Categories: Hukum

PERMAK Apresiasi Lapas Kota Pematangsiantar Transparan-Status Narapidana Korupsi BTN dan ATK Dapat PB

Medan, medanoke.com | Pergerakan Mahasiswa Anti Korupsi (PERMAK) mengapresiasi Lapas Kota Pematangsiantar atas transparansinya terhadap status narapidana perkara korupsi Herowhin Tumpal Fernando Sinaga yang mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) pada Oktober 2025.

“Kita acungkan jempol Lapas Kota Pematangsiantar, khususnya Kepala Lapas Davy Bartian yang terbuka untuk menjelaskan status Herowhin Tumpal Fernando Sinaga mendapatkan PB pada Oktober 2025. Inilah adalah wujud dari demokrasi yang kita inginkan di republik ini,” ungkap Ketua Umum PERMAK, Asril Hasibuan, Minggu 14 Desember 2025.

Keterbukaan informasi publik harus dijunjung tinggi di republik ini. Lapas Kota Pematangsiantar, lanjut Asril, telah bekerja dengan baik untuk mewujudkan program Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (IMIPAS) Agus Adrianto, yaitu menciptakan institusi yang transparansi dan berintigritas.

“Kalau bisa ini juga diterapkan disemua lapas di Indonesia. Bentuk transparansi yang dilakukan Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian terhadap status warga binaan yang mendapatkan PB menjadi contoh negara hukum yang demokrasi,” katanya.

Herowhin Tumpal Fernando Sinaga, merupakan narapidana 2 perkara korupsi kredit fiktif BTN dan korupsi ATK PD Paus Kota Pematangsiantar. Ia ditahan pada Juli 2021, dan divonis hakim Pengadilan Tipikor Medan masing masing hukuman 4 tahun penjara dengan total hukuman menjadi 8 tahun pada Agustus 2022. Ia pun akhirnya mendapatkan PB pada Oktober 2025.

“PB yang didapat Herowhin Tumpal Fernando Sinaga menjadi contoh kinerja positif Kementerian IMIPAS. Kalau bisa semua warga binaan yang mendapatkan PB diumumkan ke publik, khususnya warga binaan perkara korupsi,” tutup Asril Hasibuan.

Diberita sebelumnya, PERMAK menduga narapidana Herowhin Tumpal Fernando Sinaga berkeliaran di Kota Brandan, Langkat.

Ternyata keluarnya Herowhin Tumpal Fernando Sinaga karena telah mendapatkan PB pada Oktober 2025, sesuai dengan penjelasan dari Kepala Lapas Kota Pematangsiantar Davy Bartian.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan, pada Senin 15 Agustus 2022, memvonis terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga dalam perkara korupsi kredit fiktif di BTN selama 4 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan JPU yang 7,5 tahun.

Selanjutnya, di sidang perkara korupsi ATK PD Paus Pematangsiantar, terdakwa Herowhin Tumpal Fernando Sinaga juga divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan selama 4 tahun penjara.(Pujo)

redaksi

jurnalistik yang jujur anti hoax & Fitnah, Berimbang & tepat sasaran menuju Era informasi damai dengan Solusi

Recent Posts

Kejati Sumut Terima Pengembalian Kerugian Negara Perkara Dugaan Korupsi Waterfront City Pangururan Dan Kawasan Tele

Medan - medanoke.com, Pada hari ini Senin tanggal 23 Februari 2026 bertempat di ruang bidang…

8 jam ago

Ciptakan Kondusifitas Kamtibmas di Bulan Ramadhan, Polsek Medan Area Gelar Patroli dan SOTR

Kapolsek Medan Area, AKP Muhammad Ainul Yaqin SH SIK MH saat memimpin patroli subuh selama…

12 jam ago

Kapoldasu dan Kapolrestabes Medan Diminta Evaluasi Kapolsek Patumbak Atas Dugaan Langgar Kode Etik

Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora (ist) Medan, medanoke.com | Laporan sejumlah wartawan beberapa bulan lalu…

12 jam ago

Fatwa Baru DSN-MUI Buka Peluang Besar Pengembangan Bank Emas Syariah di Indonesia

MEDAN – medanoke.com, PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion…

15 jam ago

Soal Bansos dan Infrastruktur, Warga Johor dan Tuntungan Megeluh ke Eko Afrianta Sitepu Saat Reses

MEDAN – medanoke.com, Anggota DPRD Kota Medan dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Eko Afrianta…

2 hari ago

KOJIRA, Wadah Ojol Pertama Dari DPD Gerindra Sumut, Untuk Indonesia Raya

MEDAN-medanoke.com, Bersimpati dan terinspirasi alm Affan Kurniawan, pengemudi ojol (ojek online) yang menjadi korban tewas…

2 hari ago

This website uses cookies.