ketika aktivitas perusahaan masih berlangsung. Hasil uji laboratorium menunjukkan adanya pencemaran air yang ditandai dengan sejumlah parameter yang melebihi baku mutu lingkungan.
Atas temuan tersebut, proses penerapan sanksi administratif dan denda administratif terhadap perusahaan saat ini disebut telah berada di tahap pembahasan Biro Hukum sebelum diteruskan kepada Menteri Lingkungan Hidup untuk mendapatkan keputusan lebih lanjut.
Meski demikian, terkait keluhan bau dari tumpukan cangkang sawit, Balai Gakkum menyatakan hasil pengujian menunjukkan parameter kebauan masih berada dalam batas baku mutu yang diperbolehkan. Karena itu, dugaan pencemaran udara akibat bau cangkang tidak terbukti secara teknis.
Balai Gakkum juga menegaskan bahwa mereka tidak pernah menunjuk konsultan pihak ketiga dalam penanganan maupun tindak lanjut pengaduan terhadap PT Universal Gloves.
Riki Irawan, SH MH (Kuasa Hukum Warga)
Di sisi lain, pelapor Riki Irawan menyoroti lambannya respons pemerintah terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan sejak 25 September 2025. Menurutnya, warga melaporkan dugaan pencemaran lingkungan hidup serta aktivitas pengolahan cangkang sawit yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.
Riki juga mengungkapkan bahwa berbagai surat tindak lanjut yang diklaim telah diterbitkan DLHK Sumut tidak pernah diterima oleh pihak pelapor. Kondisi tersebut, menurutnya, menyebabkan masyarakat kesulitan memperoleh informasi mengenai perkembangan penanganan kasus.
Ia menjelaskan bahwa keresahan warga sempat memicu aksi penolakan terhadap aktivitas penumpukan cangkang sawit. Dalam aksi tersebut, sejumlah warga melakukan pelemparan telur ke lokasi penumpukan cangkang sebagai bentuk protes. Namun, peristiwa itu berujung pada laporan pidana dugaan perusakan terhadap warga oleh pihak perusahaan melalui Polsek Patumbak.
Dalam forum tersebut, Riki juga meminta agar pemerintah lebih aktif melibatkan warga terdampak dalam setiap proses tindak lanjut pengaduan. Menurutnya, keterangan masyarakat yang merasakan langsung dampak lingkungan seharusnya menjadi bagian penting dalam proses pengambilan keputusan.
Berita acara permintaan keterangan itu ditandatangani oleh Hendri Pranoto mewakili Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup RI, M. Nur Hasibuan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sumatera Utara, serta Riki Irawan, SH, MH, selaku pelapor. Dokumen tersebut turut diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Sumatera Utara.
Namun, keterangan yang disampaikan dalam forum Ombudsman tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan terkait proses pengawasan yang pernah dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sumatera Utara.
Saat dikonfirmasi wartawan pada Sabtu (20/6/2026), Kepala Bidang Penegakan Hukum (Kabid Gakkum) DLHK Sumatera Utara, Zaenuddin Harahap, memberikan penjelasan mengenai kegiatan pengawasan yang dilakukan di PT Universal Gloves.
“Saat itu ada dua institusi yang masuk ke PT UG (PT Universal Gloves), yaitu Polda dan kami dari Dinas LHK. Polda saat itu mengambil sampel air, sedangkan kami mengambil sampel cangkang sesuai aduan. Untuk hal di luar cangkang, kami hanya melihat kondisi yang ada di lokasi perusahaan dan pada saat itu perusahaan tidak mengeluarkan air limbahnya ke media lingkungan luar,” ujar Zaenuddin.
Pernyataan tersebut menjadi perhatian karena berbeda dengan fakta lapangan yang sebelumnya diketahui oleh sejumlah wartawan. Pada Senin, 20 Oktober 2025, wartawan yang berada di lokasi menyaksikan dua orang yang mengaku berasal dari DLHK Sumatera Utara melakukan pengambilan sampel di Jalan Pertahanan Gang Sahabat, Dusun I, Patumbak Kampung, Kabupaten Deli Serdang. Kegiatan itu juga disebut didampingi oleh personel Polda Sumatera Utara.
Bahkan, menurut informasi yang diperoleh di lapangan, pengambilan sampel pada 20 Oktober 2025 dilakukan saat hujan lebat mengguyur kawasan tersebut. Kondisi cuaca ketika itu dikhawatirkan dapat memengaruhi hasil pemeriksaan karena air hujan berpotensi mengencerkan tingkat pencemaran yang terjadi.
Atas pertimbangan tersebut, pengambilan sampel kembali dilakukan pada 14 Januari 2026. Kegiatan itu kembali dilaksanakan oleh pihak yang mengaku berasal dari DLHK Sumatera Utara untuk memperoleh data yang dinilai lebih representatif terkait dugaan pencemaran lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.
Perbedaan keterangan mengenai ada atau tidaknya pengambilan sampel oleh DLHK Sumatera Utara inilah yang kini berpotensi menjadi salah satu poin penting dalam penelusuran Ombudsman. Sebab, kejelasan mengenai waktu, objek, dan hasil pengambilan sampel menjadi bagian krusial dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran lingkungan serta efektivitas tindak lanjut pengaduan masyarakat.(Pujo)